News Ticker
  • Hendak Memupuk Padi, Petani di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Dunia di Sawah
  • Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi PKB, Dyah Ratna Dewi, Meninggal Dunia di Rumah Sakit
  • Ribuan Pelari Ramaikan Event BIMA Cepu Run 25 di Blora
  • Tenggelam di Embung, Seorang Nenek di Sugihwaras, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Se-Jateng Kolaborasi Selesaikan Sertifikasi Tanah dan RDTR
  • Pertugas Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi di Blora
  • Pasca Banjir, Wakil Bupati Blora Pimpin Bersih-bersih Sejumlah Sungai di Cepu
  • Wakil Bupati Nurul Azizah Kukuhkan Pengurus KIPAN Bojonegoro
  • Dilaporkan Tenggelam, Pelajar asal Ngawi Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro
  • 559 Jemaah Calon Haji di Blora Tahun 2025 Ikuti Manasik Haji
  • 194 Pelajar Antusias Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Blora
  • Usai Lebaran, Bupati Blora Minta OPD Kerja Cepat dan Tepat
  • Blora Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi
  • Hari Terakhir Libur Lebaran 2025, Stasiun Bojonegoro Layani 2.308 Penumpang
  • Perjalanan Pemkab Blora Perjuangkan Jalan Cabak-Bleboh agar Bisa Dibangun dengan Inpres Jalan
  • Respons Cepat, Pemkab Blora Droping 20 Truk Grosok untuk Perbaiki Ruas Jalan Cabak-Bleboh
  • Bayi Laki-laki Tanpa Pakaian Ditemukan di Semak-semak di Blora
  • Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Nenek di Balen, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Polres Blora Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu
  • Demo Mahasiswa Tolak Pengesahan UU TNI di Bojonegoro Diwarnai Kericuhan
  • Ratusan Mahasiswa di Bojonegoro Gelar Demo Tolak Pengesahan UU TNI
  • Tabrakan Motor di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Warga Blora Meninggal Dunia
  • Motor Tabrak Truk Parkir di Pohwates, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal di TKP
  • AMSI Jatim Kecam Tindak Kekerasan Aparat terhadap Wartawan saat Meliput Aksi Tolak UU TNI di Surabaya
KPU Kembali Buka Silon untuk Bapaslon Perseorangan Pilkada Bojonegoro, Nurul Azizah-Nafik Sahal

Pilkada Serentak 2024

KPU Kembali Buka Silon untuk Bapaslon Perseorangan Pilkada Bojonegoro, Nurul Azizah-Nafik Sahal

Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pada Kamis (23/05/2024) kembali membuka aplikasi Sistem Pencalonan (Silon), untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM.
 
Dari data yang dihimpun, aplikasi Silon KPU tersebut dibuka selama tiga hari (3x24 jam), terhitung mulai tanggal 23-25 Mei 2024.
 
Pembukaan tersebut dilaksanakan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, atas nama bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, yang sebelumnya telah menyampaikan gugatan.
 
 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, saat beri keterangan di Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
 
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, dikonfirmasi awak media ini membenarkan terkait pembukaan aplikasi Silon tersebut.
 
Fatma Lestari mengungkapkan bahwa setelah KPU Bojonegoro menerima salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor Register: 001/PS.REG/35.3522/V/2024, tertanggal 22 Mei 2024, tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Pemilihan dalam Pilkada 2024, pihaknya langsung menindaklanjuti putusan tersebut dengan memfasilitasi pembukaan Silon ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
 
“KPU Kabupaten Bojonegoro mengirimkan putusan tersebut ke KPU Provinsi Jatim,” kata Fatma Lestari. Kamis (23/05/2024).
 
 
Selanjutnya mulai hai ini, Kamis (23/05/2024), aplikasi Silon KPU telah dibuka untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Nurul Azizah-Nafik Sahal.
 
“Dibuka mulai tanggal 23-25 Mei 2024, atau 3 x 24 jam,” tutur Fatma Lestari.
 
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, KPU Bojonegoro pada Kamis (16/05/2024) mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Nurul Azizah-Nafik Sahal.
 
Hal tersebut karena hingga batas waktu yang diberikan, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
 
Namun, kubu bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, mengajukan gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dengan alasan terdapat kendala pada saat input dan upload data di aplikasi Silon, di mana aplikasi tersebut sering eror.
 
 
Selanjutnya pada Rabu (22/05/2024), Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, atas bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal.
 
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor Register: 001/PS.REG/35.3522/V/2024, tanggal 22 Mei 2024, tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Pemilihan.
 
 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Musyawarah Tertutup, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan antara Pemohon dan Termohon menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
 
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, bersedia memfasilitasi permintaan terhadap pembukaan Aplikasi Silon ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM. dan Drs Nafik Sahal SH ΜΜ.
 
2. Bahwa sebagaimana angka 1 (satu), pembukaan Aplikasi Silon dimaksudkan untuk menginput dan meng-upload kekurangan Dokumen Bakal Pasangan Calon dalam rentang waktu sesuai permintaan dari Pemohon 3x24 jam, terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka aplikasi Silon.
 
 
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memutuskan:
 
1. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini;
 
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
 
 
Dan mulai Kamis (23/05/2024), aplikasi Silon KPU telah kembali dibuka selama tiga hari (3x24 jam), terhitung mulai tanggal 23-25 Mei 2024, agar bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, dapat untuk menginput dan meng-upload kekurangan dokumen bakal pasangan calon tersebut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Pertamina EP Cepu Dorong Keberlanjutan Hutan dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Agrosilvopastura

Bojonegoro - Pertamina EP Cepu (PEPC) melalui Program Biru Langit Jambaran Tiung Biru meluncurkan inisiatif agrosilvopastura yang mengintegrasikan pengelolaan kehutanan, ...

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Wisata

Wisata Alam Gua Terawang Ecopark Blora Kini Semakin Menarik

Blora - Objek wisata Gua Terawang Ecopark, di Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi salah satu destinasi ...

1745222330.5949 at start, 1745222331.042 at end, 0.44718194007874 sec elapsed