News Ticker
  • Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025
  • Rumah Warga Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 400 Juta
  • Tabrakan Motor dengan Mobil di Jalan JA Suprapto Bojonegoro, 2 Pemotor Meninggal di TKP
  • Pemerintah Desa Mulyoagung, Bojonegoro Kota, Lantik Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan
  • Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro
  • Hadiri ‘Purnama Sastra’ Bojonegoro Edisi Ke-70, Bunda Cantika Baca Puisi ‘Cinta Tanah Kelahiran’
  • Ronggolawe Otocontest Digelar di GOR Mustika Blora, Ratusan Motor Modifikasi Unjuk Gigi
  • EMCL dan Fatayat NU Bojonegoro Gelar Pelatihan Program Peningkatan Akses Air Bersih
  • Viral! Seorang Laki Laki di Kepohbaru, Bojonegoro Rusak Mobil Istrinya di Jalan
  • Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Operasional PT Sata Tec Indonesia
  • Fokus Penguatan SDM dan Pengembangan Daerah, Pemkab Blora Jalin Kerja Sama dengan IPDN
  • Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur
  • Motor Tabrak Truk di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di TKP
  • Seekor Buaya Muncul di Pinggir Sungai di Desa Pagerwesi, Trucuk, Bojonegoro
  • Seorang Tukang Kayu di Kanor, Bojonegoro, Meninggal Tersengat Listrik Mesin Bor
  • PT KAI Laporkan Dugaan Pencurian Rel Kereta Api Bekas ke Polsek Kapas, Bojonegoro
  • Laskar Buah Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban pada Warga Tiga Desa di Bojonegoro
  • Mobil Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal di Rumah Sakit
  • Bukan Sekadar Kurban, Pekerja Blok Cepu Gotong Royong dengan Warga Sebagai Relawan
  • Akibat Tabung Gas Elpiji Bocor, Gerobak Warung Bakso dan Mi Ayam di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Anak Pengendara Motor di Purwosari, Bojonegoro Meninggal
  • Mensesneg Sumbang Satu Ekor Sapi Kurban Seberat 1,2 Ton untuk Warga Blora
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Baureno, Bojonegoro Telah Diketahui Identitasnya
  • Pemkab Blora Raih Predikat Opini WTP Ke-11 dari BPK RI
Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Bapaslon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Bapaslon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal

Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (22/05/2024), mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, atas nama bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan (independen), Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, yang sebelumnya telah menyampaikan gugatan.
 
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor Register: 001/PS.REG/35.3522/V/2024, tertanggal 22 Mei 2024, tentang Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Pemilihan.
 
 
Bahwa berdasarkan Berita Acara Musyawarah Tertutup, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan antara Pemohon dan Termohon menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
 
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, bersedia memfasilitasi permintaan terhadap pembukaan Aplikasi Silon ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM. dan Drs Nafik Sahal SH ΜΜ.
 
 
2. Bahwa sebagaimana angka 1 (satu), pembukaan Aplikasi Silon dimaksudkan untuk menginput dan mengupload kekurangan Dokumen Bakal Pasangan Calon dalam rentang waktu sesuai permintaan dari Pemohon 3x24 jam, terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka aplikasi Silon.
 
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memutuskan:
 
1. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini;
 
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
 
 
 
 
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo usai membacakan salinan putusan tersebut kepada awak media menyampaikan bahwa permohonan Pemohon, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan (independen), Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, dikabulkan.
 
“Dikabulkan, karena itu kan hasil musyawarah tertutup kemarin.” kata Handoko.
 
Sekadar diketahui, dalam gugatan tersebut pihak permohonan menyampaikan bahwa terdapat kendala pada input dan upload aplikasi Silon, di mana aplikasi tersebut sering eror dan loading-nya lama. Untuk itu Pemohon meminta kepada KPU untuk kembali membuka aplikasi Silon untuk 3x24 jam.
 
 
Sementara itu, pihak Termohon dalam hal ini KPU Bojonegoro mengakui adanya kendala dalam sistem Silon yang betul betul terjadi.
 
“Artinya kita memerintahkan kepada KPU (Bojonegoro) untuk memfasilitasi. Karena itu kesepakatan.” kata Handoko.
 
Saat ditanya terkait alat bukti yang diserahkan pihak pemohon, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa alat buktinya telah cukup. Ia juga menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari KPU Bojonegoro telah mengakui adanya eror pada aplikasi Silon KPU.
 
“Sudah cukup, makanya kami registrasi. Erornya aplikasi jadi alasan utama gugatan Pemohon. Yang membenarkan eror itu kan jawaban KPU, pas kemarin musyawarah tertutup. Karena ini dibenarkan para pihak,” kata Handoko.
 
 
 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, saat beri keterangan di Bojonegoro. Rabu (22/05/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, menyampaikan bahwa setelah adanya keputusan ini pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.
 
“Hari ini kita segera menggelar rapat pleno, berlima, setelah itu kita konsultasikan ke KPU Provinsi. Tadi kan sudah disampaikan bahwa ada kalimat untuk memfasilitasi. Jadi kita harus komunikasi juga dengan KPU Provinsi,” kata Fatma Lestari.
 
Saat ditanya apakah sudah ada kepastian terkait pembukaan kembali aplikasi Silon KPU, Fatma menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI, terlebih lagi yang bisa membuka aplikasi Silon adalah KPU RI.
 
“Ya nanti kita lihat dulu dari KPU Provinsi bagaimana, karena yang bisa membuka adalah KPU RI.” kata Fatma Lestari.
 
 
 

Kuasa Hukum bakal pasangan calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, saat beri keterangan. Rabu (22/05/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
Kuasa Hukum bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, Sunaryo Abumain SH, menyampaikan bahwa pihaknya mengaku bersyukur atas keputusan Bawaslu Bojonegoro tersebut.
 
“Saya bersyukur pada Allah, karena hari ini terbukti, permohonan kita telah dikabulkan. Mudah-mudahan ke depan kita bisa melaksanakan proses lebih lanjut,” kata Mbah Naryo, panggilan Sunaryo Abumain.
 
Mbah Naryo menyampaikan bahwa dalam keputusan Bawaslu tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk membuka kembali Silon, dengan waktu 3x24 jam setelah mendapatkan persetujuan KPU RI.
 
“Karena sudah dikabulkan, untuk teknis urusan KPU. KPU harus taat dan patuh atas keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim Bawaslu, bahwa keputusan ini sudah final dan mengikat.” kata Mbah Naryo.
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
 
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
 
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
 
 
Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
 
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan Berita Acara Penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
 
 
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU Bojonegoro memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model Pengembalian Dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut.
 
Dengan adanya pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut pihak pasangan bakal calon perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1750421275.9121 at start, 1750421276.4359 at end, 0.52377986907959 sec elapsed