News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Borong Lima Penghargaan pada Puncak Harganas ke-33 Jawa Timur
  • Jalan Kaki 10 Menit Setelah Makan Efektif Turunkan Gula Darah dan Atasi Kembung
  • Sebelum Nonton Spider-Man Brand New Day, Film-film Ini Perlu Ditonton
  • Optimalkan Kinerja Pemerintahan Digital, Pemkab Bojonegoro Matangkan Data Dukung Evaluasi 2026
  • Pemkab Bojonegoro Optimistis Masuk UNESCO Global Geopark
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ruko Makanan Cepat Saji di Baureno Bojonegoro Ludes Terbakar
  • 1 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Sabtu 1 Agustus 2026
  • Pemotor Meninggal Dihantam Pikap Setelah Tabrak Gerobak Bakso di Sugihwaras Bojonegoro
  • Wabup Bojonegoro Sidak Warung Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Sukosewu
  • Tekan Angka Kekeringan dan Perluas Ruang Hijau, Pemkab Bojonegoro Gelar Aksi Suka Menanam di Sukosewu
  • Perkuat Kolaborasi Pembangunan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Hibah dan Gelar Pembinaan untuk Ratusan Ormas
  • 31 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 31 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Segera Lakukan Pelebaran Jalan Poros Purwosari-Tambakrejo, Anggaran Rp 20 M
  • Ini Batas Aman Harian Konsumsi Micin Menurut Pakar Kesehatan
  • DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sahkan Dua Raperda Strategis Bidang Pariwisata dan Perlindungan Anak
  • Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Luncurkan Perisai Anak Jatim, Perkuat Ekosistem Digital Ramah Anak
  • Asesmen Hari Kedua UNESCO Global Geopark, Tim Asesor Kagumi Kekayaan Alam dan Budaya Bojonegoro
  • 30 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 30 Juli 2026 di Bojonegoro
  • Warga Leran dan Sukoharjo Kalitidu Bersama-sama Bangun Infrastruktur Publik
  • DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Bersama OPD, Fokus pada Efektivitas Program dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Penyaluran Dana Desa Tahap II di Bojonegoro Baru Jangkau 130 Desa, Ratusan Desa Belum Ajukan Pencairan
KPU Blora Berhentikan Seorang Anggota PPS, Lantaran Aktif Dalam Partai Politik

Pilkada Blora 2020

KPU Blora Berhentikan Seorang Anggota PPS, Lantaran Aktif Dalam Partai Politik

Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora secara resmi berhentikan seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Blora 2020 yang berada di wilayah Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora lantaran melanggar kode etik.
 
Pemberhentian tersebut setelah berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora Nomor 004/BawasluProv.JT-04/PP.00.02/XI/2020, tanggal 25 November 2020 dan hasil rapat pleno KPU Blora, tanggal 29 November 2020, karena terbukti aktif menjadi anggota partai politik (Parpol).
 
“Benar, KPU telah memberhentikan seorang anggota PPS yang berada di wilayah Kecamatan Kedungtuban, atas nama Agung Sumarsono,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blora, Khamdun. Kamis (03/12/2020).
 
 
Pemberhentian Agung Sumarsono, berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu bahwa yang bersangkutan tampak mengikuti pelatihan Badan Saksi Nasional (BSN) yang diadakan salah satu partai politik untuk menjadi Trainer saksi di tingkat Kabupaten Blora.
 
Berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Blora langsung merekomendasi untuk memberhentikan seorang anggota PPS tersebut.
 
Dalam keputusan pemberhentian ini, lanjut Khamdun, dirinya menegaskan terkait netralitas penyelenggara pemilu yang diduga mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Blora 2020.
 
Sebagai pengganti posisi anggota tersebut, dirinya mengatakan bahwa sudah menerima usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sudah diterbitkan Surat Keputusan.
 
“(Penggantinya) Ngadi Utrisno per 30 November atas pengajuan nama dari PPK dan sudah kami SK kan juga,” terang Khamdun.
 
 
 
Terpisah, Anggota Bawaslu Blora Divisi Penanganan Pelanggaran, Sugie Rusyono mengungkapkan jika hal tersebut merupakan temuan dari Bawaslu yang selanjutnya direkomendasikan ke KPU Blora.
 
“Ya, Bawaslu rekomendasi sebagai pelanggaran etika penyelenggara. Untuk sanksi kewenangan dari KPU,” kata Sugie.
 
 
Sementara, Agung Sumarsono yang diduga melakukan pelanggaran kode etik mengakui telah mengikuti beberapa agenda kegiatan kepartaian.
 
Setelah dikonfirmasi yang bersangkutan mengaku sudah memberikan surat pengunduran diri sebagai menjadi PPS tertanggal 25 Nopember 2020 lalu.
 
"Iya mas, saya telah mundur dari PPS Pilbup 2020. Dan surat pernyataan mundur saya buat tertanggal 25 Nopember 2020," tutur Agung. (teg/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785628531.9559 at start, 1785628532.685 at end, 0.72912216186523 sec elapsed