News Ticker
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
  • Pertamina Drilling Berdayakan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Pertamina UGM Blora-Ngawi
  • Kabupaten Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI
  • Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Kunjungan Kerja di Kampung Halamannya di Bojonegoro
  • Desa Wisata Bangowan, Blora Raih Juara II ADWI 2024 Kategori Desa Wisata Rintisan
  • Berkunjung ke Blora, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo Disambut Antusias Warga
  • Kementerian Pariwisata RI Minta Wayang Thengul Blora Terus Dilestarikan
  • Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Upaya Pemkab Blora Jamin Kesejahteraan Pekerja
  • Bapemperda DPRD Rekomendasikan Segera Lakukan Perubahan Perda RTRW Kabupaten Blora
  • Dorong Peningkatan Ekonomi Warga, Pemdes Buluroto, Blora Salurkan Bantuan Bibit Ikan Lele
  • Pelayanan Perizinan di Mal Pelayanan Publik Blora Semakin Lengkap
  • Pemkab Blora Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional
  • Pasien Demam Berdarah Melonjak, Ruang IGD RSUD Blora Penuh
  • Diduga Korsleting pada Sistem Pengapian, Mobil Milik Seorang Guru SD di Ngraho, Bojonegoro Terbakar
  • Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 50 Juta
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora, Cabup Petahana Arief Rohman Sampaikan Capaian Hasil Pembangunan
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora 2024 Berlangsung Semrawut
  • Sepeda Motor Milik Warga Tuban Hangus Terbakar di Trucuk, Bojonegoro
  • Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Randublatung, Blora Jadi Tontonan Warga
  • Satu Kios di Pasar Desa Ngraho, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 350 Juta
  • Debat Publik Kedua Pilkada Bojonegoro, Ditunda
Pentingnya Mitigasi untuk Mengurangi Risiko Bencana di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Pentingnya Mitigasi untuk Mengurangi Risiko Bencana di Bojonegoro

"Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
 
 
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dikenal istilah "mitigasi" yaitu serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (mitigasi fisik dan mitigasi non fisik). (UU Nomor 24 tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana).
 
Kabupaten Bojonegoro memiliki kondisi geografis, demografis, topografis, geologis, hidrologis, dan klimatologis yang memungkinkan terjadinya bencana. Secara umum, bencana dapat terjadi di mana saja dan kapan saja di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Sebagai mana disebutkan di atas, paling tidak ada sembilan jenis ancaman bencana yang dapat terjadi di Kabupaten Bojonegoro, di antaranya Gempa Bumi, Tanah Longsor, Banjir, Banjir Bandang, Kekeringan, Cuaca Ekstrem (Angin Topan), Kebakaran (Pemukiman, Hutan dan Lahan), Kegagalan teknologi atau Industri (Kegagalan modernisasi), dan Bencana Lain-lain. (Kecelakaan transportasi, Orang tenggelam).
 
Bencana tersebut di atas sewaktu-waktu bisa datang. Ada bencana yang datang tanpa bisa diprediksi, namun ada pula yang bisa diprediksi. Yang namanya bencana, kalau waktunya melanda bisa membawa kerugian tidak sedikit. Karena itu, sudah sewajarnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bojonegoro memilih langkah cerdas untuk bersama-sama melakukan "mitigasi bencana".
 
 
 

Ilustrasi: Upaya pencegahan dan mitigasi bencana melalui kegiatan tanam pohon di daerah rawan bencana di Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Dok Istimewa)

 
Kita semua tahu, beberapa waktu lalu telah terjadi bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa manusia (meninggal) hingga ratusan orang dan korban harta benda.
 
Sementara di Kabupaten Bojonegoro, dalam bulan November 2022 ini, telah terjadi serangkaian peristiwa bencana, khususnya bencana banjir dan tanah longsor, yang melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
 
Dari kejadian tersebut dapat diambil pelajaran bahwa mitigasi bencana wajib diberikan kepada seluruh masyarakat, baik yang tinggal di daerah rawan bencana maupun masyarakat lain yang tidak berada di daerah rawan bencana.
 
 
 
 
 
Pengalaman telah menunjukkan bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah “rawan bencana” merupakan pihak pertama yang paling rentan dan paling berpotensi terhadap risiko bencana (korban jiwa manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis).
 
Sedangkan untuk masyarakat yang tinggal di wilayah yang relatif aman dari ancaman bencana, ketika terjadi bencana sangat dimungkinkan aktivitasnya akan terganggu.
 
Karena itu penting bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana, diberikan penyadaran akan adanya ancaman bencana, dengan cara diberikan pendidikanpelatihan, dan peningkatan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, agar mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk mengenali ancaman bencana di sekitar tempat tinggalnya, serta mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas, demi mengurangi risiko bencana.
 
Sedangkan untuk masyarakat yang tinggal di wilayah yang relatif lebih aman dari ancaman bencana, dengan diberikan
penyadaran akan adanya ancaman bencana diharapkan akan dapat mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, sekaligus dapat memberikan pertolongan terhadap saudara-saudara mereka yang sedang tertimpa bencana.
 
 
Seberapa penting kah Mitigasi Bencana?
 
Berdasarkan data kejadian bencana di Kabupaten Bojonegoro, setiap tahun masih terus terjadi jatuhnya korban jiwa manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis akibat bencana.
 
Hal ini membuktikan bahwa kapasitas masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, khususnya yang tinggal di wilayah rawan bencana, masih relatif rendah (rentan) dalam menghadapi ancaman bencana.
 
Selain itu kesadaran masyarakat akan adanya ancaman bencana dan upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan, serta kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana, yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana belum menjadi budaya hidup sehari-hari.
 
Dengan demikian, mitigasi bencana sangatlah penting dalam rangka pengelolaan penanggulangan bencana, khususnya untuk mengurangi risiko jatuhnya korban bencana.
 
 
Diakui, Pemkab Bojonegoro sebetulnya selama ini telah melakukan sejumlah upaya mitigasi bencana, namun upaya tersebut masih bersifat sporadis bahkan ada yang tidak tepat sasaran. Konsep mitigasi bencana yang dilakukan selama ini belum disusun secara sistemik dan berkelanjutan.
 
Selain itu, masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana belum semuanya diedukasi atau diberikan penyadaran akan adanya ancaman bencana di sekitar tempat tinggalnya, termasuk diberikan pelatihan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan bencana, kesiapsiagaan, serta diberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas atau kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana, yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana.
 
Terlebih lagi, dalam peta daerah rawan bencana yang ada di Kabupaten Bojonegoro belum memasukkan daerah sekitar operasi industri hulu migas, sebagai daerah rawan bencana, sehingga masyarakat di kawasan tersebut otomatis belum semuanya mengetahui tentang adanya potensi ancaman bencana di sekitar tempat tinggalnya. Termasuk mereka belum diberikan pelatihan dalam menghadapi ancaman bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
 
 
 
Salah satu hal terpenting yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, yang antara lain dengan pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana. (UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 6 dan 7).
 
Namun, tanggung jawab tersebut di atas saat ini sepertinya belum sepenuhnya dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro.
 
Sudah seharusnya, untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, harus diwujudkan dalam perencanaan pembangunan yang sistemik dan berkelanjutan, yang di dalamnya mengandung unsur penyadaran akan adanya ancaman bencana, upaya-upaya pencegahan bencana, kesiapsiagaan, dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana, yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana (mitigasi non fisik).
 
 
Beberapa hal yang mungkin dapat dilakukan dalam perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana tersebut di atas antara lain:
 
1. Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana
 
Dalam tahap ini pemerintah bersama stakeholder terkait wajib melakukan kajian tentang potensi ancaman bencana yang ada di masing-masing daerah, termasuk mencari penyebab timbulnya bencana tersebut. Kajian tersebut sebagai dasar pembuatan peta daerah rawan bencana.
 
Setelah diketahui potensi ancaman bencana yang mungkin terjadi, masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana wajib dikenalkan atau diberi tahu tentang potensi ancaman bencana tersebut, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana mengetahui bahwa di daerah tempat tinggalnya sewaktu-waktu dapat terjadi bencana.
 
Jika memungkinkan, pemerintah bersama masyarakat melakukan upaya untuk meminimalisasi, mencegah atau bahkan menghilangkan ancaman bencana tersebut, melalui perencanaan pembangunan dan mitigasi bencana.
 
2. Pemahaman tentang kerentanan masyarakat dan analisis dampak bencana
 
Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, memiliki kerentanan yang berbeda-beda sesuai dengan potensi ancaman bencana yang ada di daerah tersebut. Pemerintah wajib menginventarisasi kerentanan tersebut sekaligus membuat analisa terkait dampak yang ditimbulkan jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
 
3. Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana
 
Setelah mengetahui potensi ancaman bencana dan kerentanan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, Pemerintah wajib membuat perencanaan penanggulangan bencana sebagai upaya pengurangan risiko bencana.
 
 
 
Adapun perencanaan tindakan pengurangan risiko bencana tersebut meliputi:
 
Tahap Pencegahan dan Mitigasi
 
Tahap pencegahan dan mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi serta menanggulangi risiko bencana. Rangkaian upaya yang dilakukan dapat berupa perbaikan dan modifikasi lingkungan fisik maupun penyadaran serta peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
 
Tahap pencegahan dan mitigasi bencana dapat dilakukan secara struktural maupun kultural (non struktural). Secara struktural upaya yang dilakukan untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana adalah rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Sedangkan secara kultural upaya untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana adalah dengan cara mengubah paradigma, meningkatkan pengetahuan dan sikap sehingga terbangun masyarakat yang tangguh bencana.
 
Mitigasi kultural termasuk di dalamnya adalah membuat masyarakat peduli terhadap lingkungannya untuk meminimalkan terjadinya bencana.
 
Kegiatan yang secara umum dapat dilakukan pada tahapan ini adalah: membuat peta atau denah wilayah yang sangat rawan terhadap bencana; pembuatan peringatan dini atau alarm bencana; membuat bangunan tahan terhadap bencana tertentu; menyusun rencana kontijensi (Renkon) untuk masing-masing potensi ancaman bencana yang mungkin terjadi; dan memberi penyuluhan serta pendidikan yang mendalam terhadap masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana.
 
Kontinjensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi. Rencana Kontinjensi berarti suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi.
 
Terkait rencana kontijensi, masih ada atau belum semua potensi ancaman bencana yang ada di Kabupaten Bojonegoro memiliki atau dibuat rencana kontijensinya. Kalaupun sudah dibuat, belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana.
 
 
 
Tahap Kesiapsiagaan
 
Tahap kesiapsiagaan dilakukan menjelang sebuah bencana akan terjadi khususnya terhadap bencana yang dapat diprediksi atau diperkirakan kejadiannya, di mana peringatan dini atau alam menunjukkan tanda atau signal bahwa bencana akan segera terjadi.
 
Maka pada tahapan ini, seluruh elemen terutama masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana tersebut, perlu memiliki kesiapan dan selalu siaga untuk menghadapi bencana yang kemungkinan akan terjadi.
 
Masyarakat yang berada di daerah rawan bencana juga perlu diberikan pelatihan bagaimana jika bencana sewaktu-waktu terjadi, misalnya saja: Jangan panik saat terjadi bencana; Bagaimana cara menyelamatkan diri dan orang terdekat; Lari atau menjauh dari pusat bencana; Lindungi diri dari benda-benda yang mungkin melukai.
 
Pada tahap ini proses rencana kontinjensi (Renkon) dapat dilaksanakan.
 
Secara umum, kegiatan pada tahap kesiapsiagaan antara lain: menyusun rencana pengembangan sistem peringatan; pemeliharaan persediaan dan pelatihan personel; menyusun langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi risiko dari bencana berulang.
 
Penyusunan langkah-langkah kesiapan tersebut dilakukan sebelum peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi.
 
 
 
Tahap Tanggap Darurat
 
Tahap tanggap darurat dilakukan saat kejadian bencana terjadi. Kegiatan pada tahap tanggap darurat yang secara umum berlaku pada semua jenis bencana antara lain, Memberikan bantuan darurat; Inventarisasi kerusakan; Evaluasi kerusakan.
 
 
Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi
 
Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi biasa dilakukan setelah terjadinya bencana. Kegiatan inti pada tahapan ini kegiatan yang dilakukan meliputi Pemulihan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
 
 
 
Barangkali, itulah beberapa langkah yang dapat dilakukan Pemkab Bojonegoro dalam perencanaan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana, karena dalam pengelolaan penanggulangan bencana, tidak boleh hanya mengedepankan salah satu tahapan saja, misalnya tahap tanggap darurat saja, akan tetapi harus disusun secara menyeluruh mulai saat sebelum terjadinya bencana (pencegahan dan mitigasi), saat terjadi bencana (kesiapsiagaan dan tanggap darurat) dan setelah terjadi bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
 
Penulis berkeyakinan, di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro yang berkompeten dalam penanggulangan bencana, sudah amat sangat paham terkait konsep perencanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sekarang, tinggal dibutuhkan niat baik untuk mengimplementasikannya. (bersambung (*/imm)
 
 
Penulis: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Blora - Kementerian Pariwisata dan (Kemenpar) kembali menghadirkan ajang bergengsi tahunan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, yang diikuti oleh ...

1732603288.3003 at start, 1732603288.7219 at end, 0.42157793045044 sec elapsed