News Ticker
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
  • Gerak Cepat, Bupati Arief Rohman Datangi Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo, Blora
  • Dampak Semburan Sumur Rakyat di Bogorejo, BPBD Blora Evakuasi 50 KK ke Tempat Aman
Bapaslon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Ajukan Gugatan ke Bawaslu Bojonegoro

Pilkada Serentak 2024

Bapaslon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Ajukan Gugatan ke Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro - Tim bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan (independen), Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Senin malam (20/05/2024) datangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Kedatangan mereka untuk menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam Pilkada 2024, lantaran dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut dikembalikan oleh KPU Bojonegoro akibat belum semuanya diinput di Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
 
Ada pun tuntutan yang disampaikan oleh kubu bapaslon tersebut yaitu meminta Bawaslu untuk membatalkan Berita Acara atau Tanda Pengembalian dukungan yang dikeluarkan oleh KPU dan memerintahkan kepada KPU untuk kembali membuka Sistem Pencalonan (Silon).
 
 

Kuasa Hukum bakal pasangan calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, saat beri keterangan. Senin (20/05/2024) (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
Kuasa Hukum bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, Sunaryo Abumain SH, usai menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mencari keadilan, karena Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk memutus atas permohonan sengketa Pilkada di Kabupaten Bojonegoro ini.
 
“Dengan adanya pengembalian berkas dari KPU yang dianggap ada kekurangan batas minimal sehingga kami merasa keberatan dan merasa dirugikan, sehingga kami harus mencari keadilan ke Bawaslu ini,” kata Sunaryo Abumain SH atau yang lebih akrab dipanggil Mbah Naryo.
 
 
Saat ditanya terkait alasan atau latar belakang pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut, Mbah Naryo menyampaikan bahwa waktu yang diberikan untuk input di Sistem Pencalonan (Silon) sangat singkat dan sering eror.
 
Mbah Naryo juga menyampaikan bahwa dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal yang disampaikan ke KPU Bojonegoro sebanyak 75.777 dukungan, di mana telah memenuhi atau melebihi batas minimal yang ditentukan yaitu 67.200 dukungan.
 
“Berkas dukungan fisik yang diserahkan lebih dari apa yang telah ditentukan sesuai aturan. Karena waktu yang sangat singkat, kami tidak bisa menginput semuanya. Kendalanya aplikasi Sistem Pencalonan atau Silon ini sering eror. Kalau lancar mungkin tidak ada masalah. Karena ini sering lemot dan eror. Itu lah yang menjadikan kita tidak bisa terpenuhi untuk menginput dengan batas waktu yang relatif singkat.” kata Mbah Naryo.
 
 
Di akhir keterangannya Mbah Naryo berharap dengan adanya permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pihaknya akan mendapatkan keadilan.
 
“Dalam permohonan atau petitum kami bahwa pertama kami meminta (Bawaslu) untuk membatalkan Berita Acara (pengembalian dukungan) yang dikeluarkan oleh KPU. Yang kedua untuk segera memerintahkan kepada KPU membuka kembali sistem Silon.” kata Sunaryo Abumain.
 
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
 
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
 
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
 
 
Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
 
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan Berita Acara Penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
 
 
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU Bojonegoro memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model Pengembalian Dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut.
 
Dengan adanya pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut, pihak bakal pasangan calon perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal akhirnya malam ini mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757204787.9949 at start, 1757204788.5471 at end, 0.55228304862976 sec elapsed