News Ticker
  • Motor Vixion Kontra Truk Ayam di Baureno, Satu Orang Luka Berat
  • Program Domba Kesejahteraan, Strategi Pemkab Bojonegoro Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
  • Desa Kauman Bojonegoro Masuk Kandidat Desa Antikorupsi 2026, KPK Lakukan Monitoring Penilaian
  • Kolaborasi Peduli Keselamatan, PLN NP UPTA Cetak "Agen Tanggap Bencana" Sejak Dini
  • Wujud Syukur dan Ikhtiar, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Gelar Program Derma Nusantara
  • AMSI Jatim Akan Gelar Seminar Nasional Bahas Masa Depan Media di Era AI
  • Gagal Salip Kendaraan di Depannya, Bus Jaya Utama Hantam Avanza di Baureno Bojonegoro
  • AKBP Yenni Diarty Resmi Jabat Kapolres, Jadi Polwan Pertama Pimpin Polres Bojonegoro
  • Lupa Matikan Kompor Saat Bikin Susu, Rumah Warga Mojokampung Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Bakal Gelar Doa dan Zikir Kebangsaan Lintas Agama di Monas
  • Pemprov Jatim Usulkan 2.100 Formasi CPNS 2026, Seleksi Diproyeksikan Bergulir Akhir Tahun
  • Mengenal Kanker Usus Besar yang Menewakan Penulis Jepang Keigo Higashino
  • Pemkab Bojonegoro Godok Perbup Tata Kelola Parkir dan Siapkan Perluasan Kantong Parkir Gratis
  • Pemkab Bojonegoro Perluas Program Domba Kesejahteraan Bagi Puluhan Warga Penerima Manfaat di Kecamatan Kapas
  • Pelantikan Pengurus DPD APPSI, Pemkab Bojonegoro Dorong Modernisasi Pasar Rakyat
  • 28 Juli dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juli 2026
  • Misi Dagang dan Investasi Jawa Timur di Hong Kong Catatkan Transaksi Komitmen Fantastis Rp 1,20 Triliun
  • Luncurkan Paket Wisata Padangan Wonderful, Pemkab Bojonegoro Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Desa
  • Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-79 di Bojonegoro Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Pasar Wisata
  • Ajang FASI IX 2026 Resmi Dibuka, 320 Santri Blora Berkompetisi Targetkan Juara Umum Jawa Tengah
  • 27 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Mulai Revitalisasi Alun-Alun senilai Rp 28 Miliar, Pohon Rindang Dipastikan Tetap Dipertahankan
Pemkab Bojonegoro Terbitkan Panduan Pelaksanaan Permulaan Masuk Sekolah Tahun 2020

Virus Corona

Pemkab Bojonegoro Terbitkan Panduan Pelaksanaan Permulaan Masuk Sekolah Tahun 2020

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (10/07/2020), terbitkan Surat Edaran Nomor: 338/ 1389/412.201/2020, tentang Panduan Pelaksanaan Permulaan Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021.
 
 
Dalam surat yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan (Disidik) Kabupaten Bojonegoro, Dandi Suprayitno AP MSI tersebut disampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi terkini dan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro, serta memperhatikan Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), serta memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, diterbitkanlah Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Permulaan Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021.
 
"Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap harus dimulai tanggal 13 Juli 2020 secara serentak pada semua tingkatan, namun untuk proses pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan, dan pembelajaran masih menggunakan sistem daring, luring dan visit," tutur Dandi Suparayitno kepada awak media ini melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (13/07/2020)
 
 
 
Adapun hal-hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut sebegai berikut:
 
1).Sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 bahwa awal pembelajaran dimulai tanggal 13 Juli 2020, namun mengingat kondisi maka untuk pelaksanaan pertemuan siswa baru dan orang tua wali siswa untuk sementara belum dapat dilaksananakan;
 
2).Sebagai tahap awal kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020, pada jenjang SMP yang ada di Kecamatan Kota Bojonegoro, dengan tetap memperhatikan jarak antar sekolah dan protokol kesehatan terhadap Covid-19;
 
Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro akan melakukan evaluasi, jika tidak ada kendala dan dirasa memungkinkan, maka untuk Kecamatan diluar Kecamatan Bojonegoro dapat melakukan pertemuan awal dengan siswa baru dan orangtua/wali siswa dimulai pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 setelah mendapat ijin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro;
 
3).Kepala Sekolah mengajukan ijin ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan pertemuan awal siswa baru dan orang tua wali siswa dengan melampirkan rencana kegiatan pertemuan serta mendapat rekomendasi dari Pengawas Pembina;
 
4).Pengawas Pembina melakukan verifikasi kesiapan sekolah dalam rangka pertemuan dengan siswa baru dan orangtua/wali siswa terutama terkait protokol Covid-19 sebagai dasar untuk pemberian izin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
 
 
 
5).Untuk melaksanakan pertemuan dalam satu hari maksimal 2 shift, masing masing shift satu rombongan belajar yang terbagi dalam 4 ruang, dan masing-masing ruang terdiri dari 8 siswa dan 8 orangtua wali sinwa;
 
6).Sekolah berkewajiban menerapkan Prosedur Operasional Standart yang sudah dikirim ke setia sekolah melalui Pengawas Pembina dam bentuk PPT;
 
7).Daftar hadir orangtua wali siswa mohon untuk dicantumkan alamat lengkap;
 
8).Pada jenjang Pendidikan SD dan PAUD (TK KB, Taman Posyandu, Pos PAUD), untuk sementara tidak diperbolehkan melaksanakan pertemuan dengan siswa baru dan orang tua atau wali siswa sampai ada ketentuan lebih lanjut.
 
"Demikian mohon untuk dilaksanakan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih." tulis Kepala Disidik Bojonegoro, Dandi Suprayitno, di akhir suratnya. (red/imm)
 
 
 
 
 
 
Untuk diketahui, sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, telah memperpanjang masa belajar di rumah dari yang sebelumnya sampai dengan hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 diperpanjang mulai hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sampai ada kebijakan lebih lanjut.
 
Perpanjangan tersebut sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, tanggal 14 Juni 2020, Nomor: 338/1076/412.201/2020, perihal: Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona (Covid-19), yang dialamatkan kepada: 1). Kepala TK, KB, SPS; 2). Kepala SD Negeri/Swasta; dan 3).Kepala SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Bojonegoro. (dan/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1785301613.7148 at start, 1785301617.7165 at end, 4.0017049312592 sec elapsed