News Ticker
  • Karhutla Hanguskan 3.800 Hektare Lahan di Jatim, Pemprov Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca dan Penyaluran Air Bersih
  • Alternatif Olahraga Ringan Sambil Rebahan untuk Mengecilkan Perut Buncit
  • Sesosok Mayat Perempuan Warga Parengan, Tuban Ditemukan di Hutan Malo, Bojonegoro
  • 07 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 07 September 2026
  • Pesawat Latih Jatuh dan Terbakar di Blora, Pilot dan Co-pilot Selamat
  • Dukung Swasembada Gula Nasional, Pemkab Bojonegoro Kejar Perluasan Lahan Tanam Tebu 2.597 Hektare
  • Sinergi Pemkab dan Ulama, Wabup Nurul Azizah Tekankan Pentingnya Peran MUI Kecamatan di Tengah Tantangan Daerah
  • Dorong Digitalisasi Pendidikan, PGRI Bojonegoro Luncurkan Program PGRI POWER dan Gerakan Guru Mahir Koding-AI
  • 06 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 6 September 2026
  • Sesosok Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kalitidu, Bojonegoro
  • Kejar Integrasi Data Bansos, Pemcam Purwosari Bojonegoro Jemput Bola Pendaftaran IKD ke Desa-Desa
  • Pemprov Jatim Susun Raperda Transportasi Terintegrasi, Layanan Trans Jatim Bakal Terhubung ke Stasiun Hingga Pelabuhan
  • Inspiratif, Warga Kanor Bojonegoro Manfaatkan Lahan Belakang Rumah untuk Ternak Ayam Petelur Mandiri
  • Studi Ilmiah Ungkap Konsumsi Kopi Rutin Efektif Menekan Risiko Penyakit Kronis dan Perpanjang Usia Harapan Hidup
  • Pasar Kota Bojonegoro Bertransformasi Jadi Pasar Semi-Modern Tiga Lantai, Berfasilitas Eskalator Hingga Ramah Disabilitas
  • Film Operasi Pesta Copet, Sisi Gelap di Tengah Riuk Pesta Musik
  • 05 September dalam catatan Sejarah
  • Cuaca Bojonegoro 5 September 2026
  • Peringati HUT ke-28, IJTI Bojonegoro Bersama TNI dan BPBD Salurkan Air Bersih di Tlogohaji Sumberrejo
  • Cara Unik Sekolah Dasar di Bojonegoro Edukasi Pengelolaan Sampah
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, DWP Bojonegoro Ikuti Bimtek Srikandi Tangguh Bencana secara Virtual
  • Luas Tanam Tembakau di Bojonegoro Tembus 15 Ribu Hektare, Harga Rajangan Kering Tembus Rp48 Ribu per Kg
Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro Masih Mengutamakan Tanggap Darurat

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro Masih Mengutamakan Tanggap Darurat

"Penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
 
 
Dalam UU Nomor 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Namun, sejatinya penyelenggaraan penanggulangan bencana memiliki tujuan untuk meminimalisasi timbulnya korban bencana, baik jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
 
 
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
 
Sedangkan tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas tiga tahap meliputi:
a). Prabencana (Pencegahan bencana, Kesiapsiagaan, Peringatan dini, dan Mitigasi)
b). Saat terjadi bencana atau tanggap darurat;
c). Pascabencana (Rehabilitasi dan Rekonstruksi).
 
Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut di atas, konsep atau penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak boleh hanya mengedepankan salah satu tahapan saja, misalnya tahap tanggap darurat saja, akan tetapi harus disusun secara menyeluruh mulai saat sebelum terjadinya bencana (mitigasi), saat terjadi bencana (tanggap darurat) dan setelah terjadi bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
 
Namun, selama ini konsep penanggulangan bencana di Kabupaten Bojonegoro masih mengedepankan tanggap darurat ketimbang mitigasi bencana.
 
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
 
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
 
Tanggap darurat bukannya tidak penting bahkan sangat penting, manakala diimbangi dengan mitigasi yang memadai. Karena dalam beberapa kasus bencana, saat terjadi bencana hingga dua jam berikutnya, korban bencana harus berjuang sendirian dalam menghadapi bencana tersebut, karena belum bisa dilakukan intervensi oleh pihak luar, sehingga pada awal terjadinya bencana para korban sangat rentan kondisinya.
 
Untuk itu mereka perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam menghadapi bencana, salah satunya melalui mitigasi, sehingga jika terjadi bencana, masyarakat telah memiliki kemampuan untuk meminimalisasi timbulnya korban bencana, baik jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
 
Tanpa mitigasi yang cukup, tanggap darurat ibaratnya sama saja mengatakan: "Terjadi bencana tidak apa-apa, Pemerintah sudah siap, nanti banyak yang akan menolong. Kita punya pasukan dan peralatan yang cukup,"
 
Padahal, tanggap darurat baru bisa dilakukan beberapa jam setelah terjadinya bencana. Sementara masa yang paling rentan terjadinya korban bencana adalah saat awal terjadinya bencana.
 
Jika konsep penanggulangan bencana bertumpu pada tanggap darurat, maka tujuan penanggulangan bencana yaitu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, akan sulit tercapai.
 
