News Ticker
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 Agustus 2026
  • Gelar Tasyakuran Jelang HUT Ke-81 RI, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Maknai Kemerdekaan Lewat Kerja Nyata
  • Terpeleset dan Jatuh ke Sisi Kanan Jalan, Pemotor di Margomulyo, Bojonegoro Meninggal Terlindas Truk
  • Ulasan Film Maju (Jejak Pahit Si Kembang Gula): Warna Baru Sinema Anak di Tengah Keterbatasan
  • Bukan Sekadar Bagi Ayam, Program Gayatri Tahap 2 di Bojonegoro Bangun Ekosistem Peternakan
  • Puluhan Pohon Jati Hilang Ditebang, Perhutani KPH Bojonegoro Sanksi Nonjob Dua Petugas
  • Bupati Setyo Wahono Resmi Pengukuhan 72 Anggota Paskibraka Bojonegoro 2026
  • Spesial HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Gratiskan Layanan Bus Trans Jatim Lengkap pada 17 Agustus 2026
  • Siswa SMAN 1 Bojonegoro Fachri Akbar Triyanto Sabet Predikat Duta SMA Nasional 2026
  • 16 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 16 Agustus 2026
  • Dokter Gizi Tegaskan Penanganan Obesitas Perlu Pendekatan Multidisiplin dan Modifikasi Gaya Hidup
  • Gubernur Khofifah Sematkan Satyalancana Karya Satya Kepada 250 ASN Pemprov Jatim
  • 15 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Tabrakan Truk dengan Pikap di Dander, Bojonegoro, Pengemudi Pikap Meninggal
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 15 Agustus 2026
  • Bupati dan Wabup Bojonegoro Ikuti Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
  • Temukan Pekerjaan Impianmu di BEJO CAREER DAY 2026, Tersedia 1.000 Lowongan
  • Pemprov Jatim Sediakan 4.000 Undangan Gratis Upacara HUT Ke-81 RI di Gedung Negara Grahadi
  • Penanganan Usus Buntu Tidak Selalu Lewat Operasi, Ini Penjelasan Dokter Spesialis
  • Sambut HUT Ke-81 RI, Kader TP PKK Bojonegoro Gelar Panen Sayur Hingga Lomba Kebersamaan
  • Bukan Sekadar Distribusi Air Bersih, PMI Bojonegoro Edukasi Warga Hemat Air dan Hidup Bersih
  • 14 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 14 Agustus 2026
Kegaduhan DPRD Bojonegoro Persoalkan Ujian Perangkat Desa

Kegaduhan DPRD Bojonegoro Persoalkan Ujian Perangkat Desa

*Oleh Mumamad Nur Khozin

KABUPATEN Bojonegoro telah sukses menyelengarakan ujian perangkat desa secara  serentak. Ujian perangkat desa yang diikuti oleh 430 desa dari 28 kecamatan dengan jumlah peserta 7.668 peserta dengan merebutkan lowongan kekosongan perangkat sejumlah 1.152.

Semangat  dari Bupati Bojonegoro Doktor Suyoto MSi, untuk melaksanakan ujian perangkat desa secara serentak juga telah tertuang dalam Perda No 1 tahun 2017. Dengan landasan Perda dan Perbub sehingga dapat mengadakan ujian perangkat desa yang dilaksanakan pada Kamis (26 Oktober 2017).

Mengingat memerlukan waktu lama dalam pembuatan Perda Perangkat Desa tersebut, sehingga aspek  filosofi, sosial dan yuridis telah dikaji secara matang. Pasalnya, sebelum Perda dan Perbub disyahkan telah melewati berbagai aspek.

  1. Perencanaan yakni perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana. Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah.
  2. Penyusunan. Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati. Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik.
  3. Pembahasan yakni pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD dilakukan oleh DPRD dan kepala daerah. Pembahasan bersama tersebut dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi, panitia, alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi, dan paripurna. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan Ranperda diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Pengesahan atau penetepan. Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penyampaian Ranperda tersebut dilakukan paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah dengan membubuhkan tanda tangan dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak Ranperda disetujui bersama.
  5. Pengundangan Peraturan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) diundangkan dalam Lembaran Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota diundangkan dalam Berita Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah
  6. Penyebarluadan yakni Penyebarluasan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan Peraturan Daerah. Penyebarluasan dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi

 

Sehingga tampak aneh, ketika DPRD Kabupaten Bojonegoro, khususnya Komisi A mempertayakan perda No 1 tahun 2017 yang telah jadi, bahkan menjadi ajuan para kepala desa melakukan rekrutmen melalaui ujian perangkat desa secara serentak di 28 Kecamatan. Hal ini, perlu dipertanyakan terkait profesionalisme DPRD, yang saat ini sedang melakukan kegaduhan politik di Bojonegoro dan membuat masyarakat bertanya tanya tentang keabsahan ujian perangkat desa yang telah dilaksanakan.

Kegaduhan ini juga terlihat, dari beberapa kepala desa yang saat melakukan hearing di Komisi yang mempertayan tentang Perda yang telah merampas hak otonom Pemerintah Desa yang mandiri dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tercantum dalam UUD DESA No 6 TAHUN 2014.

Ditambah, ada beberapa kepala desa juga saat ini juga mempertanyakan tentang Perda Perangkat Desa, dengan cara akan menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung bahkan mempersiapkan dalam penyususun terkait Yudisial Reviu Perda No 1 tahun 2017.

Hal ini sangat aneh, yang dilakukan oleh beberapa wakil rakyat kita, mempertanyakan tentang Perda Perangkat Desa yang diangap menyalahi UUD DESA No 6 Tahun 2014. Keadaan tersebut tentu akan membuat publik bertanya tanya dengan independensi DPRD dan kinerja selama ini. Seyogjanya, problem dan hujatan intrupsi dilayangkan oleh  DPRD saat pembahasan Perda, bukan saat Perda sudah diterbitkan serta telah diaplikasikan oleh pemerintah daerah dan stakeholder.

Sehingga saat ini publik bertanya -bertanya terkait dengan kegaduhan DPRD dan beberapa kepala desa yang melayangkan protes di Komisi A. Tentunya, semangat dari pemerintah daerah dalam pembuatan Perda dan melakukan ujian perangkat desa secara serentak ini harus dimaknai secara positif. Sebab dengan banyaknya kekosongan perangkat desa selama ini membuat pelayanan pemerintah tingkat desa kurang maksimal. Diharapkan dengan telah selesainya ujian perangkat desa ini dengan soal yang diujikan oleh pihak ketiga Universitas Negeri Semarang (Unnes) dapat membuat pembaruan bagi Bojonegoro ke depannya, serta para perserta yang saat ini telah lolos ujian dan menjadi perangkat desa mampu menjalankan perundang-perundang dan melayani segala kebutuhan masyarakat dari segi pelayanan, agar Bojonegoro mampu menjadi Kabupaten Barometer Jawa Timur. (*/kik)

*) Penulis adalah Pengurus Ansor Ranting Desa Semambung

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1786932043.8857 at start, 1786932044.1222 at end, 0.23649096488953 sec elapsed