News Ticker
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
UMK Blora Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,14 Persen Menjadi Rp 2.040.080

UMK Blora Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,14 Persen Menjadi Rp 2.040.080

Blora - Dewan Pengupahan Kabupaten Blora, pada Senin (28/11/2022) lalu telah menggelar rapat untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2023.
 
Hasil rapat tersebut disepakati bahwa UMK Blora tahun 2023 diusulkan menjadi sebesar Rp 2.040.080, naik sebesar Rp 135.883 dari UMK tahun 2022 yaitu Rp 1.904.197 atau naik sebesar 7,14 persen.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, kepada awak media ini Kamis (01/12/2022).
 
Menurutnya, hal ini tentu menjadi kabar baik bagi buruh atau pekerja di Kabupaten Blora, pasalnya UMK naik Rp 135 ribu lebih atau naik 7,14 persen.
 
"Sudah kita sepakati bersama bahwa UMK Blora naik 7,14 persen yaitu naik sebesar Rp 135.883 menjadi Rp 2.040.080," ucap Endro Budi Darmawan. Kamis (01/12/2022).
 
 
Menurut Endro, kesepakatan tersebut dicapai Dewan Pengupahan Kabupaten Blora telah menggelar rapat di Aula Dinas Perinaker Blora, pada Senin (28/11/2022) lalu, untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2023.
 
Endro menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana dalam peraturan tersebut kenaikan UMK maksimal sebesar 10 persen.
 
"UMK Blora tahun 2023 naik 7,14 persen ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang tidak boleh lebih dari 10 persen. Sesuai dengan pasal tujuh ayat satu," tutur Endro.
 
 
Endro menambahkan bahwa hasil keputusan penetapan UMK Kabupaten Blora tersebut akan dikirim kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
 
"Dari angka ini akan kita kirim ke Pak Gubernur, setelah mendapat tanda tangan dari Pak Bupati Blora. Angka secara pastinya akan disampaikan melalui SK Gubernur terkait UMK se-Jateng," kata Endro Budi Darmawan. (teg/imm) 
 
 
*) Ilustrasi menerima gaji foto Getty Images iStockphoto
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757581124.6631 at start, 1757581125.7788 at end, 1.1157078742981 sec elapsed