News Ticker
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
  • Arus Kedatangan Penumpang Mulai Meningkat, 1.686 Orang Tiba di Stasiun Bojonegoro
KPU Kembali Buka Silon untuk Bapaslon Perseorangan Pilkada Bojonegoro, Nurul Azizah-Nafik Sahal

Pilkada Serentak 2024

KPU Kembali Buka Silon untuk Bapaslon Perseorangan Pilkada Bojonegoro, Nurul Azizah-Nafik Sahal

Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pada Kamis (23/05/2024) kembali membuka aplikasi Sistem Pencalonan (Silon), untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM.
 
Dari data yang dihimpun, aplikasi Silon KPU tersebut dibuka selama tiga hari (3x24 jam), terhitung mulai tanggal 23-25 Mei 2024.
 
Pembukaan tersebut dilaksanakan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, atas nama bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, yang sebelumnya telah menyampaikan gugatan.
 
 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, saat beri keterangan di Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
 
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, dikonfirmasi awak media ini membenarkan terkait pembukaan aplikasi Silon tersebut.
 
Fatma Lestari mengungkapkan bahwa setelah KPU Bojonegoro menerima salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor Register: 001/PS.REG/35.3522/V/2024, tertanggal 22 Mei 2024, tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Pemilihan dalam Pilkada 2024, pihaknya langsung menindaklanjuti putusan tersebut dengan memfasilitasi pembukaan Silon ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
 
“KPU Kabupaten Bojonegoro mengirimkan putusan tersebut ke KPU Provinsi Jatim,” kata Fatma Lestari. Kamis (23/05/2024).
 
 
Selanjutnya mulai hai ini, Kamis (23/05/2024), aplikasi Silon KPU telah dibuka untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Nurul Azizah-Nafik Sahal.
 
“Dibuka mulai tanggal 23-25 Mei 2024, atau 3 x 24 jam,” tutur Fatma Lestari.
 
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, KPU Bojonegoro pada Kamis (16/05/2024) mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Nurul Azizah-Nafik Sahal.
 
Hal tersebut karena hingga batas waktu yang diberikan, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
 
Namun, kubu bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, mengajukan gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dengan alasan terdapat kendala pada saat input dan upload data di aplikasi Silon, di mana aplikasi tersebut sering eror.
 
 
Selanjutnya pada Rabu (22/05/2024), Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, atas bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal.
 
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor Register: 001/PS.REG/35.3522/V/2024, tanggal 22 Mei 2024, tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Pemilihan.
 
 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Musyawarah Tertutup, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan antara Pemohon dan Termohon menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
 
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, bersedia memfasilitasi permintaan terhadap pembukaan Aplikasi Silon ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM. dan Drs Nafik Sahal SH ΜΜ.
 
2. Bahwa sebagaimana angka 1 (satu), pembukaan Aplikasi Silon dimaksudkan untuk menginput dan meng-upload kekurangan Dokumen Bakal Pasangan Calon dalam rentang waktu sesuai permintaan dari Pemohon 3x24 jam, terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka aplikasi Silon.
 
 
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memutuskan:
 
1. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini;
 
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
 
 
Dan mulai Kamis (23/05/2024), aplikasi Silon KPU telah kembali dibuka selama tiga hari (3x24 jam), terhitung mulai tanggal 23-25 Mei 2024, agar bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, dapat untuk menginput dan meng-upload kekurangan dokumen bakal pasangan calon tersebut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1774748027.017 at start, 1774748028.1113 at end, 1.0943100452423 sec elapsed