Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi
Kamis, 16 April 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil membongkar dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum setempat. Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di dua lokasi berbeda.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi merinci bahwa aksi jahat ini menyasar area pemukiman warga. Lokasi pertama pencurian berada di sebuah garasi rumah milik warga di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo. Sementara itu, kasus kedua terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Desa Bareng, Kecamatan Sekar.
"Melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi akhirnya menciduk dua tersangka," kata AKBP AFrian kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Rabu (15/4/2026) kemarin.
Dua tersangka tersebut adalah MHA (53), pria asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas, serta W (21) yang merupakan warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar. Keduanya sengaja berputar-putar untuk memantau situasi di lapangan.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran. Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya," jelas AKBP Afrian.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita dua unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti utama. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan satu unit Honda Astrea dengan nomor polisi AE 2538 BM. Polres Bojonegoro telah menyerahkan kedua motor itu kepada para pemiliknya. Penyerahan secara simbolis dilakukan di hadapan awak media di sela konferensi pers.

Polres Bojonegoro mengembalikan secara simbolis kedua kendaraan bermotor yang jadi barang bukti kasus pencurian kepada para pemiliknya, Rabu (15/04/2026). Aset: Istimewa
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut kini harus mendekam di sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” ujar Kapolres di hadapan wartawan.
AKBP Afrian Satya Permadi mengingatkan masyarakat agar lebih protektif terhadap harta benda mereka, terutama saat memarkirkan sepeda motor di teras maupun garasi. Penggunaan kunci ganda sangat disarankan untuk menghalau niat jahat para pelaku curanmor yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.(red/toh)




























.md.jpg)


