News Ticker
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
Karaoke CI di Todanam Masih Tetap Buka, Satpol PP Blora Terbitkan Surat Peringatan Ketiga

Karaoke CI di Todanam Masih Tetap Buka, Satpol PP Blora Terbitkan Surat Peringatan Ketiga

Blora - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, pada Senin (03/10/2022) terbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI) yang berlokasi di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
 
 
Peringatan tersebut dilayangkan karena pihak pengelola tepat hiburan tersebut masih nekat membuka tempat usahanya, padahal keberadaan karaoke tersebut disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin, sehingga mendapatkan pertentangan dari warga setempat.
 
Bahkan pada Kamis (29/09/2022) lalu, puluhan emak-emak emak-emak di kecamatan setempat sempat menggelar aksi demo untuk penutupan tepat hiburan karaoke tersebut.
 
 
 

Ibu-ibu rumah tangga di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI). Kamis (29/09/2022) (foto: dok istimewa)

 
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Hendi Purnomo saat dikonfirmasi awak media ini Selasa (04/10/2022) mengungkapkan bahwa terkait tindak lanjut penutupan tempat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI) di Todanan, pihaknya masih menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
 
"Untuk penutupan CI kita masih menggunakan SOP, jadi kita sudah mengeluarkan SP3 ke lokasi melalui pihak kecamatan," tutur Hendi Purnomo.
 
 
Hendi Purnomo mengatakan, usia kejadian unjuk rasa yang dilakukan emak-emak di Kecamatan Todanan beberapa waktu lalu yang menuntut penutupan CI, pihaknya sudah mempertemukan perwakilan pengunjuk rasa dengan pemilik atau pengelola tempat hiburan tersebut, sekaligus memberikan surat peringatan kedua, karena sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama.
 
"Kami tetap sesuai prosedur, dan dalam minggu ini nanti rencana hari Kamis (06/10/2022), kita bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan turun ke lapangan untuk melakukan penutupan CI," imbuhnya
 
Menurut Hendi, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sampai saat ini masih ada beberapa lokasi di kawasan CI masih ada yang beroperasi.
 
"Saya dapat informasi dari masyarakat, bahwa masih ada yang beroperasi. Walaupun demikian kita, tetap harus menjalankan SOP. Jadi, nunggu SP3 selesai baru kira turun ke lapangan," kata Hendi.
 
 
Sementara itu, Camat Todanan Dasiran mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima SP3 dari Satpol PP Blora untuk pengelola tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI).
 
"Kami sudah mendapatkan edaran SP3, dan sudah saya disposisi," tutur Dasiran.
 
 
Terpisah, salah satu warga Kecamatan Todanan Handayani, yang turut melakukan aksi unjuk rasa tersebut mengatakan  bahwa dirinya bersama ibu-ibu di kecamatan setempat akan terus mengawal dan mendukung proses penutupan lokasi karaoke CI.
 
"Kita bertindak juga sesuai prosedur. Jadi emak-emak Kecamatan Todanan akan tetap mengawal proses penutupan lokasi CI," katanya.
 
Handayani mengungkapkan bahwa jika nantinya tempat hiburan tersebut tidak dilakukan penutupan, dirinya khawatir akan terjadi aksi yang lebih besar lagi dari masyarakat setempat.
 
"Kalau memang nanti tidak ditutup secara permanen, saya gak tau pergerakan besar apa nanti yang akan dilakukan emak-emak Kecamatan Todanan," kata Handayani.
 
 

Ibu-ibu rumah tangga di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI). Kamis (29/09/2022) (foto: dok istimewa)

 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, pada Kamis (29/09/2022) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor kecamatan setempat, menuntut penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI).
 
Keberadaan karaoke yang disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin tersebut mendapatkan pertentangan dari warga setempat.
 
Puluhan pengunjuk rasa yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga tersebut membawa poster dengan berbagai macam tulisan terkait penutupan CI Todanan, sambil melantunkan selawat nabi secara serentak.
 
Beberapa poster yang terlihat di antaranya bertuliskan CI Hancurkan, CI Tempat Maksiat, Hilangkan CI Karena Merusak Anak Cucu Kami, dan masih banyak lagi tulisan terkait penutupan CI. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
 
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757612692.2932 at start, 1757612693.3488 at end, 1.0555760860443 sec elapsed