News Ticker
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
  • Masyarakat Sekitar Pengeboran Lapangan Migas Blok Cepu di Bojonegoro Gelar Demo
  • Berikut Ini Pengurus AMSI Wilayah Jawa Timur Periode 2024-2028
  • Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028
  • Pertamina Drilling Berdayakan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Pertamina UGM Blora-Ngawi
  • Kabupaten Blora Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI
  • Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Kunjungan Kerja di Kampung Halamannya di Bojonegoro
  • Desa Wisata Bangowan, Blora Raih Juara II ADWI 2024 Kategori Desa Wisata Rintisan
  • Berkunjung ke Blora, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo Disambut Antusias Warga
  • Kementerian Pariwisata RI Minta Wayang Thengul Blora Terus Dilestarikan
  • Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Upaya Pemkab Blora Jamin Kesejahteraan Pekerja
  • Bapemperda DPRD Rekomendasikan Segera Lakukan Perubahan Perda RTRW Kabupaten Blora
  • Dorong Peningkatan Ekonomi Warga, Pemdes Buluroto, Blora Salurkan Bantuan Bibit Ikan Lele
  • Pelayanan Perizinan di Mal Pelayanan Publik Blora Semakin Lengkap
  • Pemkab Blora Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional
  • Pasien Demam Berdarah Melonjak, Ruang IGD RSUD Blora Penuh
  • Diduga Korsleting pada Sistem Pengapian, Mobil Milik Seorang Guru SD di Ngraho, Bojonegoro Terbakar
  • Gudang Oven Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 50 Juta
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora, Cabup Petahana Arief Rohman Sampaikan Capaian Hasil Pembangunan
  • Debat Publik Perdana Pilkada Blora 2024 Berlangsung Semrawut
  • Sepeda Motor Milik Warga Tuban Hangus Terbakar di Trucuk, Bojonegoro
  • Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Randublatung, Blora Jadi Tontonan Warga
  • Satu Kios di Pasar Desa Ngraho, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 350 Juta
  • Debat Publik Kedua Pilkada Bojonegoro, Ditunda
Pesta Narkoba di Mobil Ambulans, Oknum Kades di Tambakboyo, Tuban Ditangkap Polisi

Pesta Narkoba di Mobil Ambulans, Oknum Kades di Tambakboyo, Tuban Ditangkap Polisi

Tuban - Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tuban saat sedang pesta narkoba di dalam mobil ambulans milik desa.
 
 
Oknum Kades tersebut berinisial S (46) ditangkap petugas pada Rabu (30/03/2022), saat sedang membawa mobil ambulance di Jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, usai membeli sabu di wilayah Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban Kota.
 
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Daky Dzul Qornain dalam konferensi pers, Jumat (01/04/2022) di Mapolres Tuban.
 
 
 
Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain saat beri keterangan dalam dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Jumat (01/04/2022). (foto: dok istimewa)
 
 
 
Menurut AKP Daky, pada saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,30 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah boong atau alat hisap sabu yang semuanya dimasukkan kedalam rokok merk Gudang Garam Surya 12.
 
"Jadi yang bersangkutan ini adalah oknum Kades di Kecamatan Tambakboyo, kejadiannya sekira pukul 18.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku dan menemukan bukti sabu yang ditaruh di dasbor mobil ambulance desa dengan nomor polisi S 8306 EP yang berada di jalan Desa Tahulu," ucap AKP Daky Dzul Qornain.
 
 
AKP Daky menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tersangka S terbukti sudah menghisap sabu sejak siang, sehingga barang bukti yang sudah diamankan hanya sebagian.
 
"S mendapatkan sabu ini diambil di wilayah Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. Dari informasinya lokasi tersebut tempat kos-kosan," tutur AKP Daky.
 
AKP Daky juga menjelaskan bahwa menurut pengakuan tersangka, ia memakai sabu-sabu sudah berkali-kali selama dua bulan, alasannya karena memiliki permasalahan dengan keluarga.
 
"Nah itu permasalahan keluarganya tidak dijelaskan secara rinci," ucapnya mengimbuhkan.
 
 
Sementara itu, tersangka S saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku kejadiannya ia dijebak oleh teman-temannya. Saat itu S berniat ketemuan dengan temannya bernama Y, sedangkan Y juga mengajak teman satu lagi.
 
"Saya dijebak sama Y, waktu itu disuruh nemuin dia, saya bilang gak punya mobil, lalu Y nyuruh saya pakai mobil ambulans," ucap tersangka S.
 
Saat ditanya, sudah berapa lama ia memakai sabu-sabu, S mengatakan hanya sekali pada saat di dalam mobil ambulance bersama kedua temannya.
 
"Saya tidak kenal satunya itu teman Y, ya baru pertama kali itu saya hisap," ucap tersangka S.
 
 
Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda 10 miliar. (ayu/imm)
 
 
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Berita Terkait

Videotorial

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Berita Video

Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas agar Tetap Kondusif

Dalam rangka Pilkada Serentak tahun 2024, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan ...

Opini

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Bulan Muharam, Sejarah Awal Tahun Baru Islam

Tanggal 07 Juli 2024, merupakan hari yang cukup istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, karena hari itu bertepatan dengan ...

Wisata

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Desa Wisata Bangowan, Blora Ikuti Gelaran Display 50 Desa Terbaik ADWI 2024

Blora - Kementerian Pariwisata dan (Kemenpar) kembali menghadirkan ajang bergengsi tahunan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024, yang diikuti oleh ...

1732678219.7911 at start, 1732678220.3265 at end, 0.53538298606873 sec elapsed