News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Aturan ASN Berangkat Kerja Naik Sepeda Tiap Senin
  • Diduga Akibat Lilin, Kakek Penderita Sakit Lumpuh di Dander, Bojonegoro Meninggal Terbakar
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Balen, Bojonegoro Meninggal di Sawah
  • Rembesan Air Berbau Gas Muncul di Dalam Rumah Warga Ngasem, Bojonegoro
  • Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu
  • Kamis Malam di Kafe Satu Sisi, Musisi Bojonegoro Berkumpul dalam Harmoni Kolaborasi
  • Tim Gabungan Ungkap Sederet Pemicu Kelangkaan LPG 3 Kg di Bojonegoro, Tindak Tegas Pangkalan Nakal
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Kembali CFD Minggu 29 Maret 2026
  • Ikon Lampu Mliwis Putih Percantik Jembatan TBT, Tim PJU Bojonegoro Siaga Penuh Selama Cuti Lebaran
  • Pemprov Jatim Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Rabu Mulai 1 April 2026
  • Meninggal Malam Jumat Wage, Makam Warga Dander, Bojonegoro Dibongkar Orang Tak Dikenal
  • 3.378 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro Hari Ini
  • Diduga Serangan Jantung, Petani di Kepohbaru, Bojonegoro, Meninggal di Sawah
  • Pemkab Bojonegoro Pastikan Jalan Alternatif Lebaran Nyaman Dilewati
  • Dinkes Bojonegoro Jamin Layanan Medis Tetap Buka Selama Libur Lebaran
  • Warga Muhammadiyah Bojonegoro Laksanakan Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026
  • Gelar Salat Idulfitri di 87 Lokasi, Muhammadiyah Bojonegoro Tekankan Toleransi
  • Semarak Ramadan di Bojonegoro, Street Muslim Fashion Show Jadi Ajang Kreativitas Menunggu Berbuka
  • 2 Motor 'Adu Banteng' di Kanor, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, 3 Lainnya Luka-luka
  • Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro
  • Lebaran Tinggal Hitungan Hari Lagi, Perbaikan Jalan di Jatim Capai 100 Km
  • Mie Instan Saat Buka Puasa, Praktis tapi Perlu Waspada
  • Banjir Genangi Jalan Raya di Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
  • Pastikan Stok Darah Aman Selama Ramadan, PMI Bojonegoro Bagikan Paket Sembako Bagi Pendonor
Belum Berizin, Karaoke Cumpleng Indah di Todanan, Blora Disegel Satpol PP

Belum Berizin, Karaoke Cumpleng Indah di Todanan, Blora Disegel Satpol PP

Blora - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, akhirnya menutup dan menyegel tempat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI), yang berada di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Kamis (06/10/2022).
 
 
Penutupan tempat hiburan tersebut didasari dari surat peringatan ketiga yang telah dilayangkan oleh petugas kepada pemilik lokalisasi, karena keberadaan karaoke tersebut disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin.
 
Penutupan dilakukan dengan memasang papan larangan operasi dan penyegelan oleh petugas Satpol PP dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.
 
 
 
 
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Blora, Welly Sudjatmiko, mengatakan bahwa seluruh kegiatan operasi di lokasi ini seluruhnya ditutup.
 
"Untuk selanjutnya nanti kita koordinasikan lagi dengan pihak terkait. Jadi tugas kami melakukan penegakan peraturan daerah, Perda Nomor 5 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," tutur Welly Sudjatmiko.
 
Welly menjelaskan untuk saat ini keseluruhan yang ada di lokasi tersebut di tutup. Hal ini tidak terlepas apakah sudah berizin atau tidak.
 
"Semua kita tutup, mungkin yang berizin ada pelanggaran lainnya," kata Welly Sudjatmiko.
 
 
 
 
Sementara itu, Yessi, selaku perwakilan pengelolaan kafe dan karaoke mengaku sedih karena tempat yang biasa ia gunakan untuk bekerja harus ditutup.
 
"Ya sedih, karena kita juga butuh biaya untuk keluarga, di sini sudah 4 tahun, ya kalau ini ditutup nanti mendirikan warung," tutur Yessi.
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, pada Kamis (29/09/2022) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor kecamatan setempat, menuntut penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI).
 
 
Selanjutnya pada Senin (03/10/2022) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora terbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI) tersebut.
 
Peringatan tersebut dilayangkan karena pihak pengelola tepat hiburan tersebut masih nekat membuka tempat usahanya, padahal keberadaan karaoke tersebut disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin, sehingga mendapatkan pertentangan dari warga setempat. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1774956542.0822 at start, 1774956544.6319 at end, 2.5496730804443 sec elapsed