News Ticker
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
  • Arus Kedatangan Penumpang Mulai Meningkat, 1.686 Orang Tiba di Stasiun Bojonegoro
Pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Serahkan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan ke KPU Bojonegoro

Pilkada Serentak 2024

Pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Serahkan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan ke KPU Bojonegoro

Bojonegoro - Pasangan Dra Nurul Azizah dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
 
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
 
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
 
 

 

Perwakilan bakal calon perseorangan, Hamida Hayati, saat beri keterangan di Kantor KPU Bojonegoro. Minggu malam (12/05/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
 
Salah satu perwakilan bakal pasangan calon (paslon) Nurul Azizah-Nafik Sahal, Hamida Hayati, ditemui di Kantor KPU Bojonegoro menjelaskan bahwa kedatangannya tersebut untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024.
 
“Dalam rangka menyerahkan berkas (dukungan),” kata Hamida Hayati, yang merupakan saudara dari bakal calon Bupati jalur perseorangan, Nurul Azizah.
 
 
Saat ditanya berapa jumlah surat dukungan yang diserahkan ke KPU saat ini, Hamida Hayati menjelaskan bahwa surat dukungan yang diserahkan sejumlah 75.777 dukungan, yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
 
“Yang kami serahkan sebanyak 75.777 dukungan tersebar di 28 kecamatan. Sebetulnya masih banyak (dukungan), karena waktunya terbatas, jadi kita stop,” kata Hamida Hayati.
 
 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, saat beri keterangan di Kantor KPU Bojonegoro. Minggu malam (12/05/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, menjelaskan bahwa hingga saat ini yang meminta akses di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk maju sebagai bakal calon perseorangan di Pilkada Bojonegoro 2024 ada 2 paslon, namun hingga hari terakhir atau tanggal 12 Mei 2024, hanya satu pasangan calon.
 
“Sampai saat ini yang meminta akses itu sebenarnya ada dua paslon, tapi konfirmasinya hanya satu ini yang menjalankan, yaitu dari paslon Nurul Azizah-Nafik Sahal,” tutur Fatma Lestari.
 
Fatma mengungkapkan bahwa karena adanya kesulitan akses Silon dan sesuai Surat Edaran KPU, tentang Syarat Minimal Dukungan, pasangan calon perseorangan dapat menyerahkan dokumen dukungan secara fisik.
 
“Yang diserahkan (paslon Nurul Azizah-Nafik Sahal) tersebar di 28 kecamatan, sejumlah 75.777 surat dukungan. Syarat minimalnya adalah sebanyak 67.200, menyebar di 15 kecamatan.” kata Fatma Lestari.
 
 
Fatma Lestari mengungkapkan bahwa jika nantinya surat dukungan tersebut yang memenuhi syarat kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan, yaitu sebanyak 67.200, makan surat dukungan tersebut akan dikembalikan dan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak ada waktu perbaikan.
 
“Kita kembalikan dengan BA (Berita Acara) Pengembalian. karena tanggal 8-12 Mei 2024 ini adalah masa penyerahan minimal dukungan,” kata Fatma Lestari.
 
 
 
 
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung di ratusan daerah di Indonesia, dan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang, salah satunya Kabupaten Bojonegoro.
 
Dalam Pilkada serentak ini, dimungkinkan adanya pasangan calon perseorangan (independen), dan saat ini telah ada satu bakal pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) dalam Pilkada Bojonegoro 2024, yaitu Dra Nurul Azizah sebagai bakal calon Bupati Bojonegoro dengan Drs H Nafik Sahal SH MM sebagai bakal calon Wakil Bupati Bojonegoro.
 
Berdasarkan Pasal 41 huruf d), Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan, Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen;
 
Jumlah dukungan sebagaimana tersebut di atas harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten atau kota dimaksud, dengan ketentuan jika 50 persen jumlah kecamatan menghasilkan bilangan bulat (bukan pecahan), maka ditambahkan angka satu.
 
 
Selanjutnya dukungan sebagaimana tersebut di atas dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum sebelumnya di provinsi, kabupaten atau kota dimaksud.
 
Dukungan sebagaimana tersebut di atas hanya boleh diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
 
 
Sebagai contoh untuk Kabupaten Bojonegoro. Pada Pemilu 2024 lalu memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.033.836 pemilih dengan jumlah kecamatan sebanyak 28 kecamatan, maka:
 
Jumlah minimal dukungan: 6.5 persen x 1.033.836 pemilih = 67.199,34 pemilih (dibulatkan ke atas menjadi 67.200 pemilih).
 
Jumlah minimal sebaran: 50 persen x 28 kecamatan = 14 kecamatan. Karena penghitungan tersebut menghasilkan bilangan bulat (bukan pecahan), maka ditambahkan angka 1 (satu), karena ketentuannya adalah lebih dari 50 persen, sehingga jumlah minimal sebaran menjadi 14+1=15 kecamatan. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1774753376.24 at start, 1774753377.2648 at end, 1.0247509479523 sec elapsed