News Ticker
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
  • Ditinggal Sopir Makan, Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro Jalan Sendiri Tabrak 2 Motor dan Satu Mobil
  • Truk Boks vs Isuzu Panther di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Tabrakan Supra vs Tiger di Kedungadem, Bojonegoro, Pengendara Supra Meninggal Dunia
45 Anggota DPRD Blora Periode 2024-2029, Resmi Ucapkan Sumpah dan Janji

45 Anggota DPRD Blora Periode 2024-2029, Resmi Ucapkan Sumpah dan Janji

Blora- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan 2024-2029.
 
Rapat dipimpin Ketuab DPRD Blora Sementara, Mustopa, didampingi oleh sejumlah unsur pimpinan DPRD Blora di ruang pertemun DPRD setempat. Kamis (17/10/2024).
 
 
Penyerahan palu oleh Ketua DPRD Blora (2019-2024) HM Dasum kepada Mustopa (2024-2029) menjadi simbol alih kepemimpinan DPRD Kabupaten Blora.
 
Mengawali rapat paripurna, Mustopa menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa, berdasar ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pimpinan Sementara mempunyai empat tugas, yaitu Memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Memproses penetapan Pimpinan DPRD yang definitif.
 
“Terkait tugas-tugas tersebut, pada forum ini perlu kami sampaikan salah satu tugas pimpinan sementara yaitu memproses penetapan pimpinan definitif,” kata Mustopa.
 
 
 
 
Mustopa menuturkan, Pada tanggal 25 September 2024 yang lalu, telah disampaikan dalam rapat paripurna tentang penetapan empat orang Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu Ketua DPRD Mustopa, dari PKB, Wakil Ketua HM Dasum, dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Siswanto, dari Partai Golkar, Wakil Ketua Lanova Candra Tirtaka dari Partai Gerindra.
 
Berdasar ketentuan Pasal 72 ayat (4) Tata Tertib DPRD, Pimpinan Sementara menetapkan Keputusan DPRD tentang Nama Calon Pimpinan DPRD, dan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk memperoleh peresmian pengangkatannya.
 
 
Dijelaskannya, memenuhi ketentuan tersebut, Pimpinan Sementara menetapkan Keputusan DPRD Nomor 100.1.4/29/ 2024 tanggal 25 September 2024 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Blora.
 
Selanjutnya, mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora untuk diresmikan pengangkatannya dengan surat Nomor 170/4070 tanggal 30 September 2024 perihal Usul Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029.
 
Kemudian, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/212 Tahun 2024, tertanggal 13 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
 
Berdasar ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa, sebelum memangku jabatannya Pimpinan DPRD mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.
 
“Oleh karena itu, hari ini Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 diselenggarakan Rapat Paripurna DPRD dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ucap Mustopa.
 
 
Sebelum melaksanakan pengucapan sumpah/janji, sebagai Pimpinan Sementara pihaknya menyampaikan terima kasih kepada hadirin sekalian, terutama kepada anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada selama melaksanakan tugas sebagai Pimpinan Sementara.
 
“Kami mohon maaf apabila dalam melaksanakan tugas tersebut, masih ada hal-hal yang kurang berkenan di hati saudara-saudara sekalian,” ujarnya.
 
Selanjutnya, Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029 berjalan tertib dan khidmad dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani.
 
Mustopa mengungkapkan, berdasar ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang yaitu, Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua.
 
Kemudian, Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD. Mewakili DPRD dalam berhubungandengan lembaga/instansi lain. Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya. Mewakili DPRD di Pengadilan.
 
Selanjutnya, Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
 
“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa, Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial,” tuturnya.
 
Oleh karena itu jiwa dan semangat kebersamaan pimpinan, mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas kepemimpinan DPRD Kabupaten Blora. Suasana kedamaian dalam berdemokrasi, harus selalu diutamakan dan terpelihara dengan sebaikbaiknya.
 
“Perbedaan latar belakang partai politik pasti ada, namun kepentingan rakyat harus selalu diutamakan, sehingga fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
 
 
 
Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, menyampaikan ucapan selamat kepada Mustopa, dari PKB sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Dasum, dari PDIP, Siswanto, dari partai Golkar dan Lanova Candra Tirtaka dari Parati Gerindra, sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora, yang baru saja di ambil sumpah janjinya sebagai Pimpinan DPRD KabupatenBlora masa jabatan 2024-2029.
 
“Kami yakin, Bapak-Bapak Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjalankan amanah yang telah diberikan ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat menjaga dan menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Tri Yuli Setyowati.
 
Plt Bupati Blora Tri Yulin Setyowati juga optimis, melalui Pengambilan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini, lembaga DPRD Kabupaten Blora akan semakin solid dalam menjalankan tiga fungsi utamanya sesuai pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yakni fungsi pembentukan peraturan daerah; fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
 
“Kami mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, untuk terus bersama-sama membangun serta menjalin sinergi dan kolaborasi yang kuat, guna menghadirkan berbagai kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat, mempercepat pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat di kabupaten Blora tercinta ini,” kata Tri Yuli Setyowati.
 
 
Menurutnya, Pengambilan Sumpah/ Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 ini bukan sekadar seremonial pergantian kepemimpinan DPRD semata, akan tetapi harus menjadi momentum penting bagi kita semua untuk melakukan refleksi pembangunan daerah, mengingat pembangunan Kabupaten Blora lima tahun ke depan tentunya juga ada tantangan dan semakin kompleks.
 
Ia berharap DPRD Kabupaten Blora saat ini adaptif dan fokus, terutama dalam merumuskan berbagai kebijakan yang dipandang relevan dan efektif bagi kepentingan masyarakat.
 
Dikatakannya fokus kita ke depan itu adalah pembangunan yang komprehensif dan berkesinambungan, yang tidak hanya memprioritaskan pertumbuhan ekonomi, akan tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan sosial serta kualitas hidup masyarakat secara umum.
 
“Dan kami yakin, jika hal ini berjalan optimal, kami optimis, Kabupaten Blora akan berdaya saing serta unggul di tingkat nasional maupun global dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.” kata Tri Yuli Setyowati.
 
 
Untuk itu Tri Yuli kembali mengajak, sinergi Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD Kabupaten Blora harus terus kita perkuat, agar kita dapat memastikan integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil nantinya, tetap bermuara terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
 
"Sinergisitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,agar kita dapat membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong," ucapnya.
 
Selanjutnya, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, diharapkan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk ikut mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
 
“Karena suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab kita bersama, termasuk Pemerintah Daerah dan DPRD,” kata Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780150466.795 at start, 1780150467.2152 at end, 0.42022585868835 sec elapsed