News Ticker
  • Bazar UMKM Perempuan Warnai Peringatan Hari Kartini di Bojonegoro
  • Sinergi Aparatur dan Semangat Emansipasi Warnai Upacara Gabungan di Bojonegoro
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hadirkan Gedung Kantor Pelayanan
  • Jatuh dan Tercebur ke Parit, Pemotor asal Rengel, Tuban Meninggal di Kedungadem, Bojonegoro
  • Tabrakan di Balen, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka-luka
  • Gelar Festival Alam Lestari, RPS Tanam Pohon dan Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Tuban
  • Kedapatan Curi Tembaga di Kanor, Bojonegoro, 2 Warga Tuban Ditangkap, Satu Lainnya Buron
  • Tabrakan Truk vs Innova di Kapas, Bojonegoro, Pengemudi Innova Luka-Luka
  • Ribuan Calon Jemaah Haji Bojonegoro Dipastikan Aman saat Berangkat di Tengah Konflik Timur Tengah
  • Objektivitas Pendataan DTSEN Menjadi Fondasi Utama Ketepatan Sasaran Program Pemerintah Bojonegoro
  • Uji Kepribadian dan Rekam Jejak Media Sosial Jadi Penentu Seleksi Calon Paskibraka Bojonegoro 2026
  • Muhammad Alpandy, Pramuka Pejalanan Kaki Keliling Nusantara dengan Misi Literasi Budaya
  • Integritas Kepemimpinan Harus Jadi Kunci Utama Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Santuni Ainur Riza, Remaja Penyandang Disabilitas di Trucuk
  • Tiket ‘Offline’ Konser Ungu Harmony 3 Dekade Anniversary Bank Daerah Bojonegoro Bisa Diperoleh di Tiket Box Resmi
  • Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Penjualan Telur Gayatri, Dorong Penguatan Kerjasama
  • Tiga Desa Unggulan Resmi Sandang Status Desa Cantik Bojonegoro Tahun 2026
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Kemandirian Data dan Keunggulan Desa Lewat Program Desa CANTIK
  • Transformasi Tata Kelola Haji Fokuskan Keadilan Antrean dan Ketahanan Keuangan
  • Dua Maling Motor di Bojonegoro Dibekuk Polisi
  • Antisipasi Gagal Panen Akibat Kemarau, Komisi B DPRD Bojonegoro Matangkan Program Irigasi Perpompaan
  • Jembatan Akses Desa Wotan dan Sambongrejo di Bojonegoro Ambrol Tergerus Aliran Sungai
  • Viral! Unggahan Medsos di Bojonegoro Ini Minta Pengkritik Program MBG Pindah Negara
  • Pemprov Jatim Mulai Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
Bahaya Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Sanksi Denda Rp15 Juta

Bahaya Ngabuburit di Jalur Kereta Api, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Sanksi Denda Rp15 Juta

Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Imbauan ini secara khusus menyoroti kebiasaan warga yang kerap melakukan kegiatan ngabuburit, baik setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa, di area yang sebenarnya merupakan zona terlarang bagi publik.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menekankan bahwa langkah preventif ini diambil guna menekan angka kecelakaan sekaligus menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri. Jalur rel ditegaskan bukan sebagai ruang publik untuk berkumpul, melainkan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan dikhususkan hanya untuk operasional perjalanan kereta api.

Menurut Mahendro, kewaspadaan ini didasari pada data tahun 2025 yang mencatat adanya 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya, sementara pada awal tahun 2026 hingga Februari, tercatat sudah terjadi 7 kejadian serupa. Bagi PT. KAI, eselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar.

“Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujar Mahendro.

Mahendro mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.

Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hal sepele, karena Pasal 199 mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000 bagi siapa saja yang melanggar. Guna memastikan aturan tersebut dipatuhi, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten memperkuat pengawasan melalui patroli keamanan di sepanjang jalur rel, terutama pada titik-titik rawan selama masa Ramadan hingga Angkutan Lebaran 2026.

Selain tindakan pengamanan, KAI juga melakukan pendekatan edukatif dengan sosialisasi ke berbagai sekolah dan komunitas. Mahendro mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas berbahaya di sekitar rel kepada petugas guna menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1776768527.8687 at start, 1776768528.7725 at end, 0.90382289886475 sec elapsed