Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Lebaran, Larang ASN Terima Gratifikasi dan Gunakan Fasilitas Dinas
Senin, 02 Maret 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, secara resmi mengeluarkan instruksi tegas guna membentengi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui SE Nomor 2 Tahun 2026.
Bupati Setyo Wahono menekankan bahwa seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkup Pemkab Bojonegoro wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Hal ini berlaku untuk aktivitas memberi maupun menerima gratifikasi, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan selama momentum hari raya.
Menyadari dinamika di lapangan terkait pemberian paket Lebaran berupa makanan atau minuman yang memiliki masa kedaluwarsa pendek, Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan mekanisme khusus. Alih-alih dinikmati pribadi, ASN yang menerima bingkisan jenis ini diarahkan untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.
Namun, proses ini tetap harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro paling lambat 30 hari setelah diterima, untuk kemudian direkapitulasi ke KPK.
Selain urusan gratifikasi, Bupati juga menyoroti penggunaan fasilitas negara. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh aset dan fasilitas dinas dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa libur Lebaran.
Melalui langkah preventif ini, Bupati berharap seluruh pegawai Pemkab Bojonegoro dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh khidmat tanpa menodai nilai-nilai integritas. Langkah ini diharapkan menjadi cerminan kepatuhan aparatur sipil terhadap prinsip akuntabilitas dan bijak dalam mengelola kepercayaan publik serta aset negara.(red/toh)
Reporter Tim Redaksi
Editor Mohamad Tohir
Publisher Mohamad Tohir




























.md.jpg)


