Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
Jumat, 24 Juli 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergandengan tangan dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggelar program "SIPINTER Desa" (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa). Agenda yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (20/07/2026) ini diikuti oleh sekretaris desa (sekdes) dari seluruh pelosok Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Arif Afandy, menegaskan bahwa status Bojonegoro sebagai Zona Informatif harus mampu dibumikan hingga ke tingkatan pemerintahan paling bawah, yakni desa. Meningkatnya penetrasi internet serta literasi digital masyarakat menuntut jajaran pemerintah desa untuk lebih adaptif dan responsif dalam menyajikan data publik secara akuntabel.
Sejumlah wilayah di Bojonegoro saat ini memang telah menginisiasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa serta menyediakan beragam kanal media komunikasi warga.
"Melalui kegiatan ini kami berharap pemerintah desa semakin memahami tata kelola keterbukaan informasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan tugas," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Yunus Mansur, memaparkan bahwa masyarakat desa masa kini makin kritis dan aktif memantau tata kelola anggaran serta arah kebijakan pembangunan daerahnya. Menanggapi fenomena tersebut, perangkat desa dihimbau tidak perlu bersikap defensif, melainkan menjadikan aturan keterbukaan sebagai payung perlindungan.
"Keterbukaan informasi di desa bukanlah beban administrasi, tetapi instrumen hukum yang melindungi pamong desa. Semakin terbuka pengelolaan informasi, semakin kecil potensi terjadinya sengketa maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat," tegas Yunus.
Ia merinci tiga langkah krusial yang wajib dijalankan oleh aparatur desa, yakni penguasaan atas regulasi, pemublikasian dokumen-dokumen yang menjadi hak publik, serta pemrosesan setiap permohonan informasi warga secara tertib dan tertulis.
"Dengan begitu, desa dapat memberikan pelayanan yang akuntabel sekaligus memperoleh perlindungan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," tambahnya.
Lebih lanjut, Yunus menguraikan batasan serta klasifikasi data yang diproduksi maupun disimpan oleh struktur pemerintahan desa. Pemahaman mengenai pemilahan informasi—baik yang sifatnya berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, maupun dokumen yang dikecualikan—menjadi landasan mendasar agar aparatur tidak salah langkah dalam melayani permohonan informasi warga sesuai koridor hukum yang berlaku.






























