News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Borong Lima Penghargaan pada Puncak Harganas ke-33 Jawa Timur
  • Jalan Kaki 10 Menit Setelah Makan Efektif Turunkan Gula Darah dan Atasi Kembung
  • Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton
  • Optimalkan Kinerja Pemerintahan Digital, Pemkab Bojonegoro Matangkan Data Dukung Evaluasi 2026
  • Pemkab Bojonegoro Optimistis Masuk UNESCO Global Geopark
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ruko Makanan Cepat Saji di Baureno Bojonegoro Ludes Terbakar
  • 1 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 1 Agustus 2026
  • Pemotor Meninggal Dihantam Pikap Setelah Tabrak Gerobak Bakso di Sugihwaras Bojonegoro
  • Wabup Bojonegoro Sidak Warung Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Sukosewu
  • Tekan Angka Kekeringan dan Perluas Ruang Hijau, Pemkab Bojonegoro Gelar Aksi Suka Menanam di Sukosewu
  • Perkuat Kolaborasi Pembangunan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Hibah dan Gelar Pembinaan untuk Ratusan Ormas
  • 31 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 31 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Segera Lakukan Pelebaran Jalan Poros Purwosari-Tambakrejo, Anggaran Rp 20 M
  • Ini Batas Aman Harian Konsumsi Micin Menurut Pakar Kesehatan
  • DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sahkan Dua Raperda Strategis Bidang Pariwisata dan Perlindungan Anak
  • Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Perisai Anak Jatim, Perkuat Ekosistem Digital Ramah Anak
  • Asesmen Hari Kedua UNESCO Global Geopark, Tim Asesor Kagumi Kekayaan Alam dan Budaya Bojonegoro
  • 30 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 30 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Warga Leran dan Sukoharjo Kalitidu Bersama-sama Bangun Infrastruktur Publik
  • DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Bersama OPD, Fokus pada Efektivitas Program dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Penyaluran Dana Desa Tahap II di Bojonegoro Baru Jangkau 130 Desa, Ratusan Desa Belum Ajukan Pencairan
47 Anggota DPRD Bojonegoro Belum Lapor LHKPN, Terendah di Wilayah Bakorwil Bojonegoro

47 Anggota DPRD Bojonegoro Belum Lapor LHKPN, Terendah di Wilayah Bakorwil Bojonegoro

Bojonegoro - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, jelang batas akhir penutupan masa penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik pelaporan 2020, masih banyak penyelenggara negara di Kabupaten Bojonegoro yang belum melaporkan kekayaannya.
 
KPK mencatat, tingkat kepatuhan anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terhadap LHKPN masih rendah, bahkan yang terendah di wilayah Bakorwil Bojonegoro.
 
Hingga Kamis (04/03/2021), dari 50 anggota DPRD Bojonegoro, baru 3 orang yang telah membuat LHKPN, sementara sisanya 47 orang masuh belum.
 
 
Hal tersebut disampaikan Anggota KPK, Divisi Pencegahan KPK, Edi Sugiyanto, saat hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Senin (08/03/2021).
 
Menurutnya, sampai dengan Kamis (04/03/2021), dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, baru 3 orang atau sebesar 6 persen, yang telah melaporkan LHKPN, sementara sisanya sebanyak 47 orang belum melaporkan.
 
"Bojonegoro termasuk rendah kepatuhannya. Sampai kemarin tanggal 4 Maret 2021, baru 3 dari 50 yang lapor, sisanya belum lapor. Bukan berarti tidak lapor, tapi belum lapor." kata Edi Sugiyanto.
 
 
 

Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Edi Sugiyanto, saat beri keterangan usai hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi pada Pemkab Bojonegoro. Senin (08/03/2021). (foto: dan/beritabojonegoro)

 
Pihaknya mengimbau kepada anggota DPRD kabupaten Bojonegoro tersebut untuk segera menyerahkan laporan hartanya, sebelum batas akhir tanggal 31 Maret 2021 mendatang.
 
"Mudahan segera lapor. Waktunya masih ada kan sampai 31 Maret 2021." kata Edi Sugiyanto.
 
Saat ditanya apakah kepatuhan anggota DPRD Bojonegoro dalam membuat laporan LHKPN tersebut merupakan yang terendah di Jawa Timur. Edi mengaku belum melihat secara keseluruhan, namun dia membenarkan jika kepatuhan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam membuat laporan LHKPN merupakan yang terendah di wilayah Bakorwil Bojonegoro.
 
"Termasuk rendah. Dari 8 Kabupaten di wilayah Bakorwil Bojonegoro, yang terendah Bojonegoro," kata Edi Sugiyanto
 
 
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin, dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menuturkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para anggota yang belum mengirimkan LHKPN tersebut.
 
"Kita akan segera instruksikan kepada teman-teman untuk segera melengkapi LHKPN. " kata Imam Sholikin.
 
 
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto SSos MSi, kepada awak media ini menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan LHKPN tersebut.
 
"Memang masih dalam proses, segera kita cukupi." kata Edi Susanto.
 
Saat ditanya alasan keterlambatan tersebut, Edi mengaku bahwa begitu ada edaran pihaknya langsung menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD Bojonegoro, namun saat ini pihaknya masih menunggu update data dari masing-masing anggta dewan tersebut.
 
"Alasannya karena perlu ada update informasi data. Di input LHKPN, itu semua perlu di update. Contoh rekening, itu posisi yang terbaru berapa. Terus asset lainnya, estismasi saat ini berapa, itu kan ya perlu di-upadate, menyesuaikan harga saat ini," kata Edi Susanto.
 
Untuk diketahui, berdasarkan data dari KPK, kepatuhan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro per tanggal 4 Maret 2021, yang terendah di wilayah Bakorwil Bojonegoro.
 
Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang sudah lapor sebanyak 3 orang (6 persen); disusul Kabupaten Tuban, dari 50 anggota DPRD yang sudah lapor 19 orang (38 persen); Kabupaten Lamongan, dari total 50 anggota DPRD, yang sudah lapor 21 orang (42 persen); Kabupaten Kediri , dari total 50 anggota DPRD, yang sudah lapor 23 orang (46 persen); Kabupaten Mojokerto, dari total 50 anggota DPRD, yang sudah lapor 35 orang (70 persen); Kabupaten Jombang, dari total 50 anggota DPRD, yang sudah lapor 37 orang (74 persen); Kota Mojokerto, dari total 24 anggota DPRD yang sudah lapor 21 orang (87,50 persen); Kota Kediri dari total 30 orang anggota DPRD, yang sudah lapor  30 orang (100 persen).
 
 
Sesuai Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pasa 5 ayat (1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik stiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sementara dalam ayat (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
 
Sedangkan pada Pasal 21 ayat (1), Dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dapam Peraturan Komisi ini, maka KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (dan/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785585234.3856 at start, 1785585234.7647 at end, 0.37912082672119 sec elapsed