News Ticker
  • Bazar UMKM Perempuan Warnai Peringatan Hari Kartini di Bojonegoro
  • Sinergi Aparatur dan Semangat Emansipasi Warnai Upacara Gabungan di Bojonegoro
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hadirkan Gedung Kantor Pelayanan
  • Jatuh dan Tercebur ke Parit, Pemotor asal Rengel, Tuban Meninggal di Kedungadem, Bojonegoro
  • Tabrakan di Balen, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka-luka
  • Gelar Festival Alam Lestari, RPS Tanam Pohon dan Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Tuban
  • Kedapatan Curi Tembaga di Kanor, Bojonegoro, 2 Warga Tuban Ditangkap, Satu Lainnya Buron
  • Tabrakan Truk vs Innova di Kapas, Bojonegoro, Pengemudi Innova Luka-Luka
  • Ribuan Calon Jemaah Haji Bojonegoro Dipastikan Aman saat Berangkat di Tengah Konflik Timur Tengah
  • Objektivitas Pendataan DTSEN Menjadi Fondasi Utama Ketepatan Sasaran Program Pemerintah Bojonegoro
  • Uji Kepribadian dan Rekam Jejak Media Sosial Jadi Penentu Seleksi Calon Paskibraka Bojonegoro 2026
  • Muhammad Alpandy, Pramuka Pejalanan Kaki Keliling Nusantara dengan Misi Literasi Budaya
  • Integritas Kepemimpinan Harus Jadi Kunci Utama Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Santuni Ainur Riza, Remaja Penyandang Disabilitas di Trucuk
  • Tiket ‘Offline’ Konser Ungu Harmony 3 Dekade Anniversary Bank Daerah Bojonegoro Bisa Diperoleh di Tiket Box Resmi
  • Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Penjualan Telur Gayatri, Dorong Penguatan Kerjasama
  • Tiga Desa Unggulan Resmi Sandang Status Desa Cantik Bojonegoro Tahun 2026
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Kemandirian Data dan Keunggulan Desa Lewat Program Desa CANTIK
  • Transformasi Tata Kelola Haji Fokuskan Keadilan Antrean dan Ketahanan Keuangan
  • Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi
  • Antisipasi Gagal Panen Akibat Kemarau, Komisi B DPRD Bojonegoro Matangkan Program Irigasi Perpompaan
  • Jembatan Akses Desa Wotan dan Sambongrejo di Bojonegoro Ambrol Tergerus Aliran Sungai
  • Viral! Unggahan Medsos di Bojonegoro Ini Minta Pengkritik Program MBG Pindah Negara
  • Pemprov Jatim Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
Remaja di Kapas, Bojonegoro Tertangkap Curi 8 Bungkus Rokok, Polisi Tempuh 'Restorative Justice'

Hukum

Remaja di Kapas, Bojonegoro Tertangkap Curi 8 Bungkus Rokok, Polisi Tempuh 'Restorative Justice'

Bojonegoro - Kepolisian Sektor (Polsek) Kapas, Polres Bojonegoro, Jawa Timur, laksanakan "restorative justice" atau keadilan restoratif, terhadap seorang remaja yang tertangkap tangan mencuri 8 bungkus rokok yang sempat viral di media sosial. Selasa malam (03/03/2026).
 
Dalam perkara pencurian ini, pelaku berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
 
Sementara korbannya Machfud, warga Desa Padangmentoyo RT 004 RW 001, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
Restorative justice tersebut dilaksanakan setelah dilakukan penyidikan awal dan gelar perkara khusus, pihak korban tidak membuat atau mencabut laporan, karena jumlah kerugiannya relatif kecil.
 
 
Kapolsek Kapas Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudarsono menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat taraweh dan toko serta pintu rumahnya ditutup.
 
Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku yang berinisial MDP (19) berniat membeli rokok. Akan tetapi toko serta pintu rumah korban dalam keadaan tutup, namu pelaku melihat jendela samping rumah dalam keadaan terbuka sehingga pelaku kemudian masuk dengan cara melompat lewat jendela yang mengarah ke kamar belakang.
 
“Kemdian pelaku jalan ke depan menuju ke arah toko dan mengambil rokok jenis Gajah Baru filter sebanyak 8 bungkus dan pelaku hendak keluar melalui jalan yang sama,” tutur Kapolsek.
 
Namun pada saat sampai di pintu keluar toko, lanjut Kapolsek, korban atau pemilik toko hendak masuk rumah dan memergoki pelaku yang masih berada di dalam toko dengan posisi di tengannya membawa 8 bungkus rokok jenis Gajah Baru filter.
 
“Setelah tertangkap tangan atau ketahuan, pelaku tidak lari serta tidak melawan, dan pada saat bersamaan pelaku langsung meminta maaf kepada korban.” kata Kapolsek.
 
 
Selanjutnya pelaku dibawa atau diamankan di Balai Desa Padangmentoyo dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kapas sehingga pelaku dibawa ke Mapolsek Kapas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Kapolsek mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyidikan awal, korban tidak menuntut karena kerugiannya relatif kecil dan korban masih mengurus istrinya yang sakit parah di rumah, sehingga perkara tersebut dilaksanakan restorative justice (RJ).
 
“Pihak korban tidak membuat laporan karena kerugiannya kecil dan korban masih mengurus istrinya yang sakit sehingga perkara ini diselesaikan secara restorative justice,” tutur Kapolsek.
 
 
 
Untuk diketahui, restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan.
 
Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI dalam bentuk pemberlakukan kebijakan dan mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
 
Penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. 
 
 
Menurut Pasal 1 Angka 27 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya, serta pihak terkait.
 
Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, namun pada pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum optimal. Terdapat beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini.
 
Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut: 
 
1. Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut atau relatif. 
 
2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat. 
 
 
3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat. 
 
4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis). 
 
5. Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata). 
 
6. Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan. 
 
 
7. Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku. 
 
8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan atau hukum yang berlaku.
 
Apabila syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi, maka kategori perkara dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian. (red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1776767229.8346 at start, 1776767230.6247 at end, 0.79004788398743 sec elapsed