Hukum
Remaja di Kapas, Bojonegoro Tertangkap Curi 8 Bungkus Rokok, Polisi Tempuh 'Restorative Justice'
Rabu, 04 Maret 2026 01:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepolisian Sektor (Polsek) Kapas, Polres Bojonegoro, Jawa Timur, laksanakan "restorative justice" atau keadilan restoratif, terhadap seorang remaja yang tertangkap tangan mencuri 8 bungkus rokok yang sempat viral di media sosial. Selasa malam (03/03/2026).
Dalam perkara pencurian ini, pelaku berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Sementara korbannya Machfud, warga Desa Padangmentoyo RT 004 RW 001, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Restorative justice tersebut dilaksanakan setelah dilakukan penyidikan awal dan gelar perkara khusus, pihak korban tidak membuat atau mencabut laporan, karena jumlah kerugiannya relatif kecil.
Kapolsek Kapas Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudarsono menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat taraweh dan toko serta pintu rumahnya ditutup.
Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku yang berinisial MDP (19) berniat membeli rokok. Akan tetapi toko serta pintu rumah korban dalam keadaan tutup, namu pelaku melihat jendela samping rumah dalam keadaan terbuka sehingga pelaku kemudian masuk dengan cara melompat lewat jendela yang mengarah ke kamar belakang.
“Kemdian pelaku jalan ke depan menuju ke arah toko dan mengambil rokok jenis Gajah Baru filter sebanyak 8 bungkus dan pelaku hendak keluar melalui jalan yang sama,” tutur Kapolsek.
Namun pada saat sampai di pintu keluar toko, lanjut Kapolsek, korban atau pemilik toko hendak masuk rumah dan memergoki pelaku yang masih berada di dalam toko dengan posisi di tengannya membawa 8 bungkus rokok jenis Gajah Baru filter.
“Setelah tertangkap tangan atau ketahuan, pelaku tidak lari serta tidak melawan, dan pada saat bersamaan pelaku langsung meminta maaf kepada korban.” kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dibawa atau diamankan di Balai Desa Padangmentoyo dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kapas sehingga pelaku dibawa ke Mapolsek Kapas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyidikan awal, korban tidak menuntut karena kerugiannya relatif kecil dan korban masih mengurus istrinya yang sakit parah di rumah, sehingga perkara tersebut dilaksanakan restorative justice (RJ).
“Pihak korban tidak membuat laporan karena kerugiannya kecil dan korban masih mengurus istrinya yang sakit sehingga perkara ini diselesaikan secara restorative justice,” tutur Kapolsek.
Untuk diketahui,
restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan.
Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI dalam bentuk pemberlakukan kebijakan dan mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Pasal 1 Angka 27 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif ini harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya, serta pihak terkait.
Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, namun pada pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum optimal. Terdapat beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini.
Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut:
1. Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut atau relatif.
2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan masyarakat.
3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat.
4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).
5. Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata).
6. Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan.
7. Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan atau hukum yang berlaku.
Apabila syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi, maka kategori perkara dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo