Pilkada Serentak 2024
KPU Bojonegoro Kembalikan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal
Jumat, 17 Mei 2024 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, pada Kamis malam (16/05/2024) kembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama pasangan calon Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM.
Pengembalian tersebut karena hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
Dari data yang dihimpun, dokumen persyaratan dukungan yang harus diinput minimal sebanyak 67.200 dukungan, namun yang sudah diinput baru sebanyak 59.891, sehingga kurang input sebanyak sekitar 7.400 dukungan.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya pada Kamis malam (16/05/2024) telah mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) atas nama pasangan calon Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, karena dokumen persyaratan dukungan belum semuanya diinput di Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
“Ada kekurangan (input) sekitar 7 ribu,” kata Fatkhur Rohman. Jumat (17/05/2024).
Fatkhur Rohman menambahkan, bahwa KPU telah memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya Berita Acara Penerimaan.
“Dari hasil input data di Silon diketahui bahwa belum semua berkas dukungan diinput,” kata Fatkhur Rohman.
Baca: Pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Serahkan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan ke KPU Bojonegoro
Baca juga: Pilkada Serentak Bakal Digelar 27 November 2024, Berikut ini Tahapannya
Diberitakan sebelumnya, Pasangan Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan Berita Acara Penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU menerbitkan Berita Acara Pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo