News Ticker
  • Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput
  • Kecelakaan di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal Dunia
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Ratusan Anak TK Bojonegoro Ramaikan Festival Hari Anak Nasional
  • Stasiun Bojonegoro Layani Ribuan Penumpang Selama Libur Iduladha 2026
  • Gubernur Jatim Pimpin Tanam Tebu Serentak di Kediri demi Akselerasi Swasembada Gula
  • Komite Ekraf Siapkan Bojonegoro Art Circle Dua Hari, Panggung Teater dan Workshop Boneka Gratis
  • Jalan Kaki Sehat, Tapi Hindari 5 Kesalahan Ini agar Manfaatnya Maksimal
  • PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
  • Mas Bambang, Sapi Kurban Banpres Prabowo untuk Warga Bojonegoro Disalurkan Melalui Ponpes Modern Al Fatimah
  • Bukan Hanya Kurangi Limbah Pakaian, RE3 FOR-E PNM Turut Alirkan Manfaat bagi Usaha Nasabah Laundry
  • PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Perluasan UMKM Permata
  • Cara Cerdas Petani Bojonegoro Menguatkan Ekonomi Keluarga
  • Ungu Sajikan 12 Lagu, Mulai Hatiku Hampa hingga Seperti Mati Lampu
  • Band Lokal Hangatkan Panggung Harmony 3 Dekade BPR Bojonegoro Sebelum Ungu Naik Panggung
  • Tabrakan Vario Vs Smash di Jalan PUK Sugihwaras – Balen, Bojonegoro, Satu Orang Meninggal
  • PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
  • Industri Migas Berdampingan dengan Pertanian, Bojonegoro Kokohkan Posisi Lumbung Pangan Terbesar Kedua di Jatim
  • Band Ungu Bakal Tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro, Sabtu 23 Mei 2026
  • 22 Mei dalam Sejarah
  • Avanza Tabrak Isuzu Elf dan Motor di Dander, Bojonegoro, 4 Orang Luka-Luka
  • Sinergi PLN dan Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Omah Terapi-KU untuk Kelompok Rentan
  • Disperinaker Bojonegoro Gelar Kelas Karir Gratis untuk Sarjana Muda, Hadirkan Coach Priyo Lelaki
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Salurkan Rp 13 M BLT Cukai Tembakau 2026 Bagi Belasan Ribu Buruh Rokok
Pesta Narkoba di Mobil Ambulans, Oknum Kades di Tambakboyo, Tuban Ditangkap Polisi

Pesta Narkoba di Mobil Ambulans, Oknum Kades di Tambakboyo, Tuban Ditangkap Polisi

Tuban - Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tuban saat sedang pesta narkoba di dalam mobil ambulans milik desa.
 
 
Oknum Kades tersebut berinisial S (46) ditangkap petugas pada Rabu (30/03/2022), saat sedang membawa mobil ambulance di Jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, usai membeli sabu di wilayah Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban Kota.
 
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Daky Dzul Qornain dalam konferensi pers, Jumat (01/04/2022) di Mapolres Tuban.
 
 
 
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat beri keterangan dalam dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Jumat (01/04/2022). (foto: dok istimewa)
 
 
 
Menurut AKP Daky, pada saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,30 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah boong atau alat hisap sabu yang semuanya dimasukkan kedalam rokok merk Gudang Garam Surya 12.
 
"Jadi yang bersangkutan ini adalah oknum Kades di Kecamatan Tambakboyo, kejadiannya sekira pukul 18.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku dan menemukan bukti sabu yang ditaruh di dasbor mobil ambulance desa dengan nomor polisi S 8306 EP yang berada di jalan Desa Tahulu," ucap AKP Daky Dzul Qornain.
 
 
AKP Daky menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tersangka S terbukti sudah menghisap sabu sejak siang, sehingga barang bukti yang sudah diamankan hanya sebagian.
 
"S mendapatkan sabu ini diambil di wilayah Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Dari informasinya lokasi tersebut tempat kos-kosan," tutur AKP Daky.
 
AKP Daky juga menjelaskan bahwa menurut pengakuan tersangka, ia memakai sabu-sabu sudah berkali-kali selama dua bulan, alasannya karena memiliki permasalahan dengan keluarga.
 
"Nah itu permasalahan keluarganya tidak dijelaskan secara rinci," ucapnya mengimbuhkan.
 
 
Sementara itu, tersangka S saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku kejadiannya ia dijebak oleh teman-temannya. Saat itu S berniat ketemuan dengan temannya bernama Y, sedangkan Y juga mengajak teman satu lagi.
 
"Saya dijebak sama Y, waktu itu disuruh nemuin dia, saya bilang gak punya mobil, lalu Y nyuruh saya pakai mobil ambulans," ucap tersangka S.
 
Saat ditanya, sudah berapa lama ia memakai sabu-sabu, S mengatakan hanya sekali pada saat di dalam mobil ambulance bersama kedua temannya.
 
"Saya tidak kenal satunya itu teman Y, ya baru pertama kali itu saya hisap," ucap tersangka S.
 
 
Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda 10 miliar. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780860585.063 at start, 1780860585.4566 at end, 0.39358806610107 sec elapsed