News Ticker
  • Kolaborasi Strategis Antara SKK Migas, KKKS, dan Media Kunci Keberhasilan Operasi Hulu Migas  
  • Peran Media dalam Mendorong Kemajuan Industri Hulu Migas dapat Apresiasi dari SKK Migas
  • Baznas Blora Gelontorkan Beasiswa Senilai Rp 290 Juta ke Sejumlah Mahasiswa
  • UNDIP Semarang Siap Tindaklanjuti Kerja Sama dengan Pemkab Blora
  • Upaya Entaskan Kemiskinan di Blora, Bupati Arief Gandeng BPS untuk Beri Masukan
  • Mayat Warga Purwosari, Bojonegoro Ditemukan di Rumahnya, Diduga Meninggal Sejak Sebulan Lalu
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, 3 Rumah Warga Kedungadem, Bojonegoro Hangus Terbakar
  • Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Berikan Edukasi pada Pelajar dan Santri di Blora
  • Forkopimda Blora Gelar Apel Patroli Keamanan Sekolah dan Launching Jawa Tengah Zero Bullying
  • Penerimaan Cukai Hasil Tembakau di Bojonegoro Tahun 2024 Ditargetkan Meningkat
  • Ratusan Siswa Usia Dini di Blora Ikuti Penjaringan Bakat Cabor Angkat Besi dari Kemenpora
  • KPPN Bojonegoro Sampaikan Capaian Kinerja APBN Semester Satu 2024
  • Kemenpora RI Lakukan Identifikasi Bakat Cabang Olahraga Angkat Besi di Kabupaten Blora
  • Hingga Juli 2024, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tangani 3 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi
  • Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sampaikan Laporan Kinerja Januari hingga Juli 2024
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Pembonceng Motor Meninggal Dunia
  • Pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini Resmi Kantongi Rekom dari PSI pada Pilkada Blora 2024
  • Parade Reog dan Jaranan Awali Pembukaan Bojonegoro Thengul International Folklore Festival
  • Bojonegoro Thengul International Folklore Festival Dihadiri Perwakilan 8 Negara Asing
  • Bojonegoro Gelar Thengul International Folklore Festival
  • Hendak Potong Pohon, Warga Balen, Bojonegoro Meninggal Tersengat Listrik
  • Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Gondang, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
  • Polisi Amankan 9 Tersangka Penganiayaan yang Akibatkan Korban Meninggal di Kanor, Bojonegoro
  • Polisi Temukan Dugaan Pidana dalam Kecelakaan yang Akibatkan Korban Meninggal di Kanor, Bojonegoro
Tetap Buka di Bulan Ramadan, 18 Kafe dan Tempat Hiburan Malam di Blora Ditindak

Tetap Buka di Bulan Ramadan, 18 Kafe dan Tempat Hiburan Malam di Blora Ditindak

Blora - Sebanyak 18 kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Blora disegel dan ditindak tegas petugas Satpol PP Blora, lantaran ngotot tetap buka di bulan ramadan.
 
 
Tak hanya itu, petugas juga telah memanggil 18 pengusaha atau pemilik tempat usaha tersebut dengan rincian di Kecamatan Cepu dua tempat, Sambong dua tempat, Kunduran dua tempat, Ngawen lima tempat, Todanan lima tempat, Banjarejo satu tempat, dan Kecamatan Japah satu tempat
 
"Kami sudah memanggil 18 pengusaha cafe karaoke dan tempat hiburan malam di 6 kecamatan yang berbeda. Itu sudah dipanggil," ucap Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Imam Yulianto. Rabu  (27/03/2024).
 
 
Dia menjelaskan, sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi atensi khusus bagi petugas Satpol PP antara lain di wilayah Todanan, Kunduran, dan Blora Kota.
 
Pihaknya mengaku juga telah menyegel 9 tempat karaoke, dengan rincian dua tempat di wilayah Kecamatan Sambong, lima tempat di wilayah komplek Cumpleng Indah Kecamatan Todanan, satu tempat di Banjarejo, dan satu tempat di Kecamatan Japah.
 
"Total disegel ada 9. Yaitu lima di Komplek Cumpleng Indah Kecamatan Todanan, dua di wilayah Kecamatan Sambong, satu di Kecamatan Banjarejo, dan satu tempat di Kecamatan Japah," ucap Imam.
 
Imam menyebut Kafe karaoke disegel lantaran ngotot tetap buka di bulan ramadan. Pemilik kafe karaoke secara diam-diam membuka usaha tarik suara tersebut.
 
"Selama ini dari hasil komunikasi kami kepada mereka masih memaksa buka kenapa, bahwa aturannya selama bulan ramadan harus tutup selalu saja yang diajukan adalah alasan mencari rezeki," ucap Imam.
 
 
Imam menambahkan bahwa berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2017 dengan jelas bahwa tempat hiburan malam selama bulan ramadan dan hari besar keagamaan wajib tutup. Namun kebanyakan tempat karaoke masih menerima dan melayani pelanggan.
 
"Tetap patuhi perda terkait jam operasional di bulan suci ramadan dan hari besar keagamaan. Untuk tempat karaoke atau hall musik harus tutup 100 persen. Kalau tidak kami dari satpol akan datang, akan kami tidak sesuai aturannya," katanya.
 
Imam mengaku merasa resah lantaran sering melakukan sosialisasi terkait jam operasional kafe karaoke selama bulam ramadan. Namun sebagian besar tempat hiburan malam belum mengindahkan aturan itu.
 
"Tingkat efektivitasnya masih kecil. Selama ini kami hanya menjalankan sesuai yang menjadi tugas kami. Efektivitas mereka manut aturan Perda kan ya sangat minim. Kami dari petugas berusaha untuk menegakkan itu," tuturnya.
 
 
Oleh sebab itu, Imam pesan kepada para pengelola seluruh kafe dan karaoke di Kabupaten Blora, agar tutup selama ramadan. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Pihaknya berharap, kebijakan yang  diterbitkan itu bisa dimengerti dan ditaati oleh para pengusaha hiburan malam
 
“Kafe karaoke sudah saya minta untuk tutup total selama ramadan,”tutur Imam Yulianto. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Masuk 50 Besar ADWI, Desa Wisata Bangowan, Blora Siapkan Diri Hadapi Visitasi

Blora Setelah dinyatakan masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, Desa Wisata Bangowan, Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, ...

1722053317.9727 at start, 1722053318.316 at end, 0.3432891368866 sec elapsed