News Ticker
  • Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi
  • Jembatan Akses Desa Wotan dan Sambongrejo di Bojonegoro Ambrol Tergerus Aliran Sungai
  • Viral! Unggahan Medsos di Bojonegoro Ini Minta Pengkritik Program MBG Pindah Negara
  • Pemprov Jatim Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
  • Okupansi Penumpang Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Melonjak Drastis Sepanjang Awal Tahun 2026
  • Tersengat Listrik saat Potong Ranting Pohon, Warga Temayang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Wakil Bupati Blora Dorong Pembangunan Embung di Cepu untuk Atasi Banjir Tahunan
  • Sumari, Kuli Panggul di Blora Naik Haji Tahun Ini Setelah 20 Tahun Sisihkan Uang Receh
  • Respons Cepat Laporan Warga, Satpol PP Bojonegoro Amankan ODGJ yang Resahkan Pengguna Jalan
  • Bawa Senjata Tajam, Penderita Gangguan Mental di Bubulan, Bojonegoro Diamankan Polisi
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Gerakan Pangan Murah Edisi ke-18 di Kalitidu
  • 15 April dalam Sejarah
  • Dinas Perhubungan Bojonegoro Gembok Mobil Siaga Desa yang Parkir Sembarangan
  • Hilang Kendali, Truk Tangki di Kapas, Bojonegoro Tabrak Pohon Penghijauan
  • Tenggelam di Sawah, Seorang Balita di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Dapur SPPG di Kedungadem, Bojonegoro Roboh Diterjang Angin
  • Diterjang Angin, Atap Bangunan Gudang Pupuk di Gayam, Bojonegoro Rusak
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi

Bojonegoro – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil membongkar dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum setempat. Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di dua lokasi berbeda.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi merinci bahwa aksi jahat ini menyasar area pemukiman warga. Lokasi pertama pencurian berada di sebuah garasi rumah milik warga di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo. Sementara itu, kasus kedua terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Desa Bareng, Kecamatan Sekar.

"Melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi akhirnya menciduk dua tersangka," kata AKBP AFrian kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Rabu (15/4/2026) kemarin.

Dua tersangka tersebut adalah MHA (53), pria asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas, serta W (21) yang merupakan warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar. Keduanya sengaja berputar-putar untuk memantau situasi di lapangan.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran. Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya," jelas AKBP Afrian.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita dua unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti utama. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan satu unit Honda Astrea dengan nomor polisi AE 2538 BM. Polres Bojonegoro telah menyerahkan kedua motor itu kepada para pemiliknya. Penyerahan secara simbolis dilakukan di hadapan awak media di sela konferensi pers.

 

Polres Bojonegoro mengembalikan secara simbolis kedua kendaraan bermotor yang jadi barang bukti kasus pencurian kepada para pemiliknya, Rabu (15/04/2026). Aset: Istimewa

 

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut kini harus mendekam di sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” ujar Kapolres di hadapan wartawan.

AKBP Afrian Satya Permadi mengingatkan masyarakat agar lebih protektif terhadap harta benda mereka, terutama saat memarkirkan sepeda motor di teras maupun garasi. Penggunaan kunci ganda sangat disarankan untuk menghalau niat jahat para pelaku curanmor yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1776314602.2231 at start, 1776314603.2 at end, 0.97690296173096 sec elapsed