Pemkab Bojonegoro Gelar Penguatan Kompetensi CPNS, Tanamkan Integritas Anti Korupsi
Jumat, 30 Januari 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) sebagai bagian dari Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS pada Kamis (29/01/2026) kemarin. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi serta menanamkan nilai integritas dan sikap anti korupsi bagi calon aparatur sipil negara (ASN) baru di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristianto, menyampaikan bahwa Latsar CPNS merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter dan profesionalisme ASN.
“Latsar CPNS adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas ke depan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, disiplin, dan loyalitas tinggi, baik dari penyelenggara maupun peserta," kata Hari.
Dua agenda utama dalam kegiatan ini adalah kompetensi teknis administrasi serta kompetensi substansi sesuai bidang tugas masing-masing peserta.
Hadir dalam acara sebagai narasumber Irban Pencegahan Tipikor dan Reformasi Birokrasi serta Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Bojonegoro, Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro. Ia mengingatkan para CPNS tentang tantangan nyata yang sering mengancam integritas ASN, antara lain praktik gratifikasi dan konflik kepentingan.
"Integritas berakar pada kejujuran dan kepercayaan, serta menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," kata Rahmat dalam pemaparan materinya.
Rahmat juga menguraikan berbagai bentuk gratifikasi yang dapat muncul, tidak hanya berupa uang tunai tetapi juga dalam wujud diskon khusus, fasilitas perjalanan, atau voucher belanja digital.
"Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas adalah suap. Tolak gratifikasi ilegal pada kesempatan pertama, jika terpaksa menerima lapor dalam 30 hari. Lapornya bisa langsung ke KPK melalui aplikasi GOL KPK atau ke UPG Bojonegoro, Selain itu konflik kepentingan harus dideklarasikan untuk menjaga objektivitas keputusan, dan ASN berintegritas kunci pemerintahan bersih," jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan para peserta agar menjaga etika publik, termasuk sikap bijak dalam penggunaan media sosial serta menghindari gaya hidup konsumtif yang mencolok.
Sebagai langkah preventif, seluruh ASN diwajibkan melaporkan indikasi korupsi atau penerimaan gratifikasi kepada Inspektorat dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Pelaporan ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi ASN agar terhindar dari jerat pidana.
Kegiatan Latsar ini diharapkan dapat membangun karakter kepribadian CPNS yang unggul, bertanggung jawab, serta memperkuat profesionalisme dalam pelayanan publik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkinerja tinggi di Kabupaten Bojonegoro.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir




























.md.jpg)


