News Ticker
  • Inilah Cara Warga Bojonegoro Menabung Air untuk Musim Kemarau
  • Film Tentang Suatu Tempat di Wilayah Kinki, Kisah Horror Berbalut Investigasi Jurnalistik yang Mencekam
  • Rutin Minum Teh Tekan Risiko Penyakit Jantung 11 Persen, Ini 4 Aturan Penyeduhan yang Tepat
  • Pemprov Jatim Gelar Deklarasi dan Edukasi Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital
  • Satpol PP Bojonegoro Imbau Warga Hindari Perhiasan Mencolok di Car Free Night
  • Rekayasa Lalu Lintas Car FRee Night, Ruas Jalan Alun-Alun Ditutup dan Tersedia Kantong Parkir Gratis
  • 24 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro24 Oktober 2026
  • Semarakkan HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro Gelar Bojonegoro Youth Festival 2026 dan Bagikan 600 Voucher Gratis
  • Rumah Warga Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Bojonegoro Ikuti Verlap Penyelenggaraan PUG, Buktikan Program Berbasis Kesetaraan Gender
  • Kunjungi Ponpes Al-Fatimah, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja
  • Kasus Stunting pada Bayi di Blora Jadi Perhatian, Wabup Sri Setyorini Tekankan Pencegahan Sejak Dini
  • Kukuhkan Pengurus IPSM Blora 2026–2031, Bupati Arief Rohman Minta Persoalan Sosial Cepat Teratasi
  • Boleh Dikonsumsi Harian, Ini Aturan BPOM dan Dokter Gizi Soal Penggunaan Susu Kental Manis
  • Cegah Risiko Cyberbullying Hingga Eksploitasi, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi PP Tunas dan Program Perisai Anak
  • 23 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Oktober 2026
  • Upacara Peringatan HSN 2026 Pemkab Bojonegoro Digelar di Alun-Alun, Bupati Wahono Bacakan Amanat Menag
  • Mitos Cabut Gigi Atas Bikin Buta: Penjelasan Medis dan Anatomi Organ
  • 10 Ribu KUpon Kuliner Gratis untuk Warga Disediakan di Bojonegoro Bahagia Car Free Night
  • 22 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Kecelakaan di Kapas, Bojonegoro, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Oktober 2026
Literatur Fikih Tidak Dijumpai Pengaturan Pencatatan Nikah?

Literatur Fikih Tidak Dijumpai Pengaturan Pencatatan Nikah?

Oleh Drs.H. Sholikhin Jamik, SH.

Dari perspektif fikih, ada beberapa analisis yang mengungkapkan mengapa pencatatan perkawinan tidak diberi perhatian yang serius walaupun ada ayat al-Qur’an yang menganjurkan untuk mencatat segala bentuk transaksi mu’amalah ( Q.S 2:282)

Analisisnya sebagai berikut:

  1. Larangan untuk menulis sesuatu selain al-Qur’an, berakibat tidak berkembangnya kultur tulis dibandingkan dengan kultur hafalan (oral).
  2. Dampak lebih lanjut, mereka sangat mengandalkan hafalan (ingatan). Apalagi mengingat sebuah peristiwa perkawinan, tentu bukan persoalan sulit untuk dilakukan.
  3. Tradisi walimah al-ursh walaupun dengan seekor kambing merupakan saksi di samping saksi shar’i terhadap sebuah perkawinan.

4   Ada kesan perkawinan yang berlangsung pada masa-masa awal Islam belum terjadi antar-wilayah negara yang berbeda; calon suami-isteri berada dalam suatu wilayah yang sama, sehingga alat bukti perkawinan selain saksi belum dibutuhkan. (Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2004), 121.

Analisis Epistemologis

  1. Pendekatan historis.

       “Mengapa dalam kitab-kitab fikih tidak ada satu ulama pun yang menyebutkan masalah pencatatan perkawinan sebagai rukun dan atau syarat nikah? Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan diplomatis bahwa kitab-kitab tersebut merupakan produk budaya yang merupakan jawaban dan refleksi atas kondisi sosial budaya yang melatarbelakanginya. Dan saat itu ketika kitab-kitab itu disusun boleh jadi tingkat integritas/‘amanah’ muslim masih sangat tinggi, sehingga untuk mengadakan akad yang sedemikian agung dan suci (pernikahan), mereka mempersiapkan dan meniatkannya dengan sesuatu yang suci juga. Oleh karena itu kemungkinan menyalahgunakan lembaga perkawinan untuk tujuan sesaat atau sementara yang tidak sejalan dengan tujuan ideal perkawinan dan merugikan pihak lain relatif kecil, sehingga tanpa dicatatkan pun tidak akan menjadi masalah.Pernyataan ini jangan lantas menyalahkan kitab-kitab fikih. Bukan kitab fikihnya yang tidak relevan, tetapi kesalahan itu berada pada orang-orang yang menempatkan fikih yang ditulis waktu itu, untuk kepentingan sekarang. Pernyataan di atas tidak lantas menggeneralisir bahwa muslim sekarang sudah tidak dapat dipercaya lagi, tapi fakta menunjukkan bahwa dengan keharusan memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk pencatatan pernikahannya saja banyak terjadi penipuan rekayasa, apalagi jika tidak dicatatkan

  1. Pendekatan qa’idah al-fiqhiyyah: ??????? ?????? ????? ??? ???? (tiada sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya), berdasarkan asumsi bahwa peraturan pencatatan perkawinan merupakan peraturan yang sengaja dibuat dalam rangka menyempurnakan kualitas sebuah perkawinan. Penyempurnaan kualitas ini berkaitan erat dengan status perkawinan yang merupakan bagian dari perintah Allah dalam rangka beribadah kepada-Nya. Karena tujuannya yang luhur itu maka segala peraturan yang telah ada sebelumnya dalam kitab-kitab fikih dan peraturan yang muncul terkemudian wajib untuk diadakan. Dengan demikian jika tiada sempurna sebuah perkawinan kecuali dengan adanya pencatatan, maka adanya pencatatan menjadi wajib hukumnya.
  1. Pendekatan maslahat. Pendekatan ini muncul sebagai jawaban terhadap pandangan sebagian orang yang menyatakan bahwa perkawinan sirri (tanpa pencatatan) adalah sah menurut agama. Padahal menurut hemat penulis, perkawinan sirri tersebut hanya sah menurut fikih dan tidak atau belum sah menurut agama. Karena pesan yang dibawa agama adalah universal di bawah prinsip rahmatan lil-‘alamin. Artinya, segala tindakan manusia hanya dapat dibenarkan menggunakan justifikasi agama sejauh ia mendatangkan manfaat bagi kepentingan umum li tahqiq masalih al-‘ammah, bukan kemaslahatan yang bersifat perorangan atau kasuistik. Ini berbeda dengan fikih yang diformulasikan oleh fuqaha yang dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Jadi bisa saja, dahulu suatu keputusan hukum dapat mendatangkan kemaslahatan, namun diterapkan pada masa sekarang malah menimbulkan kemadaratan. Oleh karena itu, harus dibedakan (konteknya), bukannya dipertentangkan. Apalagi masalah ini didukung oleh data faktual bahwa perkawinan yang tidak dicatat akan menimbulkan kesengsaraan bagi pihak istri yang ditinggal suaminya tanpa tanggung jawab yang jelas.

?   Dan karena Islam memberikan pandangan yang dalam dan serius tentang pengaruh perkawinan dan kedudukannya dalam membentuk hidup perorangan, rumah tangga, dan ummat, maka Islam memandang bahwa perkawinan bukanlah hanya sekedar aqad (perjanjian) dan persetujuan biasa yang hanya cukup diselesaikan dengan ijab kabul serta saksi, sebagaimana perjanjian-persetujuan lainnya, melainkan persetujuan itu ditingkatkan menjadi mithaq, piagam perjanjian, persetujuan dan ikatan yang meresap ke dalam jiwa dan sanubari, pertanggungjawabannya untuk terus memelihara dan memenuhinya, biar bagaimana pun rintangan yang menghadang. Perkawinan dinyatakan oleh Allah sebagai suatu ikatan yang teguh dan janji yang kuat, sukar untuk membuka dan menanggalkannya*

Ketua BPH Stikes Muhammadiyah Bojonegoro (Maboro)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Opini

Cara Kafein "Menipu" Otak Kita

Menghadapi tumpukan materi kuliah, kejaran tenggat tugas, dan jadwal kelas pagi yang tak kompromi sering kali memaksa mahasiswa mencari jalan ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Wisata

Merawat Warisan Geologi di Kedung Lantung, Bojonegoro, dari Perut Bumi untuk Masa Depan

Bojonegoro - Bukan sekadar destinasi wisata anyar, Geosite Kedung Lantung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi ...

1792867542.2822 at start, 1792867542.5051 at end, 0.22287893295288 sec elapsed