News Ticker
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
Bawaslu Blora Terima Aduan 6 Warga yang Dicatut Parpol Masuk dalam SIPOL

Bawaslu Blora Terima Aduan 6 Warga yang Dicatut Parpol Masuk dalam SIPOL

Blora - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, menerima enam aduan dari masyarakat terkait data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Dari enam orang yang melayangkan aduan tersebut, dua orang di antaranya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
 
Terkait hal tersebut, Bawaslu Blora memberikan saran kepada KPU Kabupaten Blora untuk melakukan perbaikan.
 
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono menjelaskan pihaknya menerima sebanyak 6 aduan dari masyarakat terkait data SIPOL KPU.
 
"Dua di antaranya berstatus sebagai ASN pusat dan daerah. Sehingga atas dasar itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU untuk segera ditindak lanjuti," ucap Sugie Rusyono. Jumat (09/09/2022).
 
 
Sugie mengimbau masyarakat untuk melapor ke posko aduan Bawaslu apabila namanya tercatut dalam SIPOL KPU.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Blora membuka posko aduan setiap hari.
 
"Silakan bagi masyarakat untuk melapor ke Bawaslu apabila namanya tercantum dalam SIPOL. Bisa melapor melalui DM (Direct Message) Instagram, Facebook, Twitter, atau bisa datang langsung ke kantor," tutur Sugie.
 
 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Blora, Achmad Husein saat beri keterangan. (foto: dok istimewa)

 
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Blora, Achmad Husein mengaku bahwa KPU Blora pasti akan menindak lanjuti terkait hal tersebut.
 
"Yang bersangkutan akan kita panggil untuk kita klarifikasi berikut partai politik yang memasukkan namanya di SIPOL," kata Achmad Husein.
 
 
Menurut Achmad Husein, jika yang bersangkutan atau para pengadu tidak menjadi anggota partai politik tersebut, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa tidak sebagai anggota parpol tersebut.
 
"Sedangkan partai politiknya harus menghapus dari SIPOL melalui adminnya, sebab yang berhak menghapus nama adalah Parpol yang memasukkan namanya. Dan saat klarifikasi kita tuangkan ke dalam berita acara serta ditanda tangani," kata Achmad Husein. (teg/imm)
 
 
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1757612474.9293 at start, 1757612475.4431 at end, 0.51374912261963 sec elapsed