News Ticker
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
  • Dana Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro Tahun 2025 Dipastikan Hangus
  • Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Cepu, Bupati Blora Targetkan Gedung Selesai Awal Juli
  • Blora Harap Ada Kenaikan DBH Migas dari Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip Blok Cepu
  • Presiden Prabowo Subianto Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip
  • Tabrakan Truk dengan Motor di Kanor, Bojonegoro, Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Petani Bojonegoro Panen Raya, Harapan Baru Redam Tikus dan Hemat Biaya
  • Sejumlah Grup Facebook dengan Pengikut Puluhan hingga Ratusan Ribu di Bojonegoro Mendadak Hilang
Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun

Minyak dan Gas

Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun

Bojonegoro - Dengan adanya industri hulu migas, menjadikan Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas (Migas) terbesar di Indonesia. Hal tersebut menjadikan Kabupaten Bojonegoro mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang relatif cukup besar dari Pemerintah Pusat (APBN).
 
Dana bagi hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro atas keberadaan industri hulu Migas tersebut antara lain dari DBH Migas dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas.
 
 
Dari data yang dihimpun, dalam 10 tahun terakhir (2015-2024), Pemkab Bojonegoro setidaknya telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH Migas dan DBH PBB Migas) sebesar Rp 23,96 triliun (23.962.635.312.8490), dengan rincian DBH Migas Rp 18.677.346.966.860 dan DBH PBB Migas Rp 5.285.288.345.989.
 
Sementara di tahun 2025, Pemkab Bojonegoro diproyeksikan bakal menerima alokasi DBH Migas sebesar Rp 1,94 triliun (1.943.849.252.000) dan alokasi DBH PBB Migas sebesar Rp 819,30 miliar (819.305.557.000).
 
Sedangkan realisasi penyaluran DBH hingga triwulan kedua tahun 2025 yang telah diterima Kabupaten Bojonegoro untuk DBH Migas sebesar Rp 777.539.700.800, dan untuk DBH PBB Migas sebesar Rp 327.722.222.750.
 
 
 
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno melalui siaran pers yang diterima awak media ini. Kamis (03/07/2025).
 
“Kami sampaikan Capaian Kinerja APBN KPPN Bojonegoro yang salah satunya terdapat transfer ke daerah (TKD) penyaluran Dana Bagi Hasil,” tutur Teguh Ratno Sukarno.
 
 
Berikut ini besaran DBH Migas dan DBH PBB Migas yang telah diterima Kabupaten Bojonegoro:
 
Tahun 2015 Rp 824.729.581.001 (DBH Migas Rp 664,01 miliar dan DBH PBB Migas Rp 160.719.354.000);
Tahun 2016 Rp 1.014.163.219.000 (DBH Migas Rp 906,61 miliar dan DBH PBB Migas Rp 104.012.412.000);
Tahun 2017 Rp 2.019.043.950.672 (DBH Migas Rp 1,76 triliun dan DBH PBB Migas Rp 259.128.123.872);
Tahun 2018 Rp 1.532.041.834.200 (DBH Migas Rp 2,12 triliun dan DBH PBB Migas Rp 185.858.513.200);
Tahun 2019 Rp 2.461.306.011.539 (DBH Migas Rp 1,97 triliun dan DBH PBB Migas Rp 226.801.060.118);
 
Tahun 2020 Rp 2.568.032.845.686 (DBH Migas Rp 1,09 triliun dan DBH PBB Migas Rp 443.482.079.884);
Tahun 2021 Rp 3.444.699.345.748 (DBH Migas Rp 2,12 triliun dan DBH PBB Migas Rp 1.320.148.579.946);
Tahun 2022 Rp 3.275.040.169.003 (DBH Migas Rp 2,41 triliun dan DBH PBB Migas Rp 673.830.510.969);
Tahun 2023 Rp 4.253.807.136.000 (DBH Migas Rp 3,04 triliun dan DBH PBB Migas Rp 1.144.495.498.000);
Tahun 2024 Rp 2.569.771.220.000 (DBH Migas Rp 1,80 triliun dan DBH PBB Migas Rp 766.812.214.000).
 
 
Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2005, tentang Dana Perimbangan.
 
Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Migas, diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, dan Migas; dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Penghitungan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
 
 
 
 
 
 
Sekadar diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah (penghasil Migas) berdasarkan angka persentase tertentu (hasil produksi), dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
 
DBH Migas ini telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah selaku daerah penghasil, berdasarkan hasil produksi setiap tahunnya. Dan Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan salah satu daerah penghasil Migas yang sangat besar, mendapatkan DBH Migas yang relatif cukup besar.
 
Salah satu lapangan migas di Kabupaten Bojonegoro yang paling besar memproduksi Migas adalah lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris, Blok Cepu, yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
 
 
Di Kabupaten Bojonegoro setidaknya ada lima lapangan Migas dan empat di antaranya telah berproduksi, yakni lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang dioperatori oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC), lapangan Sukowati yang dioperatori PT Pertamina EP Sukowati Field.
 
Dan satu lagi yaitu lapangan Kolibri yang dioperatori PT Pertamina EP Sukowati Field, namun hingga saat ini masih belum berproduksi(red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1751556448.3881 at start, 1751556448.9413 at end, 0.55315208435059 sec elapsed