Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Perisai Anak Jatim, Perkuat Ekosistem Digital Ramah Anak
Kamis, 30 Juli 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur - Upaya perlindungan anak di ruang maya terus diperkuat. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi secara resmi menginisiasi Gerakan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang disebut Perisai Anak Jatim.
“Perisai Anak hadir sebagai gerakan preventif yang mengedepankan edukasi, penguatan regulasi, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya di Surabaya pada Rabu (29/07/2026).
Khofifah memaparkan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata program kolaboratif lintas sektor. Tujuannya adalah membangun sebuah ekosistem digital yang senantiasa aman, sehat, dan ramah bagi anak di tengah laju perkembangan teknologi informasi. Tingginya intensitas penggunaan internet oleh kalangan anak dan remaja saat ini memang membuka peluang besar bagi kemajuan pendidikan maupun kreativitas. Namun, situasi tersebut juga membawa celah ancaman yang tidak bisa diabaikan, mulai dari perundungan siber, paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, aktivitas perjudian online, hingga berbagai tindak kejahatan digital lainnya.
Guna membendung ancaman tersebut, program pelindungan ini disusun dengan bertumpu pada lima pilar utama. Kelima pilar itu meliputi penguatan regulasi dan tata kelola, peningkatan literasi digital beserta kesadaran publik, ketersediaan layanan pengaduan yang responsif, pembentukan jejaring kolaborasi lintas instansi dan komunitas, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan.
Secara yuridis, pelaksanaan Perisai Anak berpijak pada sejumlah payung hukum, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga ragam kebijakan penyelenggaraan sistem elektronik. Khusus di tingkat daerah, komitmen ini dipertegas melalui keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa implementasi program tersebut akan dipertajam melalui penyusunan petunjuk teknis, standar operasional prosedur, pembentukan satuan tugas, serta penerbitan surat edaran. Seluruh kelengkapan administratif ini nantinya akan difungsikan sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur.
“Kami optimistis langkah ini mampu menciptakan tata kelola perlindungan anak yang terintegrasi dan dapat diterapkan secara efektif di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” ujarnya.
Gerakan Perisai Anak ini juga menitikberatkan pada tiga pendekatan strategis, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Langkah pencegahan diupayakan lewat penyebaran edukasi literasi digital bagi anak, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat luas. Sementara proses penanganan difokuskan pada ketersediaan mekanisme pelaporan yang mudah, pendampingan bagi korban, serta koordinasi antarlembaga. Sinergi lintas elemen dari pemerintah, institusi pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, hingga media menjadi representasi nyata dari aspek kolaborasi. Sebagai penunjang kelancaran program, sebuah portal digital terpadu juga siap dihadirkan untuk menyediakan sarana informasi, materi edukasi, dan kemudahan akses layanan pengaduan.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi turut menegaskan bahwa peluncuran Perisai Anak merupakan cerminan komitmen yang kokoh dalam menyempurnakan kualitas sistem perlindungan anak di tanah air.
“Anak-anak Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar perlindungan dari kekerasan. Mereka membutuhkan keluarga yang hangat, lingkungan yang aman, pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang ramah anak, ruang bermain yang memadai, kesempatan untuk berkreasi, serta dukungan bagi kesehatan mental agar mampu tumbuh menjadi pribadi kepada kepentingan terbaik anak,” katanya.(red/toh)






























