News Ticker
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
  • Upacara Peringatan HSN 2026 Pemkab Bojonegoro Digelar di Alun-Alun, Bupati Wahono Bacakan Amanat Menag
  • Mitos Cabut Gigi Atas Bikin Buta: Penjelasan Medis dan Anatomi Organ
  • 10 Ribu KUpon Kuliner Gratis untuk Warga Disediakan di Bojonegoro Bahagia Car Free Night
  • 22 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Kecelakaan di Kapas, Bojonegoro, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Oktober 2026
Bisakah Bercerai Tanpa Membawa Akte Nikah?

Hukum Perkawinan

Bisakah Bercerai Tanpa Membawa Akte Nikah?

“Buku nikah merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pada saat ingin mengajukan cerai ke Pengadilan. Namun demikian terkadang ada kasus di mana buku nikahnya hilang, rusak atau bahkan ditahan oleh pihak suami atau istri yang tidak mau bercerai”.
 
Ini bukanlah hal baru, di Pengadilan Agama Bojonegoro banyak kasus akan bercarai tapi tidak membawa akte nikah.
 
Lalu bisakah kita mengajukan cerai tanpa buku nikah?
Jawabannya: bisa!
 
Asalkan ada dokumen resmi pengganti buku nikah yang hilang atau rusak tersebut, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi non muslim.
 
Intinya, jika buku nikah atau kutipan akta nikahnya hilang, silahkan bagi yang beragama islam datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sesuai dengan tempat dahulu menikah dan bagi yang non muslim silahkan datang ke Kantor Catatan Sipil yang dahulu mengeluarkan akta nikah / akta perkawinan tersebut.
 
Sebelum datang ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil untuk meminta diterbitkan duplikat buku nikah  atau kutipan akta nikah, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini :
 
1). Buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu.
2.) Bawa bukti identitas (KTP) asli serta fotokopinya.
3.) Fotokopi buku nikah atau  akta nikah, jika ada.
4). Buku nikah atau akta nikah yang rusak, jika mau diganti karena rusak.
5.) Ingat data pernikahan seperti tanggal pernikahan dan pemberkatan (bagi non muslim).
6). Fotokopi Kartu Keluarga (khusus non muslim biasanya diminta dokumen ini juga).
 
Adapun waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan duplikat buku nikah atau kutipan akta nikah tersebut biasanya sekitar satu minggu, terkadang ada pula yang bisa dibuatkan hari itu juga.
 
Khusus bagi yang beragama islam, apabila ternyata data pernikahan tidak ditemukan di KUA sehingga pihak KUA tidak bisa menerbitkan duplikat buku nikah / kutipan akta nikahnya, silahkan ajukan permohonan isbat nikah (pengesahan pernikahan) ke Pengadilan Agama terlebih dahulu.
 
Sedangkan bagi yang non muslim, jika ternyata data perkawinannya tidak ditemukan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pihak Kantor Catatan Sipil tidak bisa menerbitkan kutipan akta perkawinannya, silahkan ajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
 
Demikianlah penjelasan tentang bisa tidaknya mengajukan cerai tanpa buku nikah.
Kesimpulannya, buku nikah merupakan syarat utama saat mengajukan cerai ke Pengadilan. Jika buku nikahnya hilang, rusak atau ditahan pihak tergugat/termohon, silahkan buat duplikat buku nikah terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau ke Kantor Catatan Sipil bagi yang non muslim.
Setelah duplikatnya selesai dibuat, silahkan gunakan duplikat tersebut sebagai syarat untuk mengajukan cerai ke Pengadilan. (*/imm)
 

*) Penulis: Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792839711.335 at start, 1792839711.9146 at end, 0.57956385612488 sec elapsed