News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Gubernur Khofifah Tegaskan  THR di Jatim Wajib Dicairkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Gubernur Khofifah Tegaskan THR di Jatim Wajib Dicairkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Jawa Timur - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan penegasan keras kepada seluruh pengusaha di wilayah Jawa Timur mengenai kewajiban pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya. Orang nomor satu di Jawa Timur tersebut menginstruksikan agar Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Langkah ini diambil guna memastikan para pekerja memiliki waktu yang cukup dan kondisi finansial yang memadai untuk menyambut hari raya bersama keluarga, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah. Gubernur Khofifah menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

Penegasan ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kemudian diperkuat dengan kebijakan di tingkat provinsi. Menurutnya, pemenuhan hak pekerja ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di Jawa Timur selama periode libur panjang.

"Ini kan sudah masuk Ramadhan, sebentar lagi datang Hari Raya Idulfitri. Saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum tujuh hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan," kata Khofifah, Minggu (01/03/2026).

Menurutnya, pembayaran THR bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga bentuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. 

 

Pengusaha diharapkan memiliki kesadaran kolektif untuk menghargai kontribusi buruh yang telah menjadi motor penggerak roda industri di wilayah tersebut. Guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di lapangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiagakan posko pengaduan THR di berbagai titik strategis.

"Posko THR keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," jelas Khofifah.

Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi para pekerja atau serikat buruh untuk melaporkan perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan batas waktu maupun besaran tunjangan yang seharusnya diterima. Pengawasan ketat akan diberlakukan, di mana pemerintah daerah tidak segan untuk memberikan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang terbukti membandel atau sengaja menunda-nunda pembayaran hak karyawan tersebut.

Melalui instruksi ini, Gubernur berharap terjalin harmonisasi yang kuat antara sektor usaha dan tenaga kerja di Jawa Timur. Ia mengimbau agar dialog antara pengusaha dan pekerja dikedepankan jika terdapat kendala teknis, namun tetap dalam koridor bahwa THR wajib cair tepat waktu.

Dengan kepastian pencairan dana H-7 lebaran, diharapkan sirkulasi ekonomi di pasar-pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan di Jawa Timur dapat bergerak lebih cepat, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi daerah secara menyeluruh.(red/toh)

 

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780767445.9478 at start, 1780767446.2816 at end, 0.33378410339355 sec elapsed