News Ticker
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Hari Ketujuh, Semburan Api dari Sumur Tua di Bogorejo, Blora Berhasil Dipadamkan
  • IJTI Pantura Raya Gelar Sinau Jurnalistik dan Broadcasting untuk Pelajar Bojonegoro
  • Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Motor Tabrak Truk Boks di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah
  • Tahun 2025, Bojonegoro Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp 119,8 Miliar, Inilah Penggunaannya
  • Perempuan Indonesia Merajut Bojonegoro dan Tuban dapat Kepercayaan dari Luar Negeri
  • Pemkab Blora Dirikan Dapur Umum bagi Warga Terdampak Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
  • Gerak Cepat, Bupati Arief Rohman Datangi Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo, Blora
  • Dampak Semburan Sumur Rakyat di Bogorejo, BPBD Blora Evakuasi 50 KK ke Tempat Aman
  • Semburan Api Muncul dari Sumur Rakyat di Bogorejo, Blora, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
  • Semangat Kemerdekaan Masyarakat Bojonegoro Bangun Desa Mandiri Ekonomi
  • Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital
  • Peringati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 250 WBP Lapas Bojonegoro Terima Remisi
  • Libur Cuti Bersama HUT Kemerdekaan RI, 1.739 Penumpang Gunakan KA di Stasiun Bojonegoro
  • SKK Migas dan BPN Perkuat Kolaborasi Dukung Kelancaran Industri Hulu Migas
Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
 
 
Salah satu hal terpenting yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, yang antara lain dengan pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
 
Diakui, Pemkab Bojonegoro sebetulnya selama ini telah melakukan sejumlah upaya mitigasi bencana, namun upaya tersebut masih bersifat sporadis bahkan ada yang tidak tepat sasaran. Konsep mitigasi bencana yang dilakukan selama ini belum disusun secara sistemik dan berkelanjutan.
 
 
Padahal, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, harus diwujudkan dalam perencanaan pembangunan yang sistemik dan berkelanjutan, yang di dalamnya mengandung unsur penyadaran akan adanya ancaman bencana, upaya-upaya pencegahan bencana, kesiapsiagaan, dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana, yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana (mitigasi non fisik).
 
Untuk itu, penulis berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dapat menyusun konsep penyelenggaraan penanggulangan bencana yang yang sistemik dan berkelanjutan.
 
Selain itu, regulasi dan kebijakan perencanaan pembangunan harus menyentuh persoalan bencana, dalam artian seluruh proyek pembangunan harus berwawasan memperkecil risiko bencana. Bukan malah menimbulkan kerentanan bencana baru yang lebih tinggi.
 
Adapun media yang memenuhi persyaratan sebagai-mana tersebut di atas (sistemik dan berkelanjutan) salah satunya melalui jalur pendidikan (formal maupun non formal).
 
Dan untuk implementasinya dapat dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran atau kurikulum mitigasi bencana, khususnya untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 

Ilustrasi: Salah satu kegiatan mitigasi bencana kepada anak-anak TK yang di lakukan BPBD Bojonegoro. (Foto: Dok Istimewa)

 
Kurikulum atau mata pelajaran mitigasi bencana tersebut berisikan materi pembelajaran yang mengandung unsur penyadaran akan adanya ancaman bencana, upaya-upaya pencegahan bencana, kesiapsiagaan, dan peningkatan kemampuan anak-anak usia sekolah, dalam menghadapi ancaman bencana.
 
Dengan adanya mata pelajaran mitigasi bencana, diharapkan setiap anak usia sekolah di Kabupaten Bojonegoro telah memahami dan mengetahui potensi ancaman bencana di sekitar tempat tinggalnya dan apa yang harus dilakukan ketika tidak terjadi bencana, saat terjadi bencana, maupun saat setelah terjadi bencana, yang tujuan akhirnya adalah untuk mengurangi risiko bencana.
 
 
Ketika tidak (sebelum) terjadi bencana, anak-anak akan senantiasa memiliki kesadaran bahwa ancaman bencana sewaktu-waktu dapat terjadi di sekitar tempat tinggalnya. Bencana apa yang sedang mengancam dan yang akan terjadi, apa saja penyebabnya, kapan bencana diperkirakan akan datang, di mana informasi tentang bencana dapat diperoleh, ke mana harus melaporkan jika ada kejadian bencana, dan lain-lain, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak-anak akan terbiasa melakukan upaya-upaya pencegahan sekaligus telah melakukan kesiapsiagaan.
 
Dalam tahapan ini, anak-anak usia sekolah dapat dilibatkan dalam upaya pencegahan bencana, misalnya saja melalui gerakan penanaman pohon di tempat-tempat yang rawan bencana banjir dan tanah longsor. Penyadaran anak-anak untuk ikut serta dalam menjaga lingkungan, salah satunya tidak membuang sampah sembarangan, termasuk diberikan pendidikan dasar terkait penanggulangan bencana. Misal saja jika terjadi bencana kebakaran ringan, anak-anak setidaknya bisa melakukan pemadaman dengan peralatan yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Atau jika terjadi kebakaran yang besar, ke mana mereka harus melaporkan atau meminta bantuan untuk pemadaman kebakaran tersebut.
 
Yang terpenting lagi, anak-anak yang tinggal di daerah rawan bencana, harus diberikan pelatihan atau ditingkatkan kapasitasnya manakala sewaktu-waktu terjadi bencana.
 
 
Ketika terjadi bencana, dengan telah memiliki kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana, anak-anak diharapkan telah memahami dan mengetahui apa yang harus dilakukan ketika bencana datang, ke tempat mana mereka harus menyelamatkan diri, paling tidak untuk diri mereka sendiri, syukur-syukur dapat membantu penyelamatan teman atau sanak saudara yang lain. Dan jika harus mengungsi, di mana letak tempat pengungsian yang telah disediakan, serta apa yang harus dilakukan ketika berada di tempat evakuasi sementara atau tenda pengungsian.
 
Demikian juga apa-apa yang harus dilakukan saat setelah terjadi bencana, semuanya telah mereka dapatkan di bangku sekolah masing-masing.
 
 
 
 
 
 
Bahwa telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 26 ayat (1) huruf b disebutkan “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”.
 
Selanjutnya Kabupaten Bojonegoro juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012, tentang Penanggulangan Bencana. Pada Pasal 7 ayat (1) huruf e disebutkan “Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana”.
 
Pada Perda Nomor 7 Tahun 2012, Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan “Hak mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan formal dan non formal di semua jenjang pendidikan di Kabupaten Bojonegoro”.
 
Dan pada Pasal 11 ayat (2) berbunyi “Kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dirumuskan dalam materi pelajaran dan atau kurikulum sekolah oleh Pemerintah Daerah”.
 
 
Dari kedua regulasi tersebut di atas, sudah cukup kiranya jika Pemkab Bojonegoro merumuskan materi pelajaran atau kurikulum sekolah tentang mitigasi bencana.
 
Selain itu, dengan adanya sumber daya dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar, kiranya tidak cukup sulit bagi Pemkab Bojonegoro untuk mewujudkannya.
 
Tinggal dibutuhkan kemauan dan niatan baik (political will) dari para pemangku kebijakan untuk merealisasikannya.
 
Semoga harapan ini segera terwujud. (*/imm)
 
 
Penulis: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1756503039.8495 at start, 1756503040.8981 at end, 1.0485789775848 sec elapsed