News Ticker
  • Ancaman Kekeringan Meluas, Pemprov dan DPRD Jatim Perketat Antisipasi Puso di Kawasan Selatan
  • Sering Tanpa Gejala, Ini Alasan Batu Ginjal Tetap Berbahaya Meski Tidak Terasa Sakit
  • 22 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 September 2026
  • Lomba Desain Logo Hari Jadi Bojonegoro ke-349 Selesai Digelar, Ini Pemenangnya
  • Menghadapi Terik Cuaca Panas, Ini 6 Langkah Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Tetap Fit
  • 20 Atlet Taekwondo Kodim 0813 Bojonegoro Bawa Pulang 20 Trofi
  • Ratusan Relawan Kelas Inspirasi Lintas Daerah Hingga Mancanegara Siap Semangati 804 Siswa di Bubulan
  • Sabet 288 Poin, Kalimantan Timur Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026
  • 21 September dalam Catatan Sejarah Dunia dan Nasional
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Luka Berat
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 21 September 2026
  • Tabrak Bak Belakang Truk, Pemotor di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • EMCL dan Pemangku Kepentingan di Bojonegoro Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola Persahabatan
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
Belum Berizin, Karaoke Cumpleng Indah di Todanan, Blora Disegel Satpol PP

Belum Berizin, Karaoke Cumpleng Indah di Todanan, Blora Disegel Satpol PP

Blora - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, akhirnya menutup dan menyegel tempat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI), yang berada di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Kamis (06/10/2022).
 
 
Penutupan tempat hiburan tersebut didasari dari surat peringatan ketiga yang telah dilayangkan oleh petugas kepada pemilik lokalisasi, karena keberadaan karaoke tersebut disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin.
 
Penutupan dilakukan dengan memasang papan larangan operasi dan penyegelan oleh petugas Satpol PP dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.
 
 
 
 
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Blora, Welly Sudjatmiko, mengatakan bahwa seluruh kegiatan operasi di lokasi ini seluruhnya ditutup.
 
"Untuk selanjutnya nanti kita koordinasikan lagi dengan pihak terkait. Jadi tugas kami melakukan penegakan peraturan daerah, Perda Nomor 5 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," tutur Welly Sudjatmiko.
 
Welly menjelaskan untuk saat ini keseluruhan yang ada di lokasi tersebut di tutup. Hal ini tidak terlepas apakah sudah berizin atau tidak.
 
"Semua kita tutup, mungkin yang berizin ada pelanggaran lainnya," kata Welly Sudjatmiko.
 
 
 
 
Sementara itu, Yessi, selaku perwakilan pengelolaan kafe dan karaoke mengaku sedih karena tempat yang biasa ia gunakan untuk bekerja harus ditutup.
 
"Ya sedih, karena kita juga butuh biaya untuk keluarga, di sini sudah 4 tahun, ya kalau ini ditutup nanti mendirikan warung," tutur Yessi.
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, pada Kamis (29/09/2022) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor kecamatan setempat, menuntut penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI).
 
 
Selanjutnya pada Senin (03/10/2022) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora terbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI) tersebut.
 
Peringatan tersebut dilayangkan karena pihak pengelola tepat hiburan tersebut masih nekat membuka tempat usahanya, padahal keberadaan karaoke tersebut disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin, sehingga mendapatkan pertentangan dari warga setempat. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1790123666.6231 at start, 1790123667.0488 at end, 0.42576289176941 sec elapsed