News Ticker
  • Gagal Salip Kendaraan di Depannya, Bus Jaya Utama Hantam Avanza di Baureno Bojonegoro
  • AKBP Yenni Diarty Resmi Jabat Kapolres, Jadi Polwan Pertama Pimpin Polres Bojonegoro
  • Lupa Matikan Kompor Saat Bikin Susu, Rumah Warga Mojokampung Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Bakal Gelar Doa dan Zikir Kebangsaan Lintas Agama di Monas
  • Pemprov Jatim Usulkan 2.100 Formasi CPNS 2026, Seleksi Diproyeksikan Bergulir Akhir Tahun
  • Mengenal Kanker Usus Besar yang Menewakan Penulis Jepang Keigo Higashino
  • Pemkab Bojonegoro Godok Perbup Tata Kelola Parkir dan Siapkan Perluasan Kantong Parkir Gratis
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Program Domba Kesejahteraan Bagi Puluhan Warga Penerima Manfaat di Kecamatan Kapas
  • Pelantikan Pengurus DPD APPSI, Pemkab Bojonegoro Dorong Modernisasi Pasar Rakyat
  • 28 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juli 2026
  • Misi Dagang dan Investasi Jawa Timur di Hong Kong Catatkan Transaksi Komitmen Fantastis Rp 1,20 Triliun
  • Luncurkan Paket Wisata Padangan Wonderful, Pemkab Bojonegoro Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Desa
  • Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-79 di Bojonegoro Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Pasar Wisata
  • Ajang FASI IX 2026 Resmi Dibuka, 320 Santri Blora Berkompetisi Targetkan Juara Umum Jawa Tengah
  • 27 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Mulai Revitalisasi Alun-Alun senilai Rp 28 Miliar, Pohon Rindang Dipastikan Tetap Dipertahankan
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 36,3 M untuk 65 Paket Jembatan Tahun 2026
  • Gelar Rakerda II dan Workshop Menulis Buku, HIMPAUDI Bojonegoro Perkuat Sinergi Dukung Literasi dan Adminduk Anak
  • 26 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakirakan Cuaca Bojonegoro 26 Juli 2026
  • Film Obession, Horror Kesepian Generasi Saat Ini
  • Bahas Isu Strategis Jatim, Komisi VII DPR RI dan Pemprov Soroti Industri, Pariwisata, hingga UMKM
Proposal Dikembalikan, ADD 7 Desa di Kecamatan Bojonegoro Kota Tak Kunjung Cair

Proposal Dikembalikan, ADD 7 Desa di Kecamatan Bojonegoro Kota Tak Kunjung Cair

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, mengembalikan berkas Proposal Pengajuan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD), Tahap II tahun anggaran 2022, dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Bojonegoro Kota.
 
Ketujuh pemerintah desa tersebut yaitu: Desa Campurejo, Desa Kauman, Desa Pacul, Desa Semanding, Desa Sukoreo, Desa Kalirejo, dan Desa Mulyoagung.
 
 
Adapun alasan pengembalian proposal tersebut dikarenakan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan, yaitu belum lunas 100 persen.
 
Dengan dikembalikannya proposal tersebut, maka ADD untuk ketujuh desa di wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota tak dapat dicairkan.
 
Pengembalian berkas tersebut sesuai dengan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Nomor 140/1913/412.211/2022, tertanggal 3 November 2022.
 
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengembalian berkas proposal pengajuan penyaluran ADD tersebut untuk menindaklanjuti surat Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, nomor: 900/2008/412.303/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal pengembalian proposal pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 yang pada pokoknya mendasarkan pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, nomor: 973/2419/412.304/2022, tanggal 26 Oktober 2022 dengan substansi sebagai berikut:
 
1.Bahwa salah satu syarat penyaluran ADD, BHPD dan BHRD tetap memperhatikan realisasi penerimaan PBB P2 sesuai target kinerja yang telah ditetapkan; dan
 
2.Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka permohonan penerbitan SPP, SPM yang diajukan DPMD Kabupaten Bojonegoro melalui surat nomor: 414.2/1716/412.211/2022 dan nomor: 414.2/1748/412.211/2022 yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2022 dikembalikan.
 
