Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 250 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi
Minggu, 17 Agustus 2025 10:30 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 250 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima remisi. Minggu (17/08/2025).
Upacara penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dan dihadiri juga oleh Forkopimda dan Perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini sangat istimewa karena Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tidak hanya memberikan Remisi Umum 17 Agustus seperti tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga memberikan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Istimewa Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah total penghuni di Lapas Bojonegoro sebanyak 410 orang (75 orang tahanan dan 335 orang narapidana), terdapat 194 orang WBP mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 36 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 40 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 61 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 37 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 19 orang mendapatkan remisi 5 bulan, serta 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Sementara untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 11 orang WBP, dengan rincian 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 2 orang mendapatkan remisi 3 bulan, dan 2 orang mendapatkan remisi 5 bulan, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Sedangkan untuk Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 250 orang WBP, dengan rincian Remisi Umum I (RU-I) sebanyak 235 orang, Remisi Umum II (RU-II) sebanyak 9 orang, dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RDPD-I) sebanyak 5 orang, serta Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (RDPD-II) sebanyak 1 orang, yang besarannya bervariasi mulai dari 5 hari sampai dengan 90 hari.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, saat serahkan remisi kepada WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro. Minggu (17/08/2025). (Aset: Istimewa)
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI bahwa remisi ini bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis dengan baik dan terukur.
“Saya ucapkan selamat bagi Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana yang sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
Lebih lanjut Bupati berpesan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh kebebasan agar menjadi insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat.
“Semoga dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” tutur Bupati Setyo Wahono. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo