News Ticker
  • Perkuat Tata Kelola Informasi Publik, Pemkab Bojonegoro dan KI Jatim Gelar SIPINTER Desa
  • Lulusan Bootcamp MC Dinpora Bojonegoro Sukses Unjuk Gigi di Berbagai Event Nasional
  • Kabar Baik bagi Penikmat Kopi, Peneliti Ungkap Minum Kopi Aman dan Sehat untuk Jantung
  • Sedekah Bumi Warga Kelurahan Sumbang, Gelar Pengajian Umum dan Bazar UMKM
  • BAZNAS RI dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan
  • Petani Bojonegoro Terima Bantuan Alsintan hingga Asuransi Tani
  • 24 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Juli 2026
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
Hukum Mengapung di Atas Samudera Etika

Hukum Mengapung di Atas Samudera Etika

*Oleh Muhammad Roqib

Akhir-akhir ini Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , memberi perhatian lebih pada pentingnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia menilai, norma hukum sudah tidak dapat lagi diandalkan sebagai satu-satunya norma yang mengatur kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Melalui buku terbarunya yang berjudul Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Prof Jimly memaparkan tentang bagaimana norma etika dan norma hukum itu saling mengisi dan melengkapi. Norma hukum tidak akan tegak apabila norma etika tidak dikembangkan.

Menurut Prof Jimly, perkembangan awal sistem etika bermula dari ajaran agama sehingga dinamakan sebagai tahap awal perkembangan etika ontologis. Setelah itu, sistem dikembangkan menjadi objek kajian tersendiri di bidang filsafat dan ilmu pengetahuan sehingga dapat disebut sebagai tahap perkembangan etika ontologis hingga munculnya kebutuhan untuk menuangkannya secara lebih konkret dan terkodifikasi. Hal itulah yang menyebabkan dewasa ini muncul kebiasaan baru di mana-mana dan di semua aspek pekerjaan dan keorganisasian untuk menuliskan prinsip-prinsip perilaku ideal itu dalam kode etika dan pedoman perilaku yang lebih konkret. Inilah era yang disebut oleh Prof. Jimly sebagai era positivisasi etik yang dulu juga pernah dialami oleh sistem norma hukum dalam sejarah, terutama setelah munculnya ide untuk membuat qanun dalam sejarah fiqh di dunia Islam atau setelah muncul dan berkembangnya pengaruh aliran positivisme Augsuste Comte  di dunia hukum, sehingga muncul pengertian tentang hukum positif dalam sejarah.

                Namun, sistem kode etik yang dikembangkan terutama selama abad ke – 20 cenderung hanya bersifat proforma, tidak disertai oleh sistem dan mekanisme penegakan yang efektif. Karena itu, di akhir abada ke-20, muncul kesadaran baru yang ditandai dengan berkembangluasnya kesadaran untuk membangun infrastruktur kelembagaan penegak kode etik di mana-mana. Inilah yang disebut oleh Prof Jimly sebagai tahap perkembangan etika fungsional di zaman sekarang.

                Semula sistem etika itu memang hanya dikenal dan dipraktikkan di lingkungan ajaran agama. Semua agama mengajarkan perikehidupan beretika dan berperilaku yang baik dan ideal. Jika diperhatikan, tidak semua agama memiliki sistem ajaran tentang hukum. Agama yang dapat dikatakan paling banyak mengandung ajaran –ajaran tentang hukum hanya Islam, Yahudi, dan Hindu. Akan tetapi, dalam urusan etika, semua agama mengajarakannya. Bahkan, dalam Islam sekalipun dikatakan ajaran intinya adalah ajaran tentang akhlaq. Nabi Muhammad SAW bersabda “Aku tidak diutus oleh Allah kecuali untuk menyempurnakan perilaku manusia”. Artinya, jika membicarakan sistem norma hukum, maka dengan sendirinya aka nada perbedaan prinsipil yang dibungkus oleh sikap mutlak dalam keyakinan keagamaan di antara para pemeluk ajaran agama yang berbeda-beda yang sulit dipertemukan. Akan tetapi, jika membicarakan etika, maka pada pokoknya semua agama selalu mengajarkan perilaku mulia dalam kehidupan bersama. Yang berbeda hanya formulasi dan bungkusan bahasanya saja, sedangkan esensi kemuliaan yang terkandung di dalamnya serupa saja satu dengan yang lain. Karena itu, universalitas sistem nilai etika ini dapat dengan mudah dijadikan sarana untuk mempersatukan umat manusia yang bergolongan-golongan dalam satu kesatuan sistem nilai luhur yang dapat membangun integritas kehidupan bersama.

                Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal dalam kehidupan bersama dapat berupa norma-norma agama, norma etika, dan atau norma hukum. Ketiga sistem norma atau kaidah itu tumbuh alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saling lengkap dan melengkapi secara komplementer dan sinergis satu sama lain, tetapi dengan perjalanan waktu dan perkembangan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat, timbul perbenturan di antara ketiga sistem norma itu dalam praktik. Gejala perbenturan antarsistem norma itulah yang direspon secara berbeda-beda oleh aliran-aliran pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Aliran positivism Comte yang berpengaruh besar  dalam sejarah pemikiran hukum dalam sejarah dengan tegas berusaha dan berhasil  memisahkan sistem norma hukum dari pengaruh-pengaruh sistem agama, dan bahkan dari sistem etika. Bahkan, dalam Stuffenbau theorie des recht (Pure Theory of Law) – nya Hans Kelsen, ditegaskan bahwa norma hukum harus dibersihkan atau dimurnikan dari aneka pengaruh social, politik, ekonomi dan apalagi dari pengaruh etika dan agama.

                Namun, menurut Prof Jimly, di zaman pasca modern dewasa ini, kenyataan hidup menunjukkan di mana-mana di seluruh dunia pemikiran dan praktik keberagaman mengalami perkembangan sendiri yang membuat pemahaman konvensional tentang pola-pola dan dimensi hubungan antara agama dan negara, serta hubungan antara norma agama, etika, dan hukum juga mengalami perubahan yang sama sekali berbeda dari masa-masa sebelumnya. Agama, etika, dan hukum tentu harus dibedakan dan tidak boleh dipahami secara tumpang tindih dan campur aduk.  Tetapi, untuk memisahkan ketiganya secara kaku juga terbukti  tidak tepat.

                Dalam buku ini, Prof Jimly menawarkan perspektif baru bahwa hubungan antara hukum dan etika bukan lagi bersifat vertical atas bawah. Masalah kita bukanlah mana yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah antara norma hukum itu dengan norma etika dan agama. Hubungan yang tepat di antara ketiganya adalah luar-dalam, bukan atas-bawah. Hukum adalah jasad, tubuh, atau struktur. Sedangkan, rohnya, jiwanya, isinya adalah etika. Tetapi, roh itu pada akhirnya akan kembali kepada Tuhan, dan karena itu inti dari segala esensinya adalah norma agama.

                Dalam hubungan kedua antara ketiga sistem norma itu adalah hubungan luas sempit. Etika itu lebih luas daripada hukum yang lebih sempit. Karena itu, setiap pelanggaran hukum dapat dikatakan juga merupakan pelanggaran etika, tetapi sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Etika itu lebih luas, bahkan dapat dipahami sebagai basis social bagi bekerjanya sistem hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera, maka kapalnya adalah hukum. Itu sebabnya, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren (1953-1969) pernah menyatakan,”Law floats in a sea of ethics”, hukum mengapung di atas samudera etika. Hukum tidak mungkin tegak dengan keadilan, jika air samudera etik tidak mengalir atau tidak berfungsi dengan baik. Karena itu, untuk mengharapkan hukum dan keadilan itu tegak, kita harus membangun masyarakat yang beretika atau berahklakul karimah itulah cermin dari masyarakat yang bersungguh-sungguh menjalankan ajaran-ajaran agama yang diyakininya.

                Kelebihan buku Peradilan Etik dan Etika Konstitusi karya Prof Jimly Asshidiqie ini penulis menawarkan perspektif baru mengenai hubungan norma agama, etika, dan hukum. Kalau pandangan kaum positivis yang dipengaruhi pemikiran Auguste Comte dan Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari pengaruh selain hukum, termasuk etika dan agama, tetapi menurut Prof Jimly pemikiran itu sekarang sudah berkembang. Hubungan ketiganya bersifat luar – dalam, luas sempit, bukan atas bawah.

                Menurut Prof Jimly, dalam perkembangannya nanti sistem norma etika juga akan berkembang seperti norma hukum. Kalau sekarang ada peradilan hukum, nanti juga akan berkembang peradilan etika. Peradilan etika yang saat ini ada yang sifatnya tertutup pada saatnya nanti akan terbuka seperti halnya peradilan hukum. Dalam hal ini, Prof Jimly mencontohkan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyelenggarakan peradilan etik untuk penyelenggara pemilu yang memakai prinsip-prinsip audi et alteram partem, prinsip independensi, imparsialitas, dan transparansi. DKPP menyoroti masalah etika dan menyelenggarakan pengadilan etika.

                Kelemahan buku ini, Prof Jimly banyak memaparkan tentang adanya kode etik dan pedoman perilaku yang ada di dalam lembaga dan organisasi. Namun, kode etik dan pedoman perilaku itu banyak yang kurang ditegakkan apabila terjadi pelanggaran. Badan yang menegakkan etika di dalam sebuah organisasi terkadang kurang efektif dalam menegakkan etika atau memberikan sanksi. Dalam buku ini kurang diulas mengenai bagaimana penerapan dan penegakkan kode etik dan kode perilaku dalam kehidupan organisasi atau di lembaga pemerintahan. (*/ykib).

Judul buku                          : Peradilan Etik dan Etika Konstitusi

Penulis                                 : Prof. Jimly Asshidiqie

Penerbit                              : Sinar Grafika

Jumlah halaman               : 314

Cetakan                               : keempat, Desember 2017

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784908247.3709 at start, 1784908247.5951 at end, 0.22420883178711 sec elapsed