Pemkab Blora Kawal Transformasi UPK Eks PPNM Jadi BUMDesma
Kamis, 23 Juni 2022 16:00 WIBOleh Priyo SPd
Blora - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bakal menggandeng Insepktorat hingga Kejaksaan Negeri, untuk membantu mengawal dan mendampingi proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PPNM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Hal tersebut, disampaikan oleh Bupati Blora H Arief Rohman, saat ditemui usai membuka rapat koordinasi Terkait Transformasi transformasi UPK Eks PPNM menjadi BUMDesma. Kamis (23/06/2022) di Aula Saung Mekarsari, Blora.
“Acara rakor ini kami juga mengundang pihak Inspektorat dan Kejaksaan agar nantinya proses transformasi sesuai aturan dan tidak ada penyelewangan. Saya meminta Dinas PMD nanti ada MoU dengan pihak Inspektorat dan Kejaksaan,” tutur Bupati Arief.
Bupati Blora H Arief Rohman, saat membuka rapat koordinasi terkait transformasi UPK Eks PPNM menjadi BUMDesma, di Aula Saung Mekarsari, Blora. Kamis (23/06/2022) (foto: dok sitimewa)
Bupati menjelaskan rakor transformasi eks PNPM menjadi BUMDesma harus dilakukan karena banyak dinamika yang berkembang di masyarakat.
"Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan. Sekaligus untuk memastikan peserta eks PNPM ini terwadahi dalam BUMDesma dan mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat,” kata Bupati Arief.
Bupati menambahkan bahwa BUMDes penerima dana nantinya harus profesional. Menurutnya, transformasi ini menjadi awal untuk menjaga keberlangsungan dana tetap bergulir khususnya pada warga miskin di desa, serta mempercepat kemandirian desa di kecamatan lokasi PNPM-MPd.
"Hari ini kita mulai sosialisasi terkait hal ini dan penerima dana ini nantinya haruslah profesional karena menyangkut uang rakyat,” kata Bupati.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windarti saat beri sambutan dalam acara rapat koordinasi Terkait transformasi UPK Eks PPNM menjadi BUMDesma. Kamis (23/06/2022) (foto: dok sitimewa)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PMD Yayuk Windarti menyampaikan transformasi eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma ini menjadi wajib hukumnya dengan harapan menjadi motor penggerak perekonomian di desa.
“Harapannya transformasi ini menjadi motor penggerak perekonomian di desa dan kami meminta masyarakat turut mengawal proses transfromasi ini,” ujar Yayuk.
Sebagai informasi, transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma ini perlu dilakukan seperti halnya sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri (Permen) Desa PDTT nomor 15 tahun 2021 pada 2 Februari 2021.
Turut hadir dalam rakor tersebut camat se Kab Blora, ketua Badan Kerjasama Antar Desa eks PNPM se Kab Blora, dan Ketua UPK Eks PNPM se Kab Blora.
Rakor tersebut diperlukan sekaligus sebagai sosialisasi agar berbagai pihak yang terkait dapat memiliki pemahaman.yang sama, khususnya mengenai aturan dan terwadahi dalam BUMDesma untuk memastikan aset dari eks PNPM yang menjadi BUMDesma ini agar tetap lestari. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo