Pilkada Serentak 2024
Berkas Dukungan Dikembalikan KPU Bojonegoro, Kubu Nurul Azizah-Nafik Sahal Ajukan Gugatan
Sabtu, 18 Mei 2024 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, pada Kamis malam (16/05/2024) kembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM.
Menanggapi hal tersebut, pihak pasangan bakal calon perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal, mengaku sangat dirugikan dengan keputusan KPU Bojonegoro tersebut dan saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya pihak pasangan bakal calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal meminta kepada Bawaslu Bojonegoro untuk memerintahkan kepada KPU Bojonegoro agar memberikan tambahan waktu untuk melanjutkan input dokumen persyaratan dukungan ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
Salah satu perwakilan bakal pasangan calon (paslon) Nurul Azizah-Nafik Sahal, Hamida Hayati, dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah sesuai peraturan yang ada.
“Langkah kami selalu mengikuti peraturan. Termasuk pengembalian berkas dukungan pasangan Nurul Azizah-Gus Nafik (Nafik Sahal) ini,” kata Hamida Hayati. Sabtu (18/05/2024).
Dengan adanya pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut, pihaknya mengaku sangat dirugikan, karena pengembalian tersebut akibat kurang sempurnanya aplikasi Silon KPU.
“Kami merasa dirugikan oleh keputusan KPU. Kami keberatan pengembalian itu hanya karena kurang sempurnanya aplikasi alat bantu yang bernama Silon. Silon itu hanya alat bantu, sering error, masak mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU. Dan sudah memenuhi syarat,” tutur Hamida Hayati.
Lebih lanjut Hamida Hayati menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Bojonegoro.
“Untuk itu kami telah mengajukan sengketa proses (Pilkada) ke Bawaslu (Bojonegoro). Kita mohon agar Bawaslu menerima keberatan kami dan Bawaslu memerintahkan KPU (Bojonegoro) untuk memberikan tambahan waktu 3x24 jam untuk pasangan Nurul Azizah-Gus Nafik untuk melanjutkan input ke Silon dan melanjutkan tahapan selanjutnya,” tutur Hamida Hayati.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, saat beri keterangan di Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)
Sebelumnya, Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, membenarkan bahwa pihaknya pada Kamis malam (16/05/2024) telah mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) atas nama pasangan calon Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, karena dokumen persyaratan dukungan belum semuanya diinput di Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
“Ada kekurangan (input) sekitar tujuh ribuan,” kata Fatkhur Rohman. Jumat (17/05/2024).
Terkait adanya gugatan dari pasangan bakal calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, Fatkhur Rohman menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, setiap pasangan bakal calon memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu.
“Apakah hak tersebut akan dipergunakan atau tidak, kita tunggu,” tutur Fatkhur Rohman.
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan Berita Acara Penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU menerbitkan Berita Acara Pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut.
Dengan adanya pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut pihak pasangan bakal calon perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal mengaku sangat dirugikan dengan keputusan KPU Bojonegoro tersebut, dan saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo