News Ticker
  • Turun Rp 48.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.120.000 per Gram
  • Sejumlah Jabatan Strategis di Pemkab Bojonegoro Belum Terisi
  • Tenggelam di Kali Kening, Seorang Anak di Parengan, Tuban Ditemukan Meninggal
  • Percepat Pemerataan Ekonomi, Bupati dan Wabup Bojonegoro Pantau Proyek Jalan di Balen
  • Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro
  • Bukan Sekadar Hobi Rapi, OCD adalah Gangguan Mental yang Perlu Penanganan Serius
  • Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jatim di Bojonegoro
  • Terus Melambung, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 3.168.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor
  • 29 Januari dalam Sejarah
  • Sehari Naik 2 Kali, Harga Emas Antam Tembus Rp 3.003.000 per Gram, Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
  • Dengan Spirit Kayangan Api dan Obor Sewu, Bupati Setyo Wahono Lantik 201 Pejabat Pemkab Bojonegoro
  • Kandungan Nutrisi pada Ikan Sapu-sapu dan Ikan Kembung, Mana yang Lebih Tinggi
  • Dukung Infrastruktur Pertanian, Pemkab Bojonegoro Siap Bangun 163 Titik JUT Tahun 2026
  • Rayakan Harlah Satu Abad, RS dan Klinik NU Se-Jawa Timur Gelar Pengobatan Gratis di 100 Titik
  • Harga Emas Antam Naik jadi Rp 2.968.000 per Gram, Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi
  • Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Kategori Madya di UHC Awards 2026
  • FKH Unair Dampingi Desa Palembon, Bojonegoro sebagai Desa Binaan Ternak Bebek
  • Meski Gaji UMR dan Rupiah Melemah, Anda Tetap Bisa Punya Rumah
  • Misteri Umur Manusia di Masa Kuno, Fakta Sejarah atau Sekadar Simbolisme?
  • Latsar CPNS Pemkab Bojonegoro 2026 Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Integritas dan Sinergi Pelayanan Publik
  • Gubernur Khofifah Dorong Sekolah Jadi Laboratorium Ketahanan Pangan: Program SIKAP Raih Dua Rekor MURI
  • Bus Rajawali Indah Tabrak Truk di Baureno, Bojonegoro, Kenek Bus Luka Ringan
  • Harga Emas Antam Naik Rp 30.000, Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi di 2.917.000 per Gram
  • Kemenkes Temukan Risiko Kesehatan Tinggi di Berbagai Usia dari Hasil CKG 2025, Dorong Penguatan Layanan di 2026
Pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Serahkan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan ke KPU Bojonegoro

Pilkada Serentak 2024

Pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Serahkan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan ke KPU Bojonegoro

Bojonegoro - Pasangan Dra Nurul Azizah dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
 
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
 
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
 
 

 

Perwakilan bakal calon perseorangan, Hamida Hayati, saat beri keterangan di Kantor KPU Bojonegoro. Minggu malam (12/05/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
 
Salah satu perwakilan bakal pasangan calon (paslon) Nurul Azizah-Nafik Sahal, Hamida Hayati, ditemui di Kantor KPU Bojonegoro menjelaskan bahwa kedatangannya tersebut untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024.
 
“Dalam rangka menyerahkan berkas (dukungan),” kata Hamida Hayati, yang merupakan saudara dari bakal calon Bupati jalur perseorangan, Nurul Azizah.
 
 
Saat ditanya berapa jumlah surat dukungan yang diserahkan ke KPU saat ini, Hamida Hayati menjelaskan bahwa surat dukungan yang diserahkan sejumlah 75.777 dukungan, yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
 
“Yang kami serahkan sebanyak 75.777 dukungan tersebar di 28 kecamatan. Sebetulnya masih banyak (dukungan), karena waktunya terbatas, jadi kita stop,” kata Hamida Hayati.
 
 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, saat beri keterangan di Kantor KPU Bojonegoro. Minggu malam (12/05/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, menjelaskan bahwa hingga saat ini yang meminta akses di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk maju sebagai bakal calon perseorangan di Pilkada Bojonegoro 2024 ada 2 paslon, namun hingga hari terakhir atau tanggal 12 Mei 2024, hanya satu pasangan calon.
 
“Sampai saat ini yang meminta akses itu sebenarnya ada dua paslon, tapi konfirmasinya hanya satu ini yang menjalankan, yaitu dari paslon Nurul Azizah-Nafik Sahal,” tutur Fatma Lestari.
 
Fatma mengungkapkan bahwa karena adanya kesulitan akses Silon dan sesuai Surat Edaran KPU, tentang Syarat Minimal Dukungan, pasangan calon perseorangan dapat menyerahkan dokumen dukungan secara fisik.
 
“Yang diserahkan (paslon Nurul Azizah-Nafik Sahal) tersebar di 28 kecamatan, sejumlah 75.777 surat dukungan. Syarat minimalnya adalah sebanyak 67.200, menyebar di 15 kecamatan.” kata Fatma Lestari.
 
 
Fatma Lestari mengungkapkan bahwa jika nantinya surat dukungan tersebut yang memenuhi syarat kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan, yaitu sebanyak 67.200, makan surat dukungan tersebut akan dikembalikan dan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak ada waktu perbaikan.
 
“Kita kembalikan dengan BA (Berita Acara) Pengembalian. karena tanggal 8-12 Mei 2024 ini adalah masa penyerahan minimal dukungan,” kata Fatma Lestari.
 
 
 
 
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung di ratusan daerah di Indonesia, dan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang, salah satunya Kabupaten Bojonegoro.
 
Dalam Pilkada serentak ini, dimungkinkan adanya pasangan calon perseorangan (independen), dan saat ini telah ada satu bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) dalam Pilkada Bojonegoro 2024, yaitu Dra Nurul Azizah sebagai bakal calon Bupati Bojonegoro dengan Drs H Nafik Sahal SH MM sebagai bakal calon Wakil Bupati Bojonegoro.
 
Berdasarkan Pasal 41 huruf d), Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan, Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen;
 
Jumlah dukungan sebagaimana tersebut di atas harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten atau kota dimaksud, dengan ketentuan jika 50 persen jumlah kecamatan menghasilkan bilangan bulat (bukan pecahan), maka ditambahkan angka satu.
 
 
Selanjutnya dukungan sebagaimana tersebut di atas dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum sebelumnya di provinsi, kabupaten atau kota dimaksud.
 
Dukungan sebagaimana tersebut di atas hanya boleh diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
 
 
Sebagai contoh untuk Kabupaten Bojonegoro. Pada Pemilu 2024 lalu memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.033.836 pemilih dengan jumlah kecamatan sebanyak 28 kecamatan, maka:
 
Jumlah minimal dukungan: 6.5 persen x 1.033.836 pemilih = 67.199,34 pemilih (dibulatkan ke atas menjadi 67.200 pemilih).
 
Jumlah minimal sebaran: 50 persen x 28 kecamatan = 14 kecamatan. Karena penghitungan tersebut menghasilkan bilangan bulat (bukan pecahan), maka ditambahkan angka 1 (satu), karena ketentuannya adalah lebih dari 50 persen, sehingga jumlah minimal sebaran menjadi 14+1=15 kecamatan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Ibu yang Bahagia Lahirkan Anak yang Sehat

Oleh dr. George David BANYAK mitos seputar kehamilan yang masih dipercaya masyarakat hingga saat ini. Di antaranya larangan bagi ibu ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

1769745238.5013 at start, 1769745239.0549 at end, 0.55359411239624 sec elapsed