News Ticker
  • Tabrak Bak Belakang Dump Truk, 3 Orang Pemotor di Padangan, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Blora, Bupati Arief Lantik 191 Pejabat
  • Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia
  • Polisi Gelar Rakor Pengamanan Konser Band Ungu di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro
  • Menemukan Makna di Tengah Langkah yang Belum Selesai
  • Tabrakan Truk Molen dan Motor di Malo, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-luka
  • Pemprov Jatim dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset Strategis Wujudkan Hilirisasi Inovasi
  • ASN Blora Kumpulkan Rp 370 Juta Lewat Gerakan Kencleng untuk Santuni Anak Yatim
  • Mengenal Makanan Penurun Kortisol untuk Mengelola Hormon Stres dan Menjaga Keseimbangan Tubuh
  • Waspada Pencatutan Nama Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah untuk Modus Penipuan
  • Sambut Peluncuran KA Anggrek, KAI Daop 8 Surabaya Manjakan Penumpang dengan Bingkisan Spesial
  • Dunia Modern dan Ilusi Kebenaran, Antara Kesadaran dan terjebak Tipu Daya
  • Akses Izin Air Tanah Dipermudah, Kemen ESDM Percepat Program Sumur Bor Pertanian Bojonegoro
  • Target PTSL Bojonegoro Bertambah Menjadi 35 Desa Dampak Pengalihan Kuota Pusat
  • Gerakan Pangan Murah di Purwosari Bojonegoro Catat Omzet Puluhan Juta Rupiah
  • Atasi Genangan Kronis, Wabup Bojonegoro Sidak Drainase dan Temukan Pompa Tidak Maksimal
  • Antisipasi El Nino Ekstrem, Pemkab Bojonegoro Petakan 73 Desa Rawan Kekeringan
  • Menag Nasaruddin Umar: Tiada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
  • Adaptasi Teknologi Digital, Guru TK di Bojonegoro Bekali Diri dengan Kemampuan Koding dan AI
  • Kalender Jawa, Besok Tanggal 06 Mei 2026 Jatuh pada Hari Rabu Pon
  • Cermin Hijau: Saat Kita Bertemu Diri Sendiri di Bawah Rindang Pohon
  • Tabrakan Motor di Kalitidu, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal, 2 Lainnya Luka Ringan
  • Memahami Diri Sendiri Lebih dari Sekadar Apa yang Terlihat
  • Tersengat Listrik, Seorang Pekerja Peternakan Ayam di Sumberrejo, Bojonegoro Meninggal Dunia
Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Bojonegoro – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil membongkar dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum setempat. Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di dua lokasi berbeda.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi merinci bahwa aksi jahat ini menyasar area pemukiman warga. Lokasi pertama pencurian berada di sebuah garasi rumah milik warga di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo. Sementara itu, kasus kedua terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Desa Bareng, Kecamatan Sekar.

"Melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi akhirnya menciduk dua tersangka," kata AKBP AFrian kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Rabu (15/4/2026) kemarin.

Dua tersangka tersebut adalah MHA (53), pria asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas, serta W (21) yang merupakan warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar. Keduanya sengaja berputar-putar untuk memantau situasi di lapangan.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran. Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya," jelas AKBP Afrian.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita dua unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti utama. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan satu unit Honda Astrea dengan nomor polisi AE 2538 BM. Polres Bojonegoro telah menyerahkan kedua motor itu kepada para pemiliknya. Penyerahan secara simbolis dilakukan di hadapan awak media di sela konferensi pers.

 

Polres Bojonegoro mengembalikan secara simbolis kedua kendaraan bermotor yang jadi barang bukti kasus pencurian kepada para pemiliknya, Rabu (15/04/2026). Aset: Istimewa

 

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut kini harus mendekam di sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” ujar Kapolres di hadapan wartawan.

AKBP Afrian Satya Permadi mengingatkan masyarakat agar lebih protektif terhadap harta benda mereka, terutama saat memarkirkan sepeda motor di teras maupun garasi. Penggunaan kunci ganda sangat disarankan untuk menghalau niat jahat para pelaku curanmor yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1778875993.1435 at start, 1778875993.8555 at end, 0.71200585365295 sec elapsed