News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Bawaslu Blora Surati 295 Kades, Imbau Netralitas Pemilu 2024

Bawaslu Blora Surati 295 Kades, Imbau Netralitas Pemilu 2024

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora memberikan surat imbauan kepada 295 Kepala Desa se-Kabupaten Blora terkait Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye pada Pemilu Serentak tahun 2024, Rabu (13/12/23).

Muhammad Musta'in selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora mengatakan Bawaslu Kabupaten Blora berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pemilu 2024.

"Upaya pencegahan ini adalah bentuk dari Usaha Bawaslu Kabupaten Blora untuk meminimalisir terjadinya Pelanggaran Pemilu 2024, terutama pada tahapan Kampanye," katanya.

Menurutnya, surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Blora, memuat larangan-larangan terhadap Kepala Desa/Kelurahan, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga menuangkan sanksi-sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku.

"Iya, Kami menghimbau agar seluruh Kepala Kelurahan/Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa, tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam Kampanye yang dilaksanakan oleh Peserta pemilu tahun 2024," ujar Muhammad Musta'in selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora.

Sementara itu, Andyka Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora menjelaskan langkah ini bagian dari upaya kami untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam pengawasan Pemilu serentak 2024.

"Diharapkan dalam Pemilu 2024 ini tidak terjadi pelanggaran pemilu, terutama bagi Kepala Kelurahan/Desa serta Perangkatnya, lalu BPD dan Pengurus Bumdes. Sebab mereka ini kan pihak-pihak yang harus bisa menjaga netralitasnya," tambahnya.

Andyka menerangkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Blora ini disampaikan kepada 295 Kepala Desa/Kelurahan melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Larangan itu tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf h, i, dan j, serta ayat (3) dan Pasal 282. Kemudian juga tercantum di Pasal 339 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya untuk sanksinya tercantum pada Pasal 490, 494, dan 548," tambah Andyka.(teg/toh)

 Reporter: Priyov S Pd 
 Editor: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780686359.5621 at start, 1780686360.4718 at end, 0.90964603424072 sec elapsed