News Ticker
  • Wakil Bupati Bojonegoro Datangi Siswa di Kedungadem yang Diduga Keracunan MBG
  • Ratusan Siswa di Kedungadem, Bojonegoro Diduga Keracunan MBG
  • Semua SPPG MBG di Bojonegoro Belum Punya SLHS
  • Pembangunan Pasar Ngawen Blora Diharapkan Geliatkan Perekonomian Kembali
  • Bojonegoro Raih Penghargaan Investment Award di Jatim Fest 2025
  • PN Bojonegoro Kembali Gelar Sidang Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar Kedungadem
  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Todanan–Ngawen
  • Dampak Pemangkasan Dana TKD di APBN 2026, DBH untuk Bojonegoro Turun Rp 1,68 Triliun
  • Alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah Tahun 2026 untuk Bojonegoro Turun Rp 1,46 Triliun
  • Atasi Permasalahan Kekeringan, Pertamina Bangun Embung Watu Macan Berbasis Agroforestri
  • World Heart Day 2025 di Bojonegoro, Bupati Wahono Tegaskan Pentingnya Pola Hidup Sehat
  • Sejumlah Siswa SD di Bojonegoro Alami Mual dan Muntah-Muntah Usai Santap MBG
  • Buka Sosialisasi Gerimis Madu, Wabup Harapkan Muncul Kreasi Olahan Makan Bergizi untuk Anak
  • Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan
  • Diduga Tercemar, Sungai Bengawan Solo di Bendung Gerak Bojonegoro Tampak Menghitam
  • Cara Warga Bojonegoro Bangun Ekonomi Mandiri Berbekal Dana Desa dan Pendampingan dari ExxonMobil
  • Voucher Tiket ‘Offline’ Konser Dewa 19 di Bojonegoro Bisa Diperoleh di Tiket Box Resmi
  • Semangat Guru Bojonegoro Hidupkan Kembali Pusat Belajar Guru yang Sempat Mati Suri
  • Diduga Pengemudi Mengantuk, Truk Bermuatan Tembakau di Kapas, Bojonegoro Terguling
  • Jembatan Alternatif Temuwoh Blora Ditutup Sementara Akibat Tergerus Arus
  • Konser Dewa 19 Bakal Digelar di Bojonegoro, Polisi Siap Beri Pengamanan
  • Tinggal Sendirian, Warga Sukorejo, Bojonegoro Kota Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • Petani di Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
  • Flaring di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru di Bojonegoro Terpantau Membesar
Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun

Minyak dan Gas

Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun

Bojonegoro - Dengan adanya industri hulu migas, menjadikan Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas (Migas) terbesar di Indonesia. Hal tersebut menjadikan Kabupaten Bojonegoro mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang relatif cukup besar dari Pemerintah Pusat (APBN).
 
Dana bagi hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro atas keberadaan industri hulu Migas tersebut antara lain dari DBH Migas dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas.
 
 
Dari data yang dihimpun, dalam 10 tahun terakhir (2015-2024), Pemkab Bojonegoro setidaknya telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH Migas dan DBH PBB Migas) sebesar Rp 23,96 triliun (23.962.635.312.8490), dengan rincian DBH Migas Rp 18.677.346.966.860 dan DBH PBB Migas Rp 5.285.288.345.989.
 
Sementara di tahun 2025, Pemkab Bojonegoro diproyeksikan bakal menerima alokasi DBH Migas sebesar Rp 1,94 triliun (1.943.849.252.000) dan alokasi DBH PBB Migas sebesar Rp 819,30 miliar (819.305.557.000).
 
Sedangkan realisasi penyaluran DBH hingga triwulan kedua tahun 2025 yang telah diterima Kabupaten Bojonegoro untuk DBH Migas sebesar Rp 777.539.700.800, dan untuk DBH PBB Migas sebesar Rp 327.722.222.750.
 
 
 
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno melalui siaran pers yang diterima awak media ini. Kamis (03/07/2025).
 
“Kami sampaikan Capaian Kinerja APBN KPPN Bojonegoro yang salah satunya terdapat transfer ke daerah (TKD) penyaluran Dana Bagi Hasil,” tutur Teguh Ratno Sukarno.
 
 
Berikut ini besaran DBH Migas dan DBH PBB Migas yang telah diterima Kabupaten Bojonegoro:
 
Tahun 2015 Rp 824.729.581.001 (DBH Migas Rp 664,01 miliar dan DBH PBB Migas Rp 160.719.354.000);
Tahun 2016 Rp 1.014.163.219.000 (DBH Migas Rp 906,61 miliar dan DBH PBB Migas Rp 104.012.412.000);
Tahun 2017 Rp 2.019.043.950.672 (DBH Migas Rp 1,76 triliun dan DBH PBB Migas Rp 259.128.123.872);
Tahun 2018 Rp 1.532.041.834.200 (DBH Migas Rp 2,12 triliun dan DBH PBB Migas Rp 185.858.513.200);
Tahun 2019 Rp 2.461.306.011.539 (DBH Migas Rp 1,97 triliun dan DBH PBB Migas Rp 226.801.060.118);
 
Tahun 2020 Rp 2.568.032.845.686 (DBH Migas Rp 1,09 triliun dan DBH PBB Migas Rp 443.482.079.884);
Tahun 2021 Rp 3.444.699.345.748 (DBH Migas Rp 2,12 triliun dan DBH PBB Migas Rp 1.320.148.579.946);
Tahun 2022 Rp 3.275.040.169.003 (DBH Migas Rp 2,41 triliun dan DBH PBB Migas Rp 673.830.510.969);
Tahun 2023 Rp 4.253.807.136.000 (DBH Migas Rp 3,04 triliun dan DBH PBB Migas Rp 1.144.495.498.000);
Tahun 2024 Rp 2.569.771.220.000 (DBH Migas Rp 1,80 triliun dan DBH PBB Migas Rp 766.812.214.000).
 
 
Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2005, tentang Dana Perimbangan.
 
Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Migas, diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, dan Migas; dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Penghitungan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
 
 
 
 
 
 
Sekadar diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah (penghasil Migas) berdasarkan angka persentase tertentu (hasil produksi), dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
 
DBH Migas ini telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah selaku daerah penghasil, berdasarkan hasil produksi setiap tahunnya. Dan Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan salah satu daerah penghasil Migas yang sangat besar, mendapatkan DBH Migas yang relatif cukup besar.
 
Salah satu lapangan migas di Kabupaten Bojonegoro yang paling besar memproduksi Migas adalah lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris, Blok Cepu, yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
 
 
Di Kabupaten Bojonegoro setidaknya ada lima lapangan Migas dan empat di antaranya telah berproduksi, yakni lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang dioperatori oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC), lapangan Sukowati yang dioperatori PT Pertamina EP Sukowati Field.
 
Dan satu lagi yaitu lapangan Kolibri yang dioperatori PT Pertamina EP Sukowati Field, namun hingga saat ini masih belum berproduksi(red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1759487055.8824 at start, 1759487058.17 at end, 2.2876210212708 sec elapsed