News Ticker
  • Waspadai Bahaya Radiasi Layar Gawai, Jaga Mata Yuk!
  • Efektif Redam Kekeringan di 24 Daerah, OMC Jatim Pancing Hujan di 11 Titik Sasaran
  • Sasar Puluhan Toko di Tambakrejo, Tim Gabungan Bojonegoro Nihil Temuan Rokok Ilegal
  • Polres Bojonegoro Upayakan Restorative Justice Kasus Petani Suginanto, Perhutani KPH Padangan Tegas Menolak
  • Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional
  • Kasus Dua Batang Kayu Jati Petani Ngraho, Lidah Tani Dorong Penyelesaian Hukum Berkeadilan
  • 09 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 September 2026
  • Diduga Ambil Dua Potong Kayu Jati Perhutani, Petani Asal Ngraho Bojonegoro Ditahan Polisi
  • Awas Salah Pilih Warna! Dokter Gigi Imbau Perawatan Pemutihan Gigi Disesuaikan Warna Kulit
  • Pemkab Bojonegoro Rehabilitasi Alun-Alun Kota, Tahap I Pembangunan Menyasar Sisi Utara
  • Tekan Risiko Karhutla dan Kekeringan, Pemprov Jatim Tebar 3,2 Ton NaCl Melalui Operasi Modifikasi Cuaca
  • Pertumbuhan Ekonomi Nonmigas Bojonegoro Triwulan II 2026 Tunjukkan Kinerja Positif
  • Peringati HUT IJTI Pantura Raya, Insan Pers dan Pemda Tekankan Akselerasi Transformasi Digital
  • Mengenal Sejarah Geologi dan Minyak Bumi di Pusat Informasi Geopark Bojonegoro
  • 08 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 08 September 2026
  • Kemenhan Alokasikan Rp426 M untuk Operasional dan Gaji Personel Satuan TNI Baru di Bojonegoro
  • Bulog Bojonegoro Intensifkan Pemantauan Pasar dan Penyaluran Beras SPHP di Tiga Kabupaten
  • Karhutla Hanguskan 3.800 Hektare Lahan di Jatim, Pemprov Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca dan Penyaluran Air Bersih
  • Alternatif Olahraga Ringan Sambil Rebahan untuk Mengecilkan Perut Buncit
  • Sesosok Mayat Perempuan Warga Parengan, Tuban Ditemukan di Hutan Malo, Bojonegoro
  • 07 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 07 September 2026
Sejumlah Sopir Truk Diduga Dimintai Uang saat Melintas di Portal Jembatan TBB, Ngraho, Bojonegoro

Sejumlah Sopir Truk Diduga Dimintai Uang saat Melintas di Portal Jembatan TBB, Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah sopir truk diduga dimintai uang saat melintas di portal Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB) di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, viral di media sosial.
 
 
Dalam video yang beredar tersebut, tampak beberapa warga mengenakan rompi oranye berjaga di sekitar portal dan mengatur kendaraan truk yang hendak melintas.
 
Dan setelah truk berhasil melintas, tampak warga mengenakan rompi oranye tersebut menunggu atau menerima sesuatu, yang duduga uang, dari sopir truk yang hendak melintas tersebut.
 
Aksi tersebut memicu beragam reaksi dari warganet yang menduga adanya praktik pungutan liar (pungli).
 
“Waduh ini konsepnya gimana ya?” tulis Soleh, salah satu warga dalam kolom komentar.
 
 
Komentar serupa juga disampaikan akun Pranatabeni. “Gunanya portal itu untuk apa? Apa memang digunakan seperti itu,” tulisnya.
 
Warganet lain bahkan menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk premanisme dan meminta agar segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
 
Perbincangan mengenai dugaan pungutan di portal itu ramai diperbincangkan di berbagai platform, mulai dari grup WhatsApp, Facebook, Instagram hingga TikTok.
 
 

Tangkapan layar video yang memperlihatkan sopir truk diduga dimintai uang saat melintas di portal Jembatan TBB di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. (Aset: Istimewa)

 
 
Kepala Desa (Kades) Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Muntohar, dikonfirmasi awak media ini Minggu (22/02/2026) membenarkan adanya warga yang berjaga di lokasi portal tersebut.
 
Namun ia menegaskan bahwa keberadaan mereka bukan atas instruksi pemerintah desa dan tidak melakukan pungutan liar.
 
“Itu di portal kalau tidak ada yang mengatur lalu lintas malah repot, karena masuknya sempit,” ujar Muntohar.
 
 
Menurutnya, warga yang berjaga hanya membantu mengatur arus kendaraan, termasuk mengingatkan sopir terkait batas ketinggian maksimal truk yang diperbolehkan melintas, yakni 3,5 meter.
 
“Tidak ada pungutan liar, karena itu relawan, warga hanya membantu sopir karena di sebelah portal itu juga ada lubang. Tidak dikasih juga tidak apa-apa,” tuturnya.
 
Sementara itu, Kapolsek Ngraho IPTU Sutaryanto belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan di portal Jembatan TBB tersebut.
 
 

Tangkapan layar video yang memperlihatkan sopir truk diduga dimintai uang saat melintas di portal Jembatan TBB di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. (Aset: Istimewa)

 
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menjelaskan bahwa pemasangan portal di akses Jembatan TBB bukan kebijakan sepihak, melainkan hasil kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Bojonegoro.
 
Menurutnya, kebijakan tersebut telah mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan.
 
“Pemasangan portal di akses Jembatan TBB merupakan hasil rapat Forum LLAJ dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan,” tutur Welly.
 
 
Ia menambahkan, portal dipasang sebagai alat pengendali untuk membatasi lebar dan tinggi kendaraan agar sesuai dengan kelas jalan yang ditetapkan, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelayakan infrastruktur.
 
Portal pembatas tersebut dipasang di ruas jalan Kabupaten Ngraho–Luwihaji, sekitar ±200 meter sebelum akses menuju Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Blora. Spesifikasi portal disesuaikan dengan kelas jalan III.
 
 
Selain portal, pemerintah juga akan memasang rambu petunjuk dan papan imbauan dari arah Bojonegoro maupun Blora guna memberikan informasi pembatasan dimensi kendaraan kepada pengguna jalan.
 
Pemasangan portal dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dan dimulai sejak 2 Februari 2026.
 
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya angkutan barang dan penumpang, untuk mematuhi ketentuan kelas jalan serta menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur yang dibangun melalui APBD. (red/imm)
 
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1789000662.9446 at start, 1789000663.4284 at end, 0.48383593559265 sec elapsed