News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Belum Berizin, Karaoke Cumpleng Indah di Todanan, Blora Disegel Satpol PP

Belum Berizin, Karaoke Cumpleng Indah di Todanan, Blora Disegel Satpol PP

Blora - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, akhirnya menutup dan menyegel tempat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI), yang berada di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Kamis (06/10/2022).
 
 
Penutupan tempat hiburan tersebut didasari dari surat peringatan ketiga yang telah dilayangkan oleh petugas kepada pemilik lokalisasi, karena keberadaan karaoke tersebut disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin.
 
Penutupan dilakukan dengan memasang papan larangan operasi dan penyegelan oleh petugas Satpol PP dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.
 
 
 
 
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Blora, Welly Sudjatmiko, mengatakan bahwa seluruh kegiatan operasi di lokasi ini seluruhnya ditutup.
 
"Untuk selanjutnya nanti kita koordinasikan lagi dengan pihak terkait. Jadi tugas kami melakukan penegakan peraturan daerah, Perda Nomor 5 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," tutur Welly Sudjatmiko.
 
Welly menjelaskan untuk saat ini keseluruhan yang ada di lokasi tersebut di tutup. Hal ini tidak terlepas apakah sudah berizin atau tidak.
 
"Semua kita tutup, mungkin yang berizin ada pelanggaran lainnya," kata Welly Sudjatmiko.
 
 
 
 
Sementara itu, Yessi, selaku perwakilan pengelolaan kafe dan karaoke mengaku sedih karena tempat yang biasa ia gunakan untuk bekerja harus ditutup.
 
"Ya sedih, karena kita juga butuh biaya untuk keluarga, di sini sudah 4 tahun, ya kalau ini ditutup nanti mendirikan warung," tutur Yessi.
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, pada Kamis (29/09/2022) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor kecamatan setempat, menuntut penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI).
 
 
Selanjutnya pada Senin (03/10/2022) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora terbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI) tersebut.
 
Peringatan tersebut dilayangkan karena pihak pengelola tepat hiburan tersebut masih nekat membuka tempat usahanya, padahal keberadaan karaoke tersebut disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin, sehingga mendapatkan pertentangan dari warga setempat. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780798625.7048 at start, 1780798626.265 at end, 0.56018304824829 sec elapsed