Mantan Kades di Blora Masuk DPO
Jumat, 31 Maret 2023 21:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Kejaksaan Negeri Blora menetapkan mantan Kepala Desa Kedungbacin Kecamatan Todanan Kabupaten Blora, R, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Blora melakukan ekspos dan menemukan sejumlah alat bukti, untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan tersangka diduga menikmati uang korupsi penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik jalan tahun anggaran 2018-2019.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa di Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan tahun anggaran 2018-2019, dan juga tim penyidik sudah menetapkan tersangka dalam hal ini tersangka inisial R, selaku mantan kepala desa Kedungbacin periode tahun 2013-2019," ucap Jatmiko, Jumat (31/03/2023).
Akibat dugaan korupsi dana desa yang dilakukan mantan kades tersebut, kerugian negara ditaksir kurang lebih mencapai Rp400 juta.
Jatmiko mengaku telah dimintai keterangan sejumlah pihak untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi itu.
"Camat Todanan dari beberapa periode, selanjutnya perangkat desa dan juga kepala desa yang baru, juga sudah kami mintai keterangan," terangnya.
Menurut Jatmiko, modus yang digunakan dalam penyelewengan dana desa saat cair separuh dikerjakan dan separuhnya lagi tidak dikerjakan.
"Jadi dari fisik hanya separuh tapi dilaporan sudah mencapai 100 persen," jelasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mantan kades tersebut belum juga menyerahkan diri dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sesuai perundang-undangan yang berlaku, kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, kami juga sudah memberitahukan kepada perangkat dan keluarga. sehingga tim penyidik menetapkan jadi DPO," jelasnya. (Teg/toh)
Reporter: Priyo S Pd
Editor: Mohamad Tohir