News Ticker
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
  • Ditinggal Sopir Makan, Truk Parkir di Kalitidu, Bojonegoro Jalan Sendiri Tabrak 2 Motor dan Satu Mobil
  • Truk Boks vs Isuzu Panther di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun

Minyak dan Gas

Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun

Bojonegoro - Dengan adanya industri hulu migas, menjadikan Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas (Migas) terbesar di Indonesia. Hal tersebut menjadikan Kabupaten Bojonegoro mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang relatif cukup besar dari Pemerintah Pusat (APBN).
 
Dana bagi hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro atas keberadaan industri hulu Migas tersebut antara lain dari DBH Migas dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas.
 
 
Dari data yang dihimpun, dalam 10 tahun terakhir (2015-2024), Pemkab Bojonegoro setidaknya telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH Migas dan DBH PBB Migas) sebesar Rp 23,96 triliun (23.962.635.312.8490), dengan rincian DBH Migas Rp 18.677.346.966.860 dan DBH PBB Migas Rp 5.285.288.345.989.
 
Sementara di tahun 2025, Pemkab Bojonegoro diproyeksikan bakal menerima alokasi DBH Migas sebesar Rp 1,94 triliun (1.943.849.252.000) dan alokasi DBH PBB Migas sebesar Rp 819,30 miliar (819.305.557.000).
 
Sedangkan realisasi penyaluran DBH hingga triwulan kedua tahun 2025 yang telah diterima Kabupaten Bojonegoro untuk DBH Migas sebesar Rp 777.539.700.800, dan untuk DBH PBB Migas sebesar Rp 327.722.222.750.
 
 
 
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno melalui siaran pers yang diterima awak media ini. Kamis (03/07/2025).
 
“Kami sampaikan Capaian Kinerja APBN KPPN Bojonegoro yang salah satunya terdapat transfer ke daerah (TKD) penyaluran Dana Bagi Hasil,” tutur Teguh Ratno Sukarno.
 
 
Berikut ini besaran DBH Migas dan DBH PBB Migas yang telah diterima Kabupaten Bojonegoro:
 
Tahun 2015 Rp 824.729.581.001 (DBH Migas Rp 664,01 miliar dan DBH PBB Migas Rp 160.719.354.000);
Tahun 2016 Rp 1.014.163.219.000 (DBH Migas Rp 906,61 miliar dan DBH PBB Migas Rp 104.012.412.000);
Tahun 2017 Rp 2.019.043.950.672 (DBH Migas Rp 1,76 triliun dan DBH PBB Migas Rp 259.128.123.872);
Tahun 2018 Rp 1.532.041.834.200 (DBH Migas Rp 2,12 triliun dan DBH PBB Migas Rp 185.858.513.200);
Tahun 2019 Rp 2.461.306.011.539 (DBH Migas Rp 1,97 triliun dan DBH PBB Migas Rp 226.801.060.118);
 
Tahun 2020 Rp 2.568.032.845.686 (DBH Migas Rp 1,09 triliun dan DBH PBB Migas Rp 443.482.079.884);
Tahun 2021 Rp 3.444.699.345.748 (DBH Migas Rp 2,12 triliun dan DBH PBB Migas Rp 1.320.148.579.946);
Tahun 2022 Rp 3.275.040.169.003 (DBH Migas Rp 2,41 triliun dan DBH PBB Migas Rp 673.830.510.969);
Tahun 2023 Rp 4.253.807.136.000 (DBH Migas Rp 3,04 triliun dan DBH PBB Migas Rp 1.144.495.498.000);
Tahun 2024 Rp 2.569.771.220.000 (DBH Migas Rp 1,80 triliun dan DBH PBB Migas Rp 766.812.214.000).
 
 
Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2005, tentang Dana Perimbangan.
 
Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Migas, diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, dan Migas; dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Penghitungan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
 
 
 
 
 
 
Sekadar diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah (penghasil Migas) berdasarkan angka persentase tertentu (hasil produksi), dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
 
DBH Migas ini telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah selaku daerah penghasil, berdasarkan hasil produksi setiap tahunnya. Dan Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan salah satu daerah penghasil Migas yang sangat besar, mendapatkan DBH Migas yang relatif cukup besar.
 
Salah satu lapangan migas di Kabupaten Bojonegoro yang paling besar memproduksi Migas adalah lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris, Blok Cepu, yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
 
 
Di Kabupaten Bojonegoro setidaknya ada lima lapangan Migas dan empat di antaranya telah berproduksi, yakni lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang dioperatori oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC), lapangan Sukowati yang dioperatori PT Pertamina EP Sukowati Field.
 
Dan satu lagi yaitu lapangan Kolibri yang dioperatori PT Pertamina EP Sukowati Field, namun hingga saat ini masih belum berproduksi(red/imm)
 
 
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780509683.6143 at start, 1780509684.1633 at end, 0.54899501800537 sec elapsed