News Ticker
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
  • Pertamina Drilling Berdayakan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Pertamina UGM Blora-Ngawi
  • Kabupaten Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI
  • Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Kunjungan Kerja di Kampung Halamannya di Bojonegoro
  • Desa Wisata Bangowan, Blora Raih Juara II ADWI 2024 Kategori Desa Wisata Rintisan
  • Berkunjung ke Blora, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo Disambut Antusias Warga
  • Kementerian Pariwisata RI Minta Wayang Thengul Blora Terus Dilestarikan
  • Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Upaya Pemkab Blora Jamin Kesejahteraan Pekerja
  • Bapemperda DPRD Rekomendasikan Segera Lakukan Perubahan Perda RTRW Kabupaten Blora
  • Dorong Peningkatan Ekonomi Warga, Pemdes Buluroto, Blora Salurkan Bantuan Bibit Ikan Lele
  • Pelayanan Perizinan di Mal Pelayanan Publik Blora Semakin Lengkap
  • Pemkab Blora Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional
  • Pasien Demam Berdarah Melonjak, Ruang IGD RSUD Blora Penuh
  • Diduga Korsleting pada Sistem Pengapian, Mobil Milik Seorang Guru SD di Ngraho, Bojonegoro Terbakar
  • Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 50 Juta
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora, Cabup Petahana Arief Rohman Sampaikan Capaian Hasil Pembangunan
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora 2024 Berlangsung Semrawut
  • Sepeda Motor Milik Warga Tuban Hangus Terbakar di Trucuk, Bojonegoro
  • Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Randublatung, Blora Jadi Tontonan Warga
  • Satu Kios di Pasar Desa Ngraho, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 350 Juta
  • Debat Publik Kedua Pilkada Bojonegoro, Ditunda
KPU Kembali Buka Silon untuk Bapaslon Perseorangan Pilkada Bojonegoro, Nurul Azizah-Nafik Sahal

Pilkada Serentak 2024

KPU Kembali Buka Silon untuk Bapaslon Perseorangan Pilkada Bojonegoro, Nurul Azizah-Nafik Sahal

Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pada Kamis (23/05/2024) kembali membuka aplikasi Sistem Pencalonan (Silon), untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM.
 
Dari data yang dihimpun, aplikasi Silon KPU tersebut dibuka selama tiga hari (3x24 jam), terhitung mulai tanggal 23-25 Mei 2024.
 
Pembukaan tersebut dilaksanakan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, atas nama bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, yang sebelumnya telah menyampaikan gugatan.
 
 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, saat beri keterangan di Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
 
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, dikonfirmasi awak media ini membenarkan terkait pembukaan aplikasi Silon tersebut.
 
Fatma Lestari mengungkapkan bahwa setelah KPU Bojonegoro menerima salinan Keputusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor Register: 001/PS.REG/35.3522/V/2024, tertanggal 22 Mei 2024, tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Pemilihan dalam Pilkada 2024, pihaknya langsung menindaklanjuti putusan tersebut dengan memfasilitasi pembukaan Silon ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
 
“KPU Kabupaten Bojonegoro mengirimkan putusan tersebut ke KPU Provinsi Jatim,” kata Fatma Lestari. Kamis (23/05/2024).
 
 
Selanjutnya mulai hai ini, Kamis (23/05/2024), aplikasi Silon KPU telah dibuka untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Nurul Azizah-Nafik Sahal.
 
“Dibuka mulai tanggal 23-25 Mei 2024, atau 3 x 24 jam,” tutur Fatma Lestari.
 
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, KPU Bojonegoro pada Kamis (16/05/2024) mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Nurul Azizah-Nafik Sahal.
 
Hal tersebut karena hingga batas waktu yang diberikan, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
 
Namun, kubu bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, mengajukan gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dengan alasan terdapat kendala pada saat input dan upload data di aplikasi Silon, di mana aplikasi tersebut sering eror.
 
 
Selanjutnya pada Rabu (22/05/2024), Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, atas bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal.
 
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor Register: 001/PS.REG/35.3522/V/2024, tanggal 22 Mei 2024, tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Pemilihan.
 
 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Musyawarah Tertutup, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan antara Pemohon dan Termohon menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
 
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, bersedia memfasilitasi permintaan terhadap pembukaan Aplikasi Silon ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM. dan Drs Nafik Sahal SH ΜΜ.
 
2. Bahwa sebagaimana angka 1 (satu), pembukaan Aplikasi Silon dimaksudkan untuk menginput dan meng-upload kekurangan Dokumen Bakal Pasangan Calon dalam rentang waktu sesuai permintaan dari Pemohon 3x24 jam, terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka aplikasi Silon.
 
 
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memutuskan:
 
1. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini;
 
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
 
 
Dan mulai Kamis (23/05/2024), aplikasi Silon KPU telah kembali dibuka selama tiga hari (3x24 jam), terhitung mulai tanggal 23-25 Mei 2024, agar bapaslon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, dapat untuk menginput dan meng-upload kekurangan dokumen bakal pasangan calon tersebut. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Blora - Kementerian Pariwisata dan (Kemenpar) kembali menghadirkan ajang bergengsi tahunan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, yang diikuti oleh ...

1732462051.9789 at start, 1732462053.8409 at end, 1.861997127533 sec elapsed