Bahaya Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Sanksi Denda Rp15 Juta
Kamis, 26 Februari 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Imbauan ini secara khusus menyoroti kebiasaan warga yang kerap melakukan kegiatan ngabuburit, baik setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa, di area yang sebenarnya merupakan zona terlarang bagi publik.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menekankan bahwa langkah preventif ini diambil guna menekan angka kecelakaan sekaligus menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri. Jalur rel ditegaskan bukan sebagai ruang publik untuk berkumpul, melainkan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan dikhususkan hanya untuk operasional perjalanan kereta api.
Menurut Mahendro, kewaspadaan ini didasari pada data tahun 2025 yang mencatat adanya 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya, sementara pada awal tahun 2026 hingga Februari, tercatat sudah terjadi 7 kejadian serupa. Bagi PT. KAI, eselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar.
“Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujar Mahendro.
Mahendro mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hal sepele, karena Pasal 199 mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000 bagi siapa saja yang melanggar. Guna memastikan aturan tersebut dipatuhi, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten memperkuat pengawasan melalui patroli keamanan di sepanjang jalur rel, terutama pada titik-titik rawan selama masa Ramadan hingga Angkutan Lebaran 2026.
Selain tindakan pengamanan, KAI juga melakukan pendekatan edukatif dengan sosialisasi ke berbagai sekolah dan komunitas. Mahendro mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas berbahaya di sekitar rel kepada petugas guna menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir




























.md.jpg)