Selanjutnya ketujuh pemerintah desa tersebut yaitu: Desa Campurejo, Desa Kauman, Desa Pacul, Desa Semanding, Desa Sukoreo, Desa Kalirejo, dan Desa Mulyoagung, diminta untuk memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
 
 
Menyikapi adanya surat tersebut, puluhan perangkat desa dari ketujuh desa tersebut pada Jumat (04/11/2022) mendatangi Kantor Kecamatan Kota Bojonegoro.
 
Aksi tersebut bertujuan untuk melayangkan sikap protes terkait penolakan atau pengembalian proposal pengajuan penyalur Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022.
 
Dengan tidak cairnya ADD tersebut, para perangkat desa dan lembaga desa yang lainnya selama lima bulan ini tidak menerima gaji, padahal mereka punya kewajiban selain melayani masyarakat juga memenuhi kebutuhan keluarga.
 
 
Sekretaris Desa (Sekdes) Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota, Anam Wijanarko, mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah desa, khususnya para perangkat desa, sudah bekerja maksimal untuk melayani masyarakat, namun ternyata hak-hak mereka tidak dipenuhi.
 
"Kami sudah bekerja maksimal melayani masyarakat, tetapi mengapa hak kami tidak dipenuhi," tutur Anam Wijanarko.
 
Disinggung mengenai pelunasan PBB P2 yang berpengaruh terhadap pencairan ADD, pihaknya mengaku bahwa perangkat desa sudah bekerja maksimal untuk memungut PBB dari masyarakat, namun kalaupun hasilnya belum mencapai 100 persen, tentunya harus dihargai.
 
"Apakah kerja kita itu hanya dihargai dari PBB saja. Kita sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan masyarakat tidak ada yang mengeluh, tentang pelayanan kita," tutur Anam Wijanarko.
 
 

 

Kepala Desa (Kades) Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Edi Sampurno, saat beri keterangan. Jumat (04/11/2022) (Foto: Dok Istimewa)

 
Sementara itu, Kepala Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Edi Sampurno menjelaskan bahwa dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) salah satu sumber dananya berasal ADD, sehingga jika tidak ada kepastian pencairan ADD, maka akan menghambat kinerja pemerintahan desa.
 
"Kalau tidak ada kepastian kapan ADD ini cair, ini akan menghambat. Kita tidak bisa berjalan, sedangkan ini mendekati akhir tahun, di mana kita ada pertanggung jawaban untuk laporan keuangan desa," kata Edy Sampurno.
 
Selain akan menghambat kinerja pemerintahan desa, dampak dari belum cairnya ADD tersebut adalah menyangkut penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, lembaga desa, BPD, RT, dan lembaga desa yang lain.
 
"Ini empat bulan tidak terima gaji." kata Edy Sampurno.
 
 
Saat ditanya bahwa salah satu syarat penyaluran ADD adalah realisasi penerimaan PBB harus mencapai 100 persen, dengan tegas Edy menyatakan bahwa di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015, tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro, tidak disebutkan pesentase realisasi dari penerimaan PBB tersebut.
 
"Di dalam Perbup tidak dinyatakan nilai atau ketentuan angka (pesentase). Pemungutan PBB  itu bukan tugas kami. Kami hanya membantu. Masak kita bantu nagih, yang bantu malah dihukum. Nalarnya di mana?" kata Edy Sampurno.
 
 
Sekadar diketahui, Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro, Nomor 32 tahun 2015.
 
Sementara persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, BPHD, dan BHRD diatur pada pasal 15, yang berbunyi:
 
(1) Persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi sebagai berikut:
 
a. telah diverifikasi dan direkomendasikan oleh Tim Pendamping Kecamatan dengan mendasarkan pertimbangan sebagai berikut:
 
1. semua pekerjaan/kegiatan tahap sebelumnya telah dilaksanakan, dipertanggung jawabkan dan dilaporkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan:
 
2. telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenaan.
 
Dalam pasal tersebut memang tidak disebutkan jumlah atau pesentase pemungutan dan penyetoran PBB P2 dari masing-masing desa. (din/imm)
 
 
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785256600.1376 at start, 1785256601.3231 at end, 1.1854817867279 sec elapsed