News Ticker
  • Dilengkapi Sport Center, Pembangunan Tahap Awal Kampus UNY Blora Senilai Rp52 Miliar Resmi Dimulai
  • Sambut Hari Jadi ke-81 Pemprov Jatim, Layanan Bus Trans Jatim Digratiskan Sehari pada 12 Oktober 2026
  • Sayuran Hidroponik Otomatis Belum Tentu Lebih Sehat Dibanding Konvensional
  • Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi Berdarah, Eksplorasi Teori Konspirasi dan Horor yang Bikin Penasaran
  • Pembangunan Bendungan Karangnongko dan Cabean Berlanjut, Pasar Ngawen Blora Siap Ditempati November 2026
  • Kebakaran di Dander, Bojonegoro, 2 Orang Alami Luka Bakar
  • 11 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Minggu 11 Oktober 2026
  • Peringatan Hari Tani, Bupati Bojonegoro Ingin Wujudkan Lumbung Pangan
  • Bupati Setyo Wahono Tegaskan Evaluasi SAKIP 2026 Harus Berorientasi Hasil dan Manfaat Nyata
  • DKPP Bojonegoro Salurkan 589,8 Ton Bantuan Benih Padi untuk Petani
  • Jaga Ekosistem dan Cegah Genangan, Pemkab Bojonegoro Buat Sumur Resapan di Area Perkantoran
  • 10 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 10 Oktober 2026
  • Rajut Tobat di Balik Jeruji, Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an bagi Tahanan
  • Upaya Preventif Cegah Kanker Serviks, 500 Warga Blora Ikuti Vaksinasi HPV
  • Wujud Kepedulian Kesehatan Perempuan, DWP Bojonegoro Gelar Program Vaksinasi HPV
  • 09 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Jumat 09 Oktober 2026
  • Wabup Nurul Azizah Buka Festival Ledre 2026 di Purwosari, Ajak Kecamatan Lain Gali Inovasi
  • Para Perajin Unjuk Kebolehan Membuat Ledre di Area Festival
  • Tertemper Kereta Api Anggrek, Seorang Warga Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal
  • Kopi Ledre Kedai Deulleuda Hadir di Festival Ledre Bojonegoro 2026
  • Perkuat Kolaborasi Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek KHA
RUU HKPD Disahkan, Kabupaten Blora Bakal Mendapatkan Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu

RUU HKPD Disahkan, Kabupaten Blora Bakal Mendapatkan Dana Bagi Hasil Migas Blok Cepu

Blora - Setelah Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang (UU), membuat Kabupaten Blora akhirnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Lapangan Migas Blok Cepu, yang telah dinantikan bertahun-tahun.
 
Berdasarkan Pasal 117 RUU HKPD, kabupaten atau kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 3 persen.
 
 
Bupati Blora, Arief Rohman Jumat (10/12/2021) pagi mengaku merasa senang dengan disahkannya Rancangan Undang-nundang (RUU) HKPD tersebut menjadi undang-undang (UU).
 
"Itu perjuangan DBH insaAllah berhasil, hari ini disahkan undang-undang HKPD, salah satu pasalnya kan daerah perbatasan nanti diapresiasi dapat DBH," ucap Arief Rohman Jumat (10/12/2021).
 
Bupati menyebutkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detil prosentase yang didapatkan Kabupaten Blora terkait DBH Migas tersebut.
 
"Lebih detilnya nanti dicek di UU HKPD, tapi saya belum bisa memastikan. Harus dicek dulu," katanya.
 
 

Bupati Blora Arief Rohman, saat beri keterangan. (foto: priyo/beritabojonegoro)

 
Menurut Arief, apabila dilihat pada Pasal 117 RUU HKPD, kabupaten atau kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan DBH sebesar 3 persen.
 
Sebelumnya, Kabupaten Blora tidak pernah mendapatkan DBH dari Lapangan Migas Blok Cepu, karena berada di provinsi yang berbeda dengan kabupaten penghasil, letak mulut sumur lapangan Blok Cepu, yaitu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Padahal, wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu, 37 persen ada di Kabupaten Blora.
 
"Ya karena regulasinya belum berpihak. Kalau ini undang-undangnya sudah ada, berarti ada regulasi yang berpihak ke kita, ya nanti akan dapat dana bagi hasil kita," tutur Arief Rohman menjelaskan.
 
Dengan disahkannya RUU HKPD menjadi UU, maka pada tahun 2023 mendatang, Kabupaten Blora bakal memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Lapangan Migas Blok Cepu.
 
 
 
 
Sekadar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
 
Adapun RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. Terdapat 8 fraksi yang menerima hasil pembahasan RUU dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II Paripurna DPR, dan 1 fraksi menolak RUU. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Edtor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1791727962.236 at start, 1791727962.6288 at end, 0.39277291297913 sec elapsed