Tegaskan Bebas Pungutan di Jembatan TBB Ngraho, Pemkab Bojonegoro Pasang Portal Demi Lindungi Aset
Selasa, 24 Februari 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengklarifikasi kebijakan terkait pemasangan portal di wilayah Luwihaji, Kecamatan Ngraho. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk melindungi aset infrastruktur jalan dan jembatan dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas tonase. Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan portal tersebut murni bertujuan untuk pembatasan dimensi kendaraan dan sama sekali tidak dipungut biaya atau bebas dari segala bentuk pungutan liar.
Baca : Viral Dugaan Pungli di Jembatan TBB Ngraho, Bojonegoro, Polisi Lakukan Patroli
Baca juga Sejumlah Sopir Mengaku Dimintai Uang Saat Melintas di Portal Jembatan TBB, Ngraho, Bojonegoro
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Wely Fitrama, menyikapi beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) di area portal Jembatan Luwihhaji. Welly menegaskan, pemasangan portal ini dilatarbelakangi oleh tingginya frekuensi kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut, terutama setelah adanya akses jembatan yang menghubungkan wilayah Bojonegoro dengan Blora.
“Portal dibangun bukan untuk ada pungutan apapun, tetapi untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pungutan, maka itu tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Tanpa adanya pembatasan yang tegas, kata Welly, beban kendaraan yang melampaui batas maksimal dikhawatirkan akan memperpendek umur teknis jalan dan merusak struktur jembatan yang baru dibangun. Oleh karena itu, portal berfungsi sebagai filter fisik untuk memastikan hanya kendaraan yang sesuai dengan kelas jalan saja yang diperbolehkan melintas.
Selain untuk perlindungan infrastruktur, kebijakan ini juga didasarkan pada aspek keselamatan pengguna jalan. Kendaraan dengan muatan berlebih dinilai memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi, terutama saat melewati tanjakan atau tikungan di area tersebut. Dengan adanya portal, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih tertib dan risiko kerusakan jalan yang dapat membahayakan pengendara lain bisa diminimalisir secara signifikan.
Pemkab Bojonegoro, kata Welly, mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi operasional portal tersebut. Jika ditemukan adanya oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menarik pungutan kepada pengemudi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jalan kelas III, Gunakan lajur yang telah ditentukan secara tertib agar perjalanan aman, lancar, dan tidak menyebabkan terganggunya keselamatan dan turunnya fungsi infrastruktur jalan,” pungkas Welly.(red/toh)




























.md.jpg)