 
 

Kondisi banjir di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (26/11/2022) (Foto: Dok Istimewa)

 
Beberapa kebijakan penanggulangan bencana yang dilaksanakan Pemkab Bojonegoro yang mengedepankan tanggap darurat antara lain:
 
Pertama: Setiap tahun khususnya saat memasuki musim hujan, selalu dilaksanakan apel gelar pasukan kesiapsiagaan bencana, dengan tujuan jika sewaktu-waktu terjadi bencana, maka personel atau pasukan berikut peralatannya telah siap siaga untuk membantu dalam penanggulangan bencana.
 
Sementara upaya pemerintah dalam pencegahan bencana atau upaya untuk menyelesaikan penyebab timbulnya bencana yang ada, relatif masih belum dilakukan, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana harus pasrah jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Padahal beberapa bencana di Kabupaten Bojonegoro terjadi setiap tahun dan berulang selama belasan tahun.
 
Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana juga belum diedukasi untuk melakukan upaya pencegahan atau mengurangi hingga menghilangkan ancaman bencana yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
 
Selain itu, masih banyak masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana masih belum mengetahui adanya ancaman bencana yang ada di sekitar tempat tinggalnya, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi bencana, mereka dimungkinkan tidak siap menghadapi bencana tersebut. Salah satunya masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar lokasi atau bibir sumur (RING 1) industri hulu migas, mereka sangat rentan jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
 
Terlebih lagi, kebanyakan mereka belum diberikan pelatihan peningkatan kemampuan (kapasitas) dalam menghadapi ancaman bencana.
 
 
Kedua: setiap musim kemarau, beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro selalu mengalami krisis air bersih, sehingga Pemkab Bojonegoro harus melakukan dropping air bersih. Kondisi ini telah terjadi sejak belasan tahun lalu. Padahal dengan APBD yang besar, pemerintah bisa membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) untuk daerah-daerah yang mengalami kesulitan air bersih tersebut.
 
Dari pada APBD Kabupaten Bojonegoro disumbangkan ke daerah lain, alangkah baiknya jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, yang setiap tahun selalu menderita akibat kekurangan air bersih.
 
Ketiga: Pembelian Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang memiliki tangga 60 meter seharga sekitar Rp 29 miliar beberapa tahun lalu merupakan keputusan yang tidak tepat.
 
Pembelian mobil damkar yang "di luar kelaziman" tersebut tanpa didasari feasibility study (FS) atau studi kelayakan terlebih dahulu, salah satunya terkait kondisi jalan di Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Padahal tidak semua jalan di Kabupaten Bojonegoro, atau Kota Bojonegoro khususnya, bisa dilalui mobil damkar tersebut. Selain itu, jumlah bangunan atau gedung di Bojonegoro yang memiliki ketinggian lebih dari lima lantai masih relatif sedikit, sehingga pembelian mobil damkar tersebut sepertinya kurang efektif atau bahkan sia-sia.
 
Kalau tidak salah, sejak dibeli sampai sekarang ini, mobil tersebut belum pernah digunakan untuk memadamkan kebakaran karena berbagai alasan.
 
Alangkah baiknya (waktu itu) jika alokasi anggaran untuk membeli mobil damkar tersebut digunakan untuk membeli mobil damkar standar. Barangkali jika dibelikan mobil damkar standar dengan kapasitas 5.000 liter kemungkinan akan mendapatkan lebih dari 10 unit mobil.
 
Keempat, Bupati Bojonegoro telah menerbitkan Perbup Nomor 49 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan bagi Korban Bencana dan Perbup Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terdugasalah satunya untuk penanggulangan bencana di tahap tanggap darurat hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
 
Bukan tidak penting, namun lagi-lagi regulasi ini merupakan konsep tanggap darurat, sementara regulasi terkait mitigasi bencana relatif belum ada.
 
 
 
Mitigasi tidak sulit untuk dilakukan, namun diperlukan niatan baik (political will) dari pemangku kebijakan atau pemerintah.
 
Sebagai contoh: Saat PT Kereta Api Indonesia (KAI) membangun rel ganda (double track), mereka telah menyiapkan mitigasi (pasif), dengan membangun tembok pembatas di titik-titik yang berdekatan dengan jalan raya. Mereka sejak awal telah menerapkan mitigasi dalam proyek pembangunan tersebut.
 
Bandingkan dengan BUMN lain yang bergelut di Industri Hulu Migas yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Sebut saja Pertamina Gas Negara (PGN). Saat mereka membangun pipa gas bumi atau pipa transmisi Gresik-Semarang (Gresem), hampir tidak ada mitigasinya.
 
Kebanyakan pendekatan mitigasi yang dipergunakan adalah mitigasi "genderuwo" di mana masyarakat yang mendekati objek tersebut "ditakut-takuti" dengan ancaman pidana.
 
Padahal seharusnya Pemerintah Daerah dapat melakukan intervensi, misalnya melalui perizinan (IMB), terhadap semua proyek yag memiliki potensi ancaman bencana.
 
 
Hal tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 tahun 2012, tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 5 disebutkan bahwa wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana salah satunya adalah mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana.
 
Sudah saatnya Pemkab Bojonegoro mengubah konsep penanggulangan bencana, dengan mengedepankan mitigasi yang diiringi dengan tanggap darurat. Konsep mitigasi bencana harus disusun secara terstruktur dan berkesinambungan. (bersambung). (*/imm)
 
 
Penulis: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1788755374.9302 at start, 1788755375.5612 at end, 0.63100004196167 sec elapsed