News Ticker
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
  • Upacara Peringatan HSN 2026 Pemkab Bojonegoro Digelar di Alun-Alun, Bupati Wahono Bacakan Amanat Menag
  • Mitos Cabut Gigi Atas Bikin Buta: Penjelasan Medis dan Anatomi Organ
  • 10 Ribu KUpon Kuliner Gratis untuk Warga Disediakan di Bojonegoro Bahagia Car Free Night
  • 22 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Kecelakaan di Kapas, Bojonegoro, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Oktober 2026
Harus Menikah Siri atau Puasa

Harus Menikah Siri atau Puasa

*Oleh Drs Sholikhin Jamik SH 

PADA hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 jam 09.15 saya dapat pesan whatsapp dari grup Fokal IMM Jawa Timur yang berjudul "Izinkan Suami Menikah" yang bercerita seorang ibu (ustadzah) berbicara di hadapan ibu-ibu majelis taklim.

"Daripada suami ibu-ibu terjerumus ke dalam dosa, lebih baik izinkan mereka untuk menikah lagi. Mungkin ini berat, tetapi pahala yang akan ibu dapatkan atas kerelaan ini sangatlah besar".

Salah satu ibu jemaah mengacungkan jari. "Silahkan ibu," kata ustadzah. "Terima kasih, ustadzah," ibu mulai bicara. "Hati saya jadi sangat tenang setelah mendengar apa yang ustadzah sampaikan. Dari dulu saya bingung bagaimana caranya memberitahu ustadzah, tapi setelah mendengar ceramah ustadzah barusan, saya bisa memberanikan diri untuk memberitahu ustadzah bahwa …Ehm…sebelumnya saya mohon maaf sampai sekarang belum bisa memberitahu ustadzah, bahwa dua tahun ini, saya sudah menjadi istri kedua dari suami, ustadzah”. Mendengar itu ustadzah seketika langsung pingsan.

Cerita dalam whatsapp tersebut di atas menggambarkan pernikahan siri yang terjadi di masyarakat yaitu pernikahan yang tidak dicatatkan padahal menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tertulis pada Bab I Dasar Perkawinan Pasal 2 Ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekarang ini banyak kita jumpai pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah, hal tersebut dipengaruhi dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum, akibat yang akan di timbulkan serta masalah biaya. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas mendalilkan takut akan dosa dan zina serta masih banyak alasan yang lain. Contoh yang paling santer saat ini adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh salah satu artis dangdut kita, walaupun masih banyak artis atau masyarakat kita yang melakukan hal tersebut.

Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor urusan Agama.

Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam. artinya nikah sirri secara etimologi berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara (dalam hukum positif Indonesia).

Jadi yang dimaksud nikah sirri adalah syarat rukun menikah menurut syariat Islam seperti, 1) calon mempelai, 2) wali, 3) dua saksi, 4) maskawin, dan 5) ijab kabul. Semua memang terpenuhi, tapi tidak dicatatkan ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Kalau ada pernikahan walaupun tidak dicatatkan tapi syarat rukunnya pernikahan menurut hukum Islam tidak terpenuhi sebagaimana tersebut diatas, bukan disebut sebagai kawin sirri. Karena Syarat sahnya suatu pernikahan adalah dengan adanya wali dan dua orang saksi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, yang artinya, "Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil".

Sekarang ini ada sebuah kesalahan stigma pada masyarakat. Masyarakat seringkali membenarkan perbuatan nikah sirinya dengan dalih bahwa pada zaman Rasulullah SAW pernikahan tidak dicatatkan. Pandangan ini adalah tidak benar. Pada masa Rasul nikah juga dicatatkan. Pencatatan pernikahan pada zaman Rasul memang bukan dengan ditulis, tapi dengan memori kolektif. Setiap ada pernikahan, akan diiklankan atau diberitahukan melalui walimahan, sehingga banyak orang berdatangan dan mengingat peristiwa itu. Itulah cara pencatatannya. Karena bagaimana akan ditulis padahal zaman itu belum dikenal tulisan.

Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri atau sebaiknya berpuasa saja, Bagaiamanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan hukum Negara.

 

*) Penulis adalah Ketua BPH Stikes Muhammadiyah Bojonegoro (Maboro)

Ilustrasi foto www.mediarelease.info

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792850252.9002 at start, 1792850253.2126 at end, 0.31240391731262 sec elapsed