News Ticker
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Bawaslu Blora Surati 295 Kades, Imbau Netralitas Pemilu 2024

Bawaslu Blora Surati 295 Kades, Imbau Netralitas Pemilu 2024

Blora - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora memberikan surat imbauan kepada 295 Kepala Desa se-Kabupaten Blora terkait Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye pada Pemilu Serentak tahun 2024, Rabu (13/12/23).

Muhammad Musta'in selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora mengatakan Bawaslu Kabupaten Blora berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pemilu 2024.

"Upaya pencegahan ini adalah bentuk dari Usaha Bawaslu Kabupaten Blora untuk meminimalisir terjadinya Pelanggaran Pemilu 2024, terutama pada tahapan Kampanye," katanya.

Menurutnya, surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Blora, memuat larangan-larangan terhadap Kepala Desa/Kelurahan, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga menuangkan sanksi-sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku.

"Iya, Kami menghimbau agar seluruh Kepala Kelurahan/Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa, tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam Kampanye yang dilaksanakan oleh Peserta pemilu tahun 2024," ujar Muhammad Musta'in selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora.

Sementara itu, Andyka Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora menjelaskan langkah ini bagian dari upaya kami untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam pengawasan Pemilu serentak 2024.

"Diharapkan dalam Pemilu 2024 ini tidak terjadi pelanggaran pemilu, terutama bagi Kepala Kelurahan/Desa serta Perangkatnya, lalu BPD dan Pengurus Bumdes. Sebab mereka ini kan pihak-pihak yang harus bisa menjaga netralitasnya," tambahnya.

Andyka menerangkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Blora ini disampaikan kepada 295 Kepala Desa/Kelurahan melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Larangan itu tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat (2) huruf h, i, dan j, serta ayat (3) dan Pasal 282. Kemudian juga tercantum di Pasal 339 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya untuk sanksinya tercantum pada Pasal 490, 494, dan 548," tambah Andyka.(teg/toh)

 Reporter: Priyov S Pd 
 Editor: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757458487.8572 at start, 1757458488.5546 at end, 0.69733309745789 sec elapsed