News Ticker
  • Peringai Hari Santri Nasional 2026, PCNU Bojonegoro Gelar Jalan Sehat Bersarung
  • Sering Bikin Cemas, Dokter Gizi Ungkap Penyebab Berat Badan Stuck atau Naik Saat Menstruasi
  • Polres Bojonegoro Gelar Operasi Patuh Semeru 2026 Selama 14 Hari, Tilang Manual Mulai Diberlakukan Minggu Kedua
  • Ribuan Warga Padati Car Free Night di Alun-Alun, Kulineran Gratisa Sambil Nonton Sandur
  • 25 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 25 Oktober 2026
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
Pentingnya Klasifikasi Informasi Publik sebagai Wujud Tranparasi kepada Masyarakat

Pentingnya Klasifikasi Informasi Publik sebagai Wujud Tranparasi kepada Masyarakat

Bojonegoro - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengklasifikasikan kategori informasi sebagai wujud nyata implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 yang membagi informasi menjadi beberapa kategori, yakni informasi berkala, informasi serta merta, hingga informasi yang dikecualikan atau bersifat tertutup.

Persoalan tersebut menjadi poin utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum PPID Pembantu Perangkat Daerah yang diselenggarakan di Partnership Room Lantai 4, Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (20/04/2026) kemarin. Sekretaris Daerah Bojonegoro selaku Atasan PPID Kabupaten, Edi Susanto, menegaskan bahwa pemahaman mengenai klasifikasi ini sangat strategis di tengah tuntutan masyarakat akan informasi yang makin beragam.

"Cek apakah di website masing-masing sudah menyajikan informasi terbaru. Harapan akan memberikan keterbukaan informasi yang menjadi budaya kita. Bukan hanya administrasi, tapi tiap ASN di masing-masing OPD lingkup Pemkab Bojonegoro memberikan fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi sebaik-baiknya," jelasnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap muncul kesepahaman kolektif mengenai data mana yang harus dibuka secara komprehensif dan akurat, serta data mana yang harus dilindungi. Transparansi dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen untuk menyediakan informasi yang selalu diperbarui sesuai dengan dinamika sosial masyarakat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, turut memberikan pandangan bahwa diperlukan perubahan pola pikir dalam menjalankan tugas dan fungsi bidang KIP. Ia membandingkan era sebelum tahun 1990-an ketika akses informasi masih sulit dijangkau, dengan era sekarang yang menuntut respons cepat terhadap kebutuhan publik.

"Maka adanya evaluasi KIP dan menata PPID seluruh OPD agar berkualitas dan bisa mengklasifikasikan kategori informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, klasifikasi informasi mencakup beberapa pasal kunci. Pasal 9 mewajibkan pengumuman informasi berkala seperti profil dan laporan keuangan setiap enam bulan sekali. Pasal 10 mengatur informasi serta merta yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sementara itu, Pasal 11 mengatur informasi yang harus tersedia setiap saat, dan Pasal 17 mengatur informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan rahasia pribadi, keamanan negara, hingga proses hukum.(red/toh)

 
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792941271.7404 at start, 1792941272.2981 at end, 0.55774402618408 sec elapsed