News Ticker
  • Hilang Kendali, Truk Tangki di Kapas, Bojonegoro Tabrak Pohon Penghijauan
  • Tenggelam di Sawah, Seorang Balita di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Dapur SPPG di Kedungadem, Bojonegoro Roboh Diterjang Angin
  • Diterjang Angin, Atap Bangunan Gudang Pupuk di Gayam, Bojonegoro Rusak
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Pertagas Hijaukan Enam Wilayah Operasi Melalui Penanaman 4.300 Pohon
  • Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan: Masih Wajib Daftar
  • Kemenhaj Bojonegoro Bekali Ratusan Karu dan Karom Jelang Keberangkatan Haji 2026
  • Dukung Kebijakan Bike to Work Pemkab Bojonegoro, Guru SMPN 1 Kasiman Pilih Lari ke Sekolah
  • Kejar Predikat WBK 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Dinas Dukcapil dan RSUD Sumberrejo
  • Truk Tabrak Pohon di Bubulan, Bojonegoro, Pengemudi Truk Luka-Luka
  • Jatim Siapkan Mitigasi Krisis Energi dan Pangan di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah
  • Tekan Angka Diabetes, BPOM Resmi Sahkan Label ‘Nutri-Level’ pada Pangan Olahan
  • Kecelakaan Tabrak Lari di Gayam, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka Berat
  • Penumpang Angkutan Lebaran di Stasiun Bojonegoro Capai 55 Ribu, Meningkat 15 Persen dari Tahun Sebelumnya
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Bangunan Toko di Bojonegoro Kota Terbakar
  • Djarum Foundation bersama YBSI Gelar Pengobatan Gratis di Sumberrejo, Bojonegoro
  • Tabrak Bak Belakang Truk, 2 Pemotor di Kalitidu, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Terlindas Truk di Kasiman, Bojonegoro, Seorang Pemotor asal Senori, Tuban Meninggal Dunia
  • Tabrakan Toyota Rush dengan Truk di Bawah Flyover Gayam, Bojonegoro, 5 Orang Luka-luka
Bahaya Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Sanksi Denda Rp15 Juta

Bahaya Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Sanksi Denda Rp15 Juta

Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Imbauan ini secara khusus menyoroti kebiasaan warga yang kerap melakukan kegiatan ngabuburit, baik setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa, di area yang sebenarnya merupakan zona terlarang bagi publik.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menekankan bahwa langkah preventif ini diambil guna menekan angka kecelakaan sekaligus menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri. Jalur rel ditegaskan bukan sebagai ruang publik untuk berkumpul, melainkan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan dikhususkan hanya untuk operasional perjalanan kereta api.

Menurut Mahendro, kewaspadaan ini didasari pada data tahun 2025 yang mencatat adanya 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya, sementara pada awal tahun 2026 hingga Februari, tercatat sudah terjadi 7 kejadian serupa. Bagi PT. KAI, eselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar.

“Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujar Mahendro.

Mahendro mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.

Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hal sepele, karena Pasal 199 mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000 bagi siapa saja yang melanggar. Guna memastikan aturan tersebut dipatuhi, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten memperkuat pengawasan melalui patroli keamanan di sepanjang jalur rel, terutama pada titik-titik rawan selama masa Ramadan hingga Angkutan Lebaran 2026.

Selain tindakan pengamanan, KAI juga melakukan pendekatan edukatif dengan sosialisasi ke berbagai sekolah dan komunitas. Mahendro mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas berbahaya di sekitar rel kepada petugas guna menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1776155087.3592 at start, 1776155087.822 at end, 0.46276688575745 sec elapsed