News Ticker
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
  • Upacara Peringatan HSN 2026 Pemkab Bojonegoro Digelar di Alun-Alun, Bupati Wahono Bacakan Amanat Menag
  • Mitos Cabut Gigi Atas Bikin Buta: Penjelasan Medis dan Anatomi Organ
  • 10 Ribu KUpon Kuliner Gratis untuk Warga Disediakan di Bojonegoro Bahagia Car Free Night
  • 22 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Kecelakaan di Kapas, Bojonegoro, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Oktober 2026
Urgensi dan Signifikansi Pencatatan Nikah

Urgensi dan Signifikansi Pencatatan Nikah

Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH

Kontruksi hukumnya

Pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dipertegas pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 2 ayat (2) UU itu dan KHI pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatatkan menurut perundangan-undangan yang berlaku.

Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo UU Nomor 32 Tahun 1954, dan KHI pasal 5 ayat (2). Dan untuk memenuhi ketentuan tersebut setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (pasal 6 ayat [1] KHI).

Sementara dalam KHI pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Urgensi Pencatatan Nikah

Walaupun alasan utama pencatatan nikah ‘sekedar’ untuk ketertiban administrasi, sebagaimana yang dimaksudkan pasal 5 ayat (1) KHI, namun dalam prakteknya berimplikasi sangat jauh.

Pasal 5 ayat (1) KHI: “agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”. Terciptanya ketertiban yang berkaitan dengan administratif kenegaraan diharapkan akan mengarah kepada terciptanya ketertiban sosial kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa perkawinan di Indonesia dapat dikontrol sehingga tidak ada pihak-pihak (terutama perempuan) yang dirugikan. Dengan kata lain peraturan itu dibuat bukannya tanpa tujuan.

Untuk mencatatkan perkawinannya masing-masing pihak calon suami dan istri harus memenuhi berbagai persyaratan dan mengisi berbagai blanko untuk menjamin kejelasan status dan wali (sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 6 PP Nomor 9 Tahun 1975). Lihat dalam Depag RI, Pedoman PPN, 185-6. Dengan ini diharapkan tidak terjadi penipuan status dan ketidakjelasan-ketidakjelasan yang dapat menghalangi tercapainya tujuan berumah-tangga.

Dan dalam prakteknya, dengan keharusan memenuhi persyaratan administratif saja, masih ada yang merekayasa atau memalsukan statusnya, apalagi jika tidak ada persyaratan-persyaratan tersebut.

Argumentasi teologis Pencatatan Nikah

Argumentasi teologis sebagai landasan untuk menjadikan pencatatan sebagai rukun atau syarat sahnya perkawinan sangat jelas.

Pertama, Ber-qiyas kepada ayat mudayanah, (al-Baqarah [2]: 282) yang mewajibkan pencatatan hutang piutang. Berdasarkan mafhum muwafaqat dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa transaksi utang-piutang saja harus dituliskan dengan dua orang saksi, tentu akan lebih penting lagi mencatatkan akad transaksi yang mengikat kehidupan dua insan dalam bentuk perkawinan, apalagi akad nikah dilabeli oleh al-Qur’an sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang teramat kokoh agung suci).

Dalam konteks zaman modern seperti saat ini, sebuah perjanjian apalagi perjanjian agung perlu bukti autentik untuk menjaga kepastian hukum. Bahkan redaksi ayat mudayanah dengan tegas menggambarkan bahwa pencatatan didahulukan daripada kesaksian (yang dalam perkawinan, kesaksian menjadi salah satu rukun). Qiyas tersebut dalam istilah ushul fikih disebut qiyas al-aulawi (analogi yang hukumnya pada furu’ lebih kuat daripada yang melekat pada asalnya). Q.S. al-Baqarah (2): 282;  

Kedua, Berdasarkan hadis Nabi SAW:…jangan melacur dan jangan melakukan pernikahan siri (Lihat Kitab an-nikah, Sunan at-Tirmizi, Hadis No. 1008; Kitab an-Nikah, Sunan an-Nasa’i, No. 3316-3317; Kitab an-Nikah, Sunan Ibn Majah, Hadis No. 1886).

Ketiga, Berdasar pada sejumlah hadis menghimbau agar mengumumkan perkawinan (Lihat as-Sarakhsi, al-Mabsut; V:31; Sunan at-Tirmizi No. 1009; Sunan Ibn Majah No. 1885; dan Musnan Ahmad No. 15545. (*)

 

*) Penulis adalah Wakil Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Ilustrasi buku nikah dari kompasiana.com

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792867444.2869 at start, 1792867445.0952 at end, 0.80825185775757 sec elapsed