News Ticker
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
  • Gerak Cepat, Bupati Arief Rohman Datangi Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo, Blora
KPU Bojonegoro Tidak Pernah Buat Pernyataan ‘Pilkada 2024 Tanpa Calon Perseorangan’

Pilkada Serentak 2024

KPU Bojonegoro Tidak Pernah Buat Pernyataan ‘Pilkada 2024 Tanpa Calon Perseorangan’

Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan keterangan atau membuat pernyataan, bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024 tanpa calon perseorangan.
 
Hal tersebut guna meluruskan pemberitaan di salah satu media siber (online) yang membuat judul “KPU Bojonegoro pastikan Pilkada 2024 tanpa calon perseorangan”.
 
 

 

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, saat beri keterangan di Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)

 
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, dikonfirmasi awak media ini Senin (20/05/2024) menjelaskan bahwa pihaknya membantah judul pemberitaan tersebut, karena proses pencalonan perseorangan saat ini masih berjalan.
 
“Sampai saat ini KPU Bojonegoro tidak pernah membuat pernyataan bahwa Pilkada Bojonegoro tanpa calon perseorangan,” tutur Fatma Lestari. Senin (20/05/2024).
 
Fatma menyampaikan bahwa proses pencalonan perseorangan di KPU Kabupaten Bojonegoro berjalan sesuai regulasi.
 
Terkait dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM yang dikembalikan oleh KPU Bojonegoro, itu sudah sesuai regulasi yang ada, namun bukan berarti pasangan bakal calon tersebut dipastikan gagal mengikuti Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan, karena proses tahapannya masih berjalan.
 
“Kita tunggu saja karena prosesnya masih berjalan,” kata Fatma Lestari.
 
 
Sebelumnya, Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, membenarkan bahwa pihaknya pada Kamis malam (16/05/2024) telah mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) atas nama pasangan calon Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, karena dokumen persyaratan dukungan belum semuanya diinput di Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
 
“Ada kekurangan (input) sekitar tujuh ribuan,” kata Fatkhur Rohman.
 
Terkait adanya gugatan akibat pengembalian dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, Fatkhur Rohman menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, setiap pasangan bakal calon memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu.
 
“Apakah hak tersebut akan dipergunakan atau tidak, kita tunggu,” tutur Fatkhur Rohman.
 
 
Sekadar diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 21 ayat (2) bahwa permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan atau berita acara (pengembalian dokumen persyaratan dukungan) KPU Kabupaten atau Kota ditetapkan.
 
Dari data yang dihimpun, Tanda Pengembalian Dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Nurul Azizah dan Nafik Sahal dari KPU Bojonegoro, tertanggal 15 Mei 2024, sehingga batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan adalah tanggal 20 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.
 
Sementara dari informasi yang dihimpun, pihak bakal calon perseorangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal, akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Bawaslu Bojonegoro pada Senin sore (20/05/2024).
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
 
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
 
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
 
 
Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
 
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan Berita Acara Penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
 
 
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU Bojonegoro memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model Pengembalian Dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut.
 
Dengan adanya pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut pihak pasangan bakal calon perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757272531.1693 at start, 1757272531.8998 at end, 0.73052191734314 sec elapsed