News Ticker
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ruko Makanan Cepat Saji di Baureno Ludes Terbakar
  • 1 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 1 Agustus 2026
  • Pemotor Meninggal Dihantam Pikap Setelah Tabrak Gerobak Bakso di Sugihwaras Bojonegoro
  • Wabup Bojonegoro Sidak Warung Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Sukosewu
  • Tekan Angka Kekeringan dan Perluas Ruang Hijau, Pemkab Bojonegoro Gelar Aksi Suka Menanam di Sukosewu
  • Perkuat Kolaborasi Pembangunan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Hibah dan Gelar Pembinaan untuk Ratusan Ormas
  • 31 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 31 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Segera Lakukan Pelebaran Jalan Poros Purwosari-Tambakrejo, Anggaran Rp 20 M
  • Ini Batas Aman Harian Konsumsi Micin Menurut Pakar Kesehatan
  • DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sahkan Dua Raperda Strategis Bidang Pariwisata dan Perlindungan Anak
  • Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Perisai Anak Jatim, Perkuat Ekosistem Digital Ramah Anak
  • Asesmen Hari Kedua UNESCO Global Geopark, Tim Asesor Kagumi Kekayaan Alam dan Budaya Bojonegoro
  • 30 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 30 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Warga Leran dan Sukoharjo Kalitidu Bersama-sama Bangun Infrastruktur Publik
  • DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Bersama OPD, Fokus pada Efektivitas Program dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Penyaluran Dana Desa Tahap II di Bojonegoro Baru Jangkau 130 Desa, Ratusan Desa Belum Ajukan Pencairan
  • Pemkab Bojonegoro Sambut Tim Asesor UNESCO, Geopark Bojonegoro Jalani Validasi Menuju UNESCO Global Geopark
  • Motor Vixion Kontra Truk Ayam di Baureno, Satu Orang Luka Berat
  • Program Domba Kesejahteraan, Strategi Pemkab Bojonegoro Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
  • Desa Kauman Bojonegoro Masuk Kandidat Desa Antikorupsi 2026, KPK Lakukan Monitoring Penilaian
  • Kolaborasi Peduli Keselamatan, PLN NP UPTA Cetak "Agen Tanggap Bencana" Sejak Dini
Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi CPNS Tahun 2021

Seleksi Penerimaan CPNS 2021

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi CPNS Tahun 2021

Seleksi Penerimaan CPNS 2021
Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi CPNS Tahun 2021
 
Bojonegoro - Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 817, tahun 2021, tertanggal 29 April 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, Pemkab Bojonegoro mendapatkan kuota sebanyak 704 formasi, yang terdiri dari 358 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 346 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Muchamad Aan Syahbana SE MM, kepada awak media ini Kamis (20/05/2021) berharap agar para calon pelamar seleksi penerimaan CPNS dan PPPK di Kabupaten Bojonegoro dapat mulai mempersiapkan diri sambil menunggu informasi lebih lanjut, karena untuk persyaratan saat ini masih dalam proses pembahasan.
 
"Untuk para calon pelamar CPNS agar segera mempersiapkan diri dengan baik," tutur Muchamad Aan Syahbana SE MM, Kamis (20/05/2021)
 
 
 
Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi CPNS Tahun 2021:
 
Ketentuan Umum CPNS
 
1). Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
 
2). Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran: a). Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; b). Dokter Pendidik Klinis; c). Dosen Peneliti dan Perekasaya kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);
 
3). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
 
4). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
 
5). Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
 
6). Pelamar tidak menjadi anggota pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
 
7). Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
 
8). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
 
9). Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
 
10). Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
 
 
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
 
 

Infografis: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

 
 
 
 
Formasi Khusus CPNS
 
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS:
1). Putra-putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude). Jumlah: sesuai kebutuhan;
2). Penyandang Disabilitas. Jumlah: minimal 2 persen dari formasi;
3). Diaspora. Jumlah sesuai kebutuhan
 
 
1). Jenis Formasi Khusus CPNS: Putra-putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
 
a). Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;
 
b). Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing masing Instansi Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
 
c). Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian" (Cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggu I pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
 
d). Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "Dengan Pujian" (Cumlaude) setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian" (Cumlaude) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 
 
2). Jenis Formasi Khusus CPNS: Disabilitas
 
a). Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan formasi ) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing masing Instansi Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
 
b). Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
 
c). Berusia serendah rendahnya 18 tahun dan setinggi tingginya 35 tahun pada saat melamar kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi tingginya 40 tahun;
 
d). Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
 
e). Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/ atau BKN menyediakan petugas pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
 
f). Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
 
g). Panitia penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia.
 
 
 
 
3). Jenis Formasi Khusus CPNS: Diaspora
 
a). Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun
 
b). Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1;
 
c). Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan formasi ) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;
 
d). Persyaratan usia setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
 
e). Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;
 
f). Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
 
g). Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan formasi ) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan formasi tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan formasi ) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
 
h). Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
 
i). Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
 
j). Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
 
k). Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
 
 
 
Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021
 
1). Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT.
 
2). Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB.
 
3). Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara
 
4). Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS ( selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menteri PANRB selambat lambatnya tanggal 28 Mei 2021 ke Sekretariat Tim Panselnas lantai V Kementerian PANRB).
 
 
Untuk informasi, kunjungi laman: Ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021.
Untuk pendaftaran, kunjungi portal resmi Sistem Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Nasional: https://sscn.bkn.go.id/ (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785556615.6081 at start, 1785556616.137 at end, 0.52898788452148 sec elapsed