News Ticker
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
  • Sedekah Bumi Warga Kelurahan Sumbang, Gelar Pengajian Umum dan Bazar UMKM
  • BAZNAS RI dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
  • Petani Bojonegoro Terima Bantuan Alsintan hingga Asuransi Tani
  • 24 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran, Ini Isinya

Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran, Ini Isinya

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 050/481/412.022/2026 yang mengatur tentang pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung program efisiensi nasional serta memastikan penggunaan APBD yang lebih tepat sasaran dan produktif.

Dalam instruksi tersebut, Bupati menekankan pentingnya pembatasan secara selektif terhadap belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, hingga studi banding. Setiap organisasi perangkat daerah diminta mengedepankan prinsip urgensi dan memastikan setiap agenda yang dilaksanakan memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja. 

Berikut rincian instruksi dalam SE bupati tersebut: 

1. Melakukan pembatasan secara selektif terhadap belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion (FGD), dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan urgensi kebutuhan, serta memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja. 

  1. Kegiatan yang bersifat seremonial dilaksanakan secara sederhana dengan berkolaborasi lintas OPD atau menyesuaikan dengan Kalender Event Bojonegoro Tahun 2026 untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata; 
  2. Rapat koordinasi yang mengundang kepala perangkat daerah hanya dilaksanakan pada hari Rabu setelah pelaksanaan apel pagi dan rapat evaluasi mingguan; 
  3. Mengoptimalkan penggunaan media sosial (Instagram, Tiktok, Facebook, dll) dan Web OPD sebagai sarana sosialisasi program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 

2. Pengendalian belanja perjalanan dinas dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas secara daring, dengan ketentuan : 

  1. Perjalanan dinas dalam daerah kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi pengganti BBM dan dibuktikan secara riil (At. cost) berupa struk pembelian BBM. Contoh : 2 (dua) anggota Tim melaksanakan Surat Perintah Tugas kegiatan monitoring Proyek Strategis Daerah (PSD) dari kantor Bagian Administrasi Pembangunan menuju Kecamatan Malo dengan jarak tempuh kurang lebih 40 km pulang-pergi (PP), dengan demikian dapat diberikan uang transportasi pengganti BBM maksimal 10 liter sebagaimana tabel 11.4 pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum; 
  2. Membatasi dan/ atau mengurangi frekuensi pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah sebanyak 50%; 
  3. Kepala perangkat daerah yang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah dan menyertakan pendamping/staf, wajib mencantumkan nama-nama pendamping/staf dalam Surat Perintah Tugas (SPT), memperhatikan prinsip efisiensi dan kesesuaian dengan penugasan yang diberikan. 

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum, dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Pejabat Eselon II dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 2 (dua) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk; 
  2. Pejabat Eselon III dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 3 (tiga) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk; 
  3. Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 5 (lima) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk. 

4. Menerapkan langkah-langkah penghematan belanja operasional secara ketat dan konsisten, dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Membatasi penggunaan ATK hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan menghindari pemborosan, serta mengoptimalkan pemanfaatan Digitalisasi dalam setiap proses kerja melalui aplikasi SRIKANDI sebagai media utama dalam pengelolaan tata naskah dinas dan arsip secara elektronik untuk mengurangi secara signifikan penggunaan kertas (paperless) dengan tidak mencetak dokumen kecuali dalam kondisi sangat mendesak; 
  2. Memastikan sebelum pulang kerja seluruh peralatan listrik yang tidak digunakan termasuk komputer, AC, lampu dan perangkat elektronik lainnya dalam kondisi mati guna mencegah pemborosan energi, dengan menunjuk petugas piket/penanggung jawab ruangan untuk memastikan seluruh peralatan listrik telah dimatikan sebelum kantor ditutup; 
  3. Menutup kran air secara sempurna setiap selesai digunakan serta memastikan tidak terjadi kebocoran sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab, dengan memasang tanda/pengingat di area kran air (toilet/ pantry/ mushola) untuk meningkatkan kesadaran penghematan air. 

5. Mendukung upaya pengurangan emisi/konsumsi BBM melalui : 

  1. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50% dari alokasi saat ini, dan disarankan menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil; 
  2. Program Bike to Work (B2W) yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan untuk ASN dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bojonegoro pada hari Senin dan Jum’at; 
  3. Sekolah agar mengoptimalkan gerakan Bike to School secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan jarak dan kondisi lalu lintas. 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784938791.9848 at start, 1784938792.2798 at end, 0.29505586624146 sec elapsed