Gubernur Khofifah Tegaskan THR di Jatim Wajib Dicairkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Minggu, 01 Maret 2026 11:00 WIBOleh Tim Redaksi
Jawa Timur - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan penegasan keras kepada seluruh pengusaha di wilayah Jawa Timur mengenai kewajiban pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya. Orang nomor satu di Jawa Timur tersebut menginstruksikan agar Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Langkah ini diambil guna memastikan para pekerja memiliki waktu yang cukup dan kondisi finansial yang memadai untuk menyambut hari raya bersama keluarga, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah. Gubernur Khofifah menekankan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar dan harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.
Penegasan ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang kemudian diperkuat dengan kebijakan di tingkat provinsi. Menurutnya, pemenuhan hak pekerja ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di Jawa Timur selama periode libur panjang.
"Ini kan sudah masuk Ramadhan, sebentar lagi datang Hari Raya Idulfitri. Saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum tujuh hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan," kata Khofifah, Minggu (01/03/2026).
Menurutnya, pembayaran THR bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga bentuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Pengusaha diharapkan memiliki kesadaran kolektif untuk menghargai kontribusi buruh yang telah menjadi motor penggerak roda industri di wilayah tersebut. Guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di lapangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyiagakan posko pengaduan THR di berbagai titik strategis.
"Posko THR keagamaan ini akan melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung," jelas Khofifah.
Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi para pekerja atau serikat buruh untuk melaporkan perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan batas waktu maupun besaran tunjangan yang seharusnya diterima. Pengawasan ketat akan diberlakukan, di mana pemerintah daerah tidak segan untuk memberikan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang terbukti membandel atau sengaja menunda-nunda pembayaran hak karyawan tersebut.
Melalui instruksi ini, Gubernur berharap terjalin harmonisasi yang kuat antara sektor usaha dan tenaga kerja di Jawa Timur. Ia mengimbau agar dialog antara pengusaha dan pekerja dikedepankan jika terdapat kendala teknis, namun tetap dalam koridor bahwa THR wajib cair tepat waktu.
Dengan kepastian pencairan dana H-7 lebaran, diharapkan sirkulasi ekonomi di pasar-pasar rakyat maupun pusat perbelanjaan di Jawa Timur dapat bergerak lebih cepat, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi daerah secara menyeluruh.(red/toh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir




























.md.jpg)


