News Ticker
  • Misi Dagang dan Investasi Jawa Timur di Hong Kong Catatkan Transaksi Komitmen Fantastis Rp 1,20 Triliun
  • Luncurkan Paket Wisata Padangan Wonderful, Pemkab Bojonegoro Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Desa
  • Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-79 di Bojonegoro Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Pasar Wisata
  • Ajang FASI IX 2026 Resmi Dibuka, 320 Santri Blora Berkompetisi Targetkan Juara Umum Jawa Tengah
  • 27 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Mulai Revitalisasi Alun-Alun senilai Rp 28 Miliar, Pohon Rindang Dipastikan Tetap Dipertahankan
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 36,3 M untuk 65 Paket Jembatan Tahun 2026
  • Gelar Rakerda II dan Workshop Menulis Buku, HIMPAUDI Bojonegoro Perkuat Sinergi Dukung Literasi dan Adminduk Anak
  • 26 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro 26 Juli 2026
  • Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini
  • Bahas Isu Strategis Jatim, Komisi VII DPR RI dan Pemprov Soroti Industri, Pariwisata, hingga UMKM
  • Delapan Makanan Penurun Risiko Stroke Menurut Ahli Kesehatan
  • Truk Molen Tak Kuat Menanjak di Kedewan Bojonegoro, Sopir Meninggal Dunia Tergencet
  • FJTB Desak Presiden Prabowo Minta Maaf ke Insan Pers Buntut Sebutan Londo Ireng
  • Pemkab Bojonegoro Bekali KPM Gayatri Lewat Bimtek Budi Daya Ayam Petelur
  • Kisah Singkat Sosok Mbah Singonoyo, Tokoh Penyebar Islam di Desa Sukorejo
  • Pemdes Sukorejo Gelar Haul Eyang Singonoyo Selama Tiga Hari, Dorong Pelestarian Sejarah dan Gelar Bazar UMKM
  • 25 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Sabtu 25 Juli 2026
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Bapaslon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Bapaslon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal

Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (22/05/2024), mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, atas nama bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan (independen), Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, yang sebelumnya telah menyampaikan gugatan.
 
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor Register: 001/PS.REG/35.3522/V/2024, tertanggal 22 Mei 2024, tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Pemilihan.
 
 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Musyawarah Tertutup, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan antara Pemohon dan Termohon menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
 
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, bersedia memfasilitasi permintaan terhadap pembukaan Aplikasi Silon ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM. dan Drs Nafik Sahal SH ΜΜ.
 
 
2. Bahwa sebagaimana angka 1 (satu), pembukaan Aplikasi Silon dimaksudkan untuk menginput dan mengupload kekurangan Dokumen Bakal Pasangan Calon dalam rentang waktu sesuai permintaan dari Pemohon 3x24 jam, terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka aplikasi Silon.
 
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memutuskan:
 
1. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini;
 
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
 
 
 
 
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo usai membacakan salinan putusan tersebut kepada awak media menyampaikan bahwa permohonan Pemohon, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan (independen), Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, dikabulkan.
 
“Dikabulkan, karena itu kan hasil musyawarah tertutup kemarin.” kata Handoko.
 
Sekadar diketahui, dalam gugatan tersebut pihak permohonan menyampaikan bahwa terdapat kendala pada input dan upload aplikasi Silon, di mana aplikasi tersebut sering eror dan loading-nya lama. Untuk itu Pemohon meminta kepada KPU untuk kembali membuka aplikasi Silon untuk 3x24 jam.
 
 
Sementara itu, pihak Termohon dalam hal ini KPU Bojonegoro mengakui adanya kendala dalam sistem Silon yang betul betul terjadi.
 
“Artinya kita memerintahkan kepada KPU (Bojonegoro) untuk memfasilitasi. Karena itu kesepakatan.” kata Handoko.
 
Saat ditanya terkait alat bukti yang diserahkan pihak pemohon, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa alat buktinya telah cukup. Ia juga menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari KPU Bojonegoro telah mengakui adanya eror pada aplikasi Silon KPU.
 
“Sudah cukup, makanya kami registrasi. Erornya aplikasi jadi alasan utama gugatan Pemohon. Yang membenarkan eror itu kan jawaban KPU, pas kemarin musyawarah tertutup. Karena ini dibenarkan para pihak,” kata Handoko.
 
 
 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, saat beri keterangan di Bojonegoro. Rabu (22/05/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, menyampaikan bahwa setelah adanya keputusan ini pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.
 
“Hari ini kita segera menggelar rapat pleno, berlima, setelah itu kita konsultasikan ke KPU Provinsi. Tadi kan sudah disampaikan bahwa ada kalimat untuk memfasilitasi. Jadi kita harus komunikasi juga dengan KPU Provinsi,” kata Fatma Lestari.
 
Saat ditanya apakah sudah ada kepastian terkait pembukaan kembali aplikasi Silon KPU, Fatma menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI, terlebih lagi yang bisa membuka aplikasi Silon adalah KPU RI.
 
“Ya nanti kita lihat dulu dari KPU Provinsi bagaimana, karena yang bisa membuka adalah KPU RI.” kata Fatma Lestari.
 
 
 

Kuasa Hukum bakal pasangan calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, saat beri keterangan. Rabu (22/05/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
Kuasa Hukum bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, Sunaryo Abumain SH, menyampaikan bahwa pihaknya mengaku bersyukur atas keputusan Bawaslu Bojonegoro tersebut.
 
“Saya bersyukur pada Allah, karena hari ini terbukti, permohonan kita telah dikabulkan. Mudah-mudahan ke depan kita bisa melaksanakan proses lebih lanjut,” kata Mbah Naryo, panggilan Sunaryo Abumain.
 
Mbah Naryo menyampaikan bahwa dalam keputusan Bawaslu tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk membuka kembali Silon, dengan waktu 3x24 jam setelah mendapatkan persetujuan KPU RI.
 
“Karena sudah dikabulkan, untuk teknis urusan KPU. KPU harus taat dan patuh atas keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim Bawaslu, bahwa keputusan ini sudah final dan mengikat.” kata Mbah Naryo.
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
 
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
 
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
 
 
Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
 
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan Berita Acara Penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
 
 
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU Bojonegoro memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model Pengembalian Dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut.
 
Dengan adanya pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut pihak pasangan bakal calon perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785162972.989 at start, 1785162973.5279 at end, 0.53897714614868 sec elapsed