Pilkada Serentak 2024
Bapaslon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Ajukan Gugatan ke Bawaslu Bojonegoro
Senin, 20 Mei 2024 22:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Tim bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan (independen), Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Senin malam (20/05/2024) datangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, lantaran dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut dikembalikan oleh KPU Bojonegoro akibat belum semuanya diinput di Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
Ada pun tuntutan yang disampaikan oleh kubu bapaslon tersebut yaitu meminta Bawaslu untuk membatalkan Berita Acara atau Tanda Pengembalian dukungan yang dikeluarkan oleh KPU dan memerintahkan kepada KPU untuk kembali membuka Sistem Pencalonan (Silon).
Kuasa Hukum bakal pasangan calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, saat beri keterangan. Senin (20/05/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)
Kuasa Hukum bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, Sunaryo Abumain SH, usai menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mencari keadilan, karena Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk memutus atas permohonan sengketa Pilkada di Kabupaten Bojonegoro ini.
“Dengan adanya pengembalian berkas dari KPU yang dianggap ada kekurangan batas minimal sehingga kami merasa keberatan dan merasa dirugikan, sehingga kami harus mencari keadilan ke Bawaslu ini,” kata Sunaryo Abumain SH atau yang lebih akrab dipanggil Mbah Naryo.
Saat ditanya terkait alasan atau latar belakang pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut, Mbah Naryo menyampaikan bahwa waktu yang diberikan untuk input di Sistem Pencalonan (Silon) sangat singkat dan sering eror.
Mbah Naryo juga menyampaikan bahwa dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal yang disampaikan ke KPU Bojonegoro sebanyak 75.777 dukungan, di mana telah memenuhi atau melebihi batas minimal yang ditentukan yaitu 67.200 dukungan.
“Berkas dukungan fisik yang diserahkan lebih dari apa yang telah ditentukan sesuai aturan. Karena waktu yang sangat singkat, kami tidak bisa menginput semuanya. Kendalanya aplikasi Sistem Pencalonan atau Silon ini sering eror. Kalau lancar mungkin tidak ada masalah. Karena ini sering lemot dan eror. Itu lah yang menjadikan kita tidak bisa terpenuhi untuk menginput dengan batas waktu yang relatif singkat.” kata Mbah Naryo.
Di akhir keterangannya Mbah Naryo berharap dengan adanya permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pihaknya akan mendapatkan keadilan.
“Dalam permohonan atau petitum kami bahwa pertama kami meminta (Bawaslu) untuk membatalkan Berita Acara (pengembalian dukungan) yang dikeluarkan oleh KPU. Yang kedua untuk segera memerintahkan kepada KPU membuka kembali sistem Silon.” kata Sunaryo Abumain.
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan Berita Acara Penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU Bojonegoro memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model Pengembalian Dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut.
Dengan adanya pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut, pihak bakal pasangan calon perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal akhirnya malam ini mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo