News Ticker
  • Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini
  • Bahas Isu Strategis Jatim, Komisi VII DPR RI dan Pemprov Soroti Industri, Pariwisata, hingga UMKM
  • Delapan Makanan Penurun Risiko Stroke Menurut Ahli Kesehatan
  • Truk Molen Tak Kuat Menanjak di Kedewan Bojonegoro, Sopir Meninggal Dunia Tergencet
  • FJTB Desak Presiden Prabowo Minta Maaf ke Insan Pers Buntut Sebutan Londo Ireng
  • Pemkab Bojonegoro Bekali KPM Gayatri Lewat Bimtek Budi Daya Ayam Petelur
  • Kisah Singkat Sosok Mbah Singonoyo, Tokoh Penyebar Islam di Desa Sukorejo
  • Pemdes Sukorejo Gelar Haul Eyang Singonoyo Selama Tiga Hari, Dorong Pelestarian Sejarah dan Gelar Bazar UMKM
  • 25 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro Sabtu 25 Juli 2026
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
  • Sedekah Bumi Warga Kelurahan Sumbang, Gelar Pengajian Umum dan Bazar UMKM
  • BAZNAS RI dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
  • Petani Bojonegoro Terima Bantuan Alsintan hingga Asuransi Tani
  • 24 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
Praktisi Hukum Peringatkan Dugaan Intervensi ASN dalam Program BKKD Bojonegoro 2025

Praktisi Hukum Peringatkan Dugaan Intervensi ASN dalam Program BKKD Bojonegoro 2025

Bojonegoro – Praktisi hukum, Agus Susanto Rismanto, mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan pemerintah desa penerima program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 tetap menjaga profesionalitas, baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan. Peringatan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya kasus korupsi yang sempat mencoreng pelaksanaan program BKKD di masa lalu.

Agus Rismanto, yang akrab disapa Gus Ris, mengungkapkan bahwa potensi penyimpangan dalam program bernilai sekitar Rp682 miliar itu masih terbuka jika tidak diawasi dengan ketat. “Banyak cara yang bisa digunakan untuk menyelewengkan program ini, salah satunya dengan mengarahkan desa agar berbelanja pada tempat yang sudah disiapkan,” ujar mantan anggota DPRD Bojonegoro itu, Kamis (13/11/2025).

Menurut Gus Ris, dalam aturan seharusnya tim pelaksana kegiatan (timlak) di tingkat desa melakukan proses lelang penyedia barang secara profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Lebih lanjut, Gus Ris mengaku dalam beberapa hari terakhir telah menerima informasi mengenai dugaan intervensi dari oknum Pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Mereka disebut meminta pengelola program BKKD agar membeli material seperti aspal maupun rigid beton kepada penyedia tertentu yang telah ditunjuk sebelumnya.

“Jika informasi itu benar, tentu sangat disayangkan. Pola meminta penerima bantuan untuk belanja di tempat yang sudah disediakan adalah pola lama korupsi. Dan itu seharusnya sudah tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, pada Selasa (11/11/2025) lalu, bupati Bojonegoro Setyo Wahono telah menerbitkan surat edaran Nomor 700/2263/412.100/2025 menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat tersebut, Bupati Setyo Wahono memberikan tiga imbauan utama kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro, yakni tidak melakukan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses pengangkatan, mutasi, maupun promosi jabatan ASN. Pegawai dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa dilarang keras menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi, termasuk dari penyedia atau calon penyedia barang dan jasa. Serta tidak menerima gratifikasi atau janji-janji yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan.(red/toh)

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785023882.0426 at start, 1785023883.1255 at end, 1.0829210281372 sec elapsed