News Ticker
  • Pemecahan Rekor MURI, Tari ‘Api Kayangan Merah Putih’ di Bojonegoro
  • 2.025 Penari ‘Api Kayangan Merah Putih’ di Bojonegoro Pecahkan Rekor MURI
  • Menteri Koperasi dan Gubernur Jatim Hadiri Peringatan Hari Koperasi ke-78 Jawa Timur di Bojonegoro
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Warga Dander Ditemukan di Bawah Jembatan di Kapas, Bojonegoro
  • Ibu-Ibu di Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Ubah Tas Plastik Bekas Jadi Produk Bernilai
  • Truk Tabrak Truk Parkir di Sumberrejo, Bojonegoro, Satu Orang Kuli Panggul Meninggal Dunia
  • 3 Rumah Warga Kedungadem, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 245 Juta
  • Kejaksaan Negeri Bojonegoro Limpahkan Perkara Senjata Api Ilegal ke Pengadilan Negeri
  • Penampilan 2.025 Penari ‘Api Kayangan Merah Putih’ di Bojonegoro Bakal Pecahkan Rekor MURI
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi Tingkat Provinsi Jawa Timur Bakal Digelar di Bojonegoro
  • Truk Tabrak Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Blora Dilarikan ke Rumah Sakit
  • ‘Hibatullah IIBS’ Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Pendidikan Islam Berstandar Internasional
  • Pemkab Bojonegoro Telah Rampungkan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di 430 Desa dan Kelurahan
  • Bupati Bojonegoro Hadiri Munas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan
  • Pemkab Bojonegoro dan Kemensos Tanda Tangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
  • Dukung Swasembada Pangan, Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Nasional
  • Ratusan Mahasiwa dari UNNES, UNS, dan STAI Al Anwar Laksanakan KKN di Blora
  • Usai Sertijab, Kapolres Bojonegoro yang Baru AKBP Afrian Satya Permadi Silaturahmi dengan Bupati
  • Pasar Rakyat Sido Makmur Blora Mulai Uji Coba Parkir Elektronik
  • Pameran Produk Unggulan di Balikpapan, Stand Dekranasda Bojonegoro Diminati Pengunjung Luar Daerah
  • Stok Melimpah, Bulog Cabang Bojonegoro Pastikan Ketersedian Beras Hingga Akhir Tahun Aman
  • Pertamina EP Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Idle
  • Diguyur Hujan, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Petani di Bojonegoro Banyak yang Mati
  • Bupati Lepas KKN 200 Mahasiswa IAI Khozinatul Ulum Blora, 10 di Antaranya ke Malaysia
RUU HKPD Disahkan, Kabupaten Blora Bakal Mendapatkan Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu

RUU HKPD Disahkan, Kabupaten Blora Bakal Mendapatkan Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu

Blora - Setelah Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang (UU), membuat Kabupaten Blora akhirnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Lapangan Migas Blok Cepu, yang telah dinantikan bertahun-tahun.
 
Berdasarkan Pasal 117 RUU HKPD, kabupaten atau kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 3 persen.
 
 
Bupati Blora, Arief Rohman Jumat (10/12/2021) pagi mengaku merasa senang dengan disahkannya Rancangan Undang-nundang (RUU) HKPD tersebut menjadi undang-undang (UU).
 
"Itu perjuangan DBH insaAllah berhasil, hari ini disahkan undang-undang HKPD, salah satu pasalnya kan daerah perbatasan nanti diapresiasi dapat DBH," ucap Arief Rohman Jumat (10/12/2021).
 
Bupati menyebutkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detil prosentase yang didapatkan Kabupaten Blora terkait DBH Migas tersebut.
 
"Lebih detilnya nanti dicek di UU HKPD, tapi saya belum bisa memastikan. Harus dicek dulu," katanya.
 
 

Bupati Blora Arief Rohman, saat beri keterangan. (foto: priyo/beritabojonegoro)

 
Menurut Arief, apabila dilihat pada Pasal 117 RUU HKPD, kabupaten atau kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan DBH sebesar 3 persen.
 
Sebelumnya, Kabupaten Blora tidak pernah mendapatkan DBH dari Lapangan Migas Blok Cepu, karena berada di provinsi yang berbeda dengan kabupaten penghasil, letak mulut sumur lapangan Blok Cepu, yaitu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Padahal, wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu, 37 persen ada di Kabupaten Blora.
 
"Ya karena regulasinya belum berpihak. Kalau ini undang-undangnya sudah ada, berarti ada regulasi yang berpihak ke kita, ya nanti akan dapat dana bagi hasil kita," tutur Arief Rohman menjelaskan.
 
Dengan disahkannya RUU HKPD menjadi UU, maka pada tahun 2023 mendatang, Kabupaten Blora bakal memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Lapangan Migas Blok Cepu.
 
 
 
 
Sekadar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
 
Adapun RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. Terdapat 8 fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak RUU. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Edtor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Pemecahan Rekor MURI, Tari ‘Api Kayangan Merah Putih’ di Bojonegoro

Berita Video

Pemecahan Rekor MURI, Tari ‘Api Kayangan Merah Putih’ di Bojonegoro

Bojonegoro - Penampilan 2.025 penari di Stadion Letjen Soedirman Bojonegoro, pecahkan Rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Kamis (17/07/2025). Pagelaran tari ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1753068719.9394 at start, 1753068720.4965 at end, 0.55704402923584 sec elapsed