Buka FGD Raperda Trantibum Linmas, Bupati Setyo Wahono Tegaskan Regulasi Harus Efektif dan Akomodatif Bagi Warga
Rabu, 16 September 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi daerah yang adil, responsif, dan mencerminkan aspirasi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono saat membuka agenda Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK), Selasa (15/09/2026).
#adsense#
Bupati Setyo Wahono menekankan bahwa penyusunan Perda Trantibum Linmas bukan sekadar pemenuhan formalitas birokrasi, melainkan ruang terbuka bagi seluruh elemen warga—mulai dari tokoh masyarakat hingga pelaku ekonomi kerakyatan—untuk memberikan masukan konstruktif.
"Perda ini harus efektif, adil, dan dapat diterapkan di masyarakat. Pembuatan Perda harus sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat. Maka kesempatan hari ini penting, bukan hanya formalitas," tegas Bupati Setyo Wahono.
Secara khusus, Bupati menyoroti keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang turut hadir dalam FGD tersebut. Menurutnya, PKL memiliki peran vital sebagai penggerak roda ekonomi daerah sehingga regulasi penataan ketertiban umum harus mampu menjawab kebutuhan serta memberikan fasilitas terbaik bagi mereka.
"PKL berperan sebagai penggerak ekonomi. Sehingga memerlukan masukan konstruktif berkelanjutan dan menjawab kebutuhan masyarakat," imbuhi Bupati Wahono.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, menjelaskan bahwa pembaharuan Raperda ini bertujuan menyesuaikan landasan hukum operasional penegakan ketertiban di lapangan yang humanis dan sinergis. Dalam perumusannya, Pemkab Bojonegoro menggandeng tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bojonegoro serta Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro.
"Utamanya yang mencakup tokoh masyarakat, akademisi, hingga paguyuban PKL dapat memberikan saran masukan. Harapannya Perda ini dapat diimplementasikan sebaik-baiknya tanpa mencederai pihak tertentu. Ke depan kami juga terus berkolaborasi dengan Kodim, Polres, dan Kejaksaan," terang Laela.
Perwakilan Tim Ahli UGM, Danang Wahyuono, menambahkan bahwa evaluasi dan pembaruan Perda Trantibum Linmas sangat mendesak mengingat adanya dinamika perubahan peraturan di tingkat nasional serta perkembangan kondisi sosial masyarakat Bojonegoro yang makin kompleks.
#adsense#
Senada dengan hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur, menyampaikan bahwa merumuskan regulasi pada dasarnya adalah menjawab berbagai problema faktual di lapangan agar tercipta keselarasan antara aturan hukum dan fakta sosial.
Agenda FGD Raperda Trantibum Linmas ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Bojonegoro, jajaran OPD, Civitas Akademika, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan asosiasi pengusaha dan perwakilan paguyuban pedagang kaki lima.
#adsense#
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir































