Target PTSL Bojonegoro Bertambah Menjadi 35 Desa Dampak Pengalihan Kuota Pusat
Kamis, 07 Mei 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kabupaten Bojonegoro mendapatkan tambahan target dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini. Jika semula program tersebut hanya menyasar 28 desa, kini jangkauannya meluas menjadi 35 desa setelah adanya alokasi tambahan dari pemerintah pusat akibat ketidaksanggupan kabupaten atau kota lain dalam memenuhi kuota yang diberikan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Sigit Rachmawan Adhi, mengungkapkan bahwa program PTSL ini memiliki dua output utama, yakni Peta Bidang Tanah (PBT) dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Berdasarkan target awal, Bojonegoro dipatok sebesar 9.000 hektare untuk PBT dan 22 ribu untuk SHAT, namun jumlah SHAT kini mengalami kenaikan menjadi 25 ribu atau bertambah sebanyak 3.000 sertifikat.
"Penambahan ini karena ada kabupaten/kota yang tidak memenuhi target kuota, sehingga dialihkan ke Bojonegoro," ujar Sigit pada Senin (04/05/2026) lalu.
Pada tahap pertama, pelaksanaan PTSL difokuskan pada 28 desa yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Kecamatan Baureno, Kepohbaru, Sumberrejo, Balen, Kanor, Kedungadem, Sugihwaras, Sukosewu, Kapas, Bojonegoro, Gayam, Ngasem, hingga Padangan. Namun seiring dengan peningkatan target dari pusat, terdapat tujuh desa tambahan yang kini masuk dalam daftar sasaran.
Desa-desa tambahan tersebut mencakup wilayah Kecamatan Gondang, Desa Banaran di Kecamatan Malo, Desa Sekaran dan Batokan di Kecamatan Kasiman, Desa Talok dan Panjunan di Kecamatan Kalitidu, serta Desa Sonorejo di Kecamatan Padangan. Sigit menegaskan komitmennya untuk terus menyisir desa-desa yang belum tersentuh program sertifikasi tanah massal ini.
Pihak BPN memproyeksikan bahwa seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro akan tuntas tersertifikasi pada tahun 2027 mendatang. Selain menyasar desa baru, ke depan BPN juga berencana melengkapi desa-desa yang pendaftarannya masih bersifat parsial dari periode tahun 2017 hingga 2023 agar status tanahnya menjadi lengkap secara sistematis.
"Target kami pada 2027 seluruhnya selesai. Jika memungkinkan dari sisi anggaran, kami juga akan menyelesaikan desa yang sudah pernah tersentuh, tetapi masih parsial, terutama pada periode 2017 hingga 2022/2023. Karena PTSL ini bersifat sistematis dan harus lengkap," jelasnya.
Penambahan kuota ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat di desa-desa sasaran untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan percepatan ini, Kabupaten Bojonegoro optimis mampu mewujudkan pemetaan wilayah yang akurat dan meningkatkan nilai ekonomi tanah milik warga melalui kepemilikan sertifikat yang sah.(red/toh)




























.md.jpg)


