News Ticker
  • Sandya Dewi Janitra, Pelajar Bojonegoro Terpilih Jadi Komandan Paskibraka Jawa Timur 2026
  • 17 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 Agustus 2026
  • Gelar Tasyakuran Jelang HUT Ke-81 RI, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Maknai Kemerdekaan Lewat Kerja Nyata
  • Terpeleset dan Jatuh ke Sisi Kanan Jalan, Pemotor di Margomulyo, Bojonegoro Meninggal Terlindas Truk
  • Ulasan Film Maju (Jejak Pahit Si Kembang Gula): Warna Baru Sinema Anak di Tengah Keterbatasan
  • Bukan Sekadar Bagi Ayam, Program Gayatri Tahap 2 di Bojonegoro Bangun Ekosistem Peternakan
  • Puluhan Pohon Jati Hilang Ditebang, Perhutani KPH Bojonegoro Sanksi Nonjob Dua Petugas
  • Bupati Setyo Wahono Resmi Pengukuhan 72 Anggota Paskibraka Bojonegoro 2026
  • Spesial HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Gratiskan Layanan Bus Trans Jatim Lengkap pada 17 Agustus 2026
  • Siswa SMAN 1 Bojonegoro Fachri Akbar Triyanto Sabet Predikat Duta SMA Nasional 2026
  • 16 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 16 Agustus 2026
  • Dokter Gizi Tegaskan Penanganan Obesitas Perlu Pendekatan Multidisiplin dan Modifikasi Gaya Hidup
  • Gubernur Khofifah Sematkan Satyalancana Karya Satya Kepada 250 ASN Pemprov Jatim
  • 15 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Tabrakan Truk dengan Pikap di Dander, Bojonegoro, Pengemudi Pikap Meninggal
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 15 Agustus 2026
  • Bupati dan Wabup Bojonegoro Ikuti Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
  • Temukan Pekerjaan Impianmu di BEJO CAREER DAY 2026, Tersedia 1.000 Lowongan
  • Pemprov Jatim Sediakan 4.000 Undangan Gratis Upacara HUT Ke-81 RI di Gedung Negara Grahadi
  • Penanganan Usus Buntu Tidak Selalu Lewat Operasi, Ini Penjelasan Dokter Spesialis
  • Sambut HUT Ke-81 RI, Kader TP PKK Bojonegoro Gelar Panen Sayur Hingga Lomba Kebersamaan
  • Bukan Sekadar Distribusi Air Bersih, PMI Bojonegoro Edukasi Warga Hemat Air dan Hidup Bersih
ITSBAT NIKAH

ITSBAT NIKAH

Oleh Drs. Sholikhin Jamik, SH.

“ Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama“

Pasal 7 ayat 2. Kompilasi Hukum Islam

 

Itsbat menurut bahasa atau lughowi adalah “penetapan“. Sedangkan menurut istilah adalah penetapan akad nikah yang pernah dilakukan oleh sepasang suami isteri dengan tujuan agar pernikahan tersebut bisa diakui oleh pemerintah ( dengan barang bukti berupa kutipan akta nikah atau surat nikah).

Kenapa hal ini bisa terjadi? Itsbat memang sering terjadi di Indonesia karena banyak atau sering terjadi pernikahan yang dilakukan secara sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan sebatas sah menurut agama Islam, akan tetapi tidak terdaftar dan tidak tercatat di buku registrasi Kantor Urusan Agama ( KUA ) setempat. Sedangkan di zaman sekarang, mengingat semakin tertibnya administrasi kependudukan di Indonesia, buku nikah dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurusi admistrasi kependudukan. Seperti dalam hal pembuatan Akta Kelahiran jika pasangan tersebut dikaruniai  anak. Atau pembuatan Pasport misalnya, jika pasangan tersebut hendak bepergian ke luar negeri (termasuk naik haji).

Ditinjau dari segi penertiban administrasi kependudukan memang bagus. Begitu juga jika kita tinjau dari segi agama. Paling tidak dengan hal tersebut kita sudah mengikuti perintah Allah SWT dalam hal :

اطيعواالله واطيعواالرسول واول الأمرمنكم .

“Taatlah kalian kepada Allah Swt., kepada Rasulullah dan kepada Ulil Amri (Pemerintah)"

Dari pengertian tersebut, bisa kita ambil pengertian bahwa suatu ikatan suci pernikahan antara sepasang mempelai harus betul – betul syah secara agama dan syah atau tercatat secara pemerintah.

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah menikah namun tidak mempunyai surat nikah? Dalam menghadapi kasus tersebut, sepasang suami isteri tersebut bisa melakukan itsbat. Setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan suami istri tersebut akan memperoleh surat nikah yang sesuai dengan tanggal penikahan sirri mereka.

Dalam mengajukan permohonan Itsbat ke Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pasangan tersebut, yaitu:

  1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat bahwa yang bersangkutan telah benar – benar melakukan ikatan pernikahan secara sirri.
  2. Surat pernyataan yang dari yang bersangkutan bahwa sudah pernah melakukan pernikahan secara sirri dengan menyertakan identitas :
    1. Wali ( orang tua sang isteri ).
    2. Saksi – saksi ( minimal 2 orang laki laki yang baligh, islam dan berakal ) yang betul – betul menyaksikan pernikahannya dan syah secara Islam.
    3. Jumlah Mas Kawin atau Mahar yang di berikan oleh suami kepada isterinya.
    4. Hari dan tanggal dilaksanakannya pernikahan tersebut.
  1. Setelah persayaratan tersebut di atas lengkap, maka orang yang bersangkutan ( bisa dengan meminta bantuan kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah  / P3N / Bapak modin desa setempat, bila tidak sempat tapi tidak harus ) dibawa ke Kantur Urusan Agama ( KUA) Kecamatan setempat sebagai bahan untuk meminta Surat Pengantar dari Kepala KUA yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Kabupaten setempat (untuk mendaftarkannya).
  2. Mengikuti sidang itsbat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Setelah semua Proses tersebut diikuti dan sudah ditetapkan, maka Pengadilan Agama setempat akan mengeluarkan hasil Keputusan Itsbat yang kemudian merujuknya ke KUA untuk diterbitkan Surat Nikah yang bersangkutan.

Setelah proses tersebut dijalani, maka yang bersangkutan tinggal mengajukan Hasil Keputusan tersebut ke KUA setempat untuk kemudian diterbitkan Surat Nikah yang hari, bulan dan tanggalnya di Surat Nikah tersebut sesuai dengan waktu dilaksanakannya akad nikah secara sirri dulu.

Yang jelas, semua permasalahan pernikahan insyallah bisa terselesaikan dengan baik, apabila kita mau berusaha untuk menyelesaikannya. Namun, sebisa mungkin hal tersebut jangan sampai menimpa pada diri dan keluarga kita. Untuk itu, kalau kita atau keluarga kita ingin melaksanakan proses penikahan, sebaiknya mendaftarkan diri ke KUA setempat. Jangan secara sirri. Ini agar tidak merepotkan di kemudian hari. Semoga bermanfaat!

*Penulis Bekerja di Pengadilan Agama Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786944558.3531 at start, 1786944559.0978 at end, 0.74468803405762 sec elapsed