News Ticker
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
  • Blora Harap Ada Kenaikan DBH Migas dari Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Blok Cepu
  • Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip
  • Tabrakan Truk dengan Motor di Kanor, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Bawaslu Blora Terima Aduan 6 Warga yang Dicatut Parpol Masuk dalam SIPOL

Bawaslu Blora Terima Aduan 6 Warga yang Dicatut Parpol Masuk dalam SIPOL

Blora - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, menerima enam aduan dari masyarakat terkait data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Dari enam orang yang melayangkan aduan tersebut, dua orang di antaranya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
 
Terkait hal tersebut, Bawaslu Blora memberikan saran kepada KPU Kabupaten Blora untuk melakukan perbaikan.
 
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono menjelaskan pihaknya menerima sebanyak 6 aduan dari masyarakat terkait data SIPOL KPU.
 
"Dua di antaranya berstatus sebagai ASN pusat dan daerah. Sehingga atas dasar itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU untuk segera ditindak lanjuti," ucap Sugie Rusyono. Jumat (09/09/2022).
 
 
Sugie mengimbau masyarakat untuk melapor ke posko aduan Bawaslu apabila namanya tercatut dalam SIPOL KPU.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Blora membuka posko aduan setiap hari.
 
"Silakan bagi masyarakat untuk melapor ke Bawaslu apabila namanya tercantum dalam SIPOL. Bisa melapor melalui DM (Direct Message) Instagram, Facebook, Twitter, atau bisa datang langsung ke kantor," tutur Sugie.
 
 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Blora, Achmad Husein saat beri keterangan. (foto: dok istimewa)

 
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Blora, Achmad Husein mengaku bahwa KPU Blora pasti akan menindak lanjuti terkait hal tersebut.
 
"Yang bersangkutan akan kita panggil untuk kita klarifikasi berikut partai politik yang memasukkan namanya di SIPOL," kata Achmad Husein.
 
 
Menurut Achmad Husein, jika yang bersangkutan atau para pengadu tidak menjadi anggota partai politik tersebut, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa tidak sebagai anggota parpol tersebut.
 
"Sedangkan partai politiknya harus menghapus dari SIPOL melalui adminnya, sebab yang berhak menghapus nama adalah Parpol yang memasukkan namanya. Dan saat klarifikasi kita tuangkan ke dalam berita acara serta ditanda tangani," kata Achmad Husein. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751743846.2723 at start, 1751743846.7763 at end, 0.50406503677368 sec elapsed