News Ticker
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
  • Ditinggal Sopir Makan, Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro Jalan Sendiri Tabrak 2 Motor dan Satu Mobil
  • Truk Boks vs Isuzu Panther di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Tabrakan Supra vs Tiger di Kedungadem, Bojonegoro, Pengendara Supra Meninggal Dunia
Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Bojonegoro – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil membongkar dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum setempat. Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di dua lokasi berbeda.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi merinci bahwa aksi jahat ini menyasar area pemukiman warga. Lokasi pertama pencurian berada di sebuah garasi rumah milik warga di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo. Sementara itu, kasus kedua terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Desa Bareng, Kecamatan Sekar.

"Melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi akhirnya menciduk dua tersangka," kata AKBP AFrian kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Rabu (15/4/2026) kemarin.

Dua tersangka tersebut adalah MHA (53), pria asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas, serta W (21) yang merupakan warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar. Keduanya sengaja berputar-putar untuk memantau situasi di lapangan.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran. Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya," jelas AKBP Afrian.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita dua unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti utama. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan satu unit Honda Astrea dengan nomor polisi AE 2538 BM. Polres Bojonegoro telah menyerahkan kedua motor itu kepada para pemiliknya. Penyerahan secara simbolis dilakukan di hadapan awak media di sela konferensi pers.

 

Polres Bojonegoro mengembalikan secara simbolis kedua kendaraan bermotor yang jadi barang bukti kasus pencurian kepada para pemiliknya, Rabu (15/04/2026). Aset: Istimewa

 

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut kini harus mendekam di sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” ujar Kapolres di hadapan wartawan.

AKBP Afrian Satya Permadi mengingatkan masyarakat agar lebih protektif terhadap harta benda mereka, terutama saat memarkirkan sepeda motor di teras maupun garasi. Penggunaan kunci ganda sangat disarankan untuk menghalau niat jahat para pelaku curanmor yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780218605.9054 at start, 1780218606.4989 at end, 0.5935800075531 sec elapsed